Di Balik Tragedi Tambang Pondi, Siapa Sosok Pemilik Alat Berat yang Belum Tersentuh?

Nama Baru Muncul di Tragedi Tambang Pondi, Publik Tunggu Langkah Polda Babel

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Tragedi kecelakaan tambang di kawasan eks tambang timah Pondi, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, pada 2 Februari 2026, masih menyisakan duka mendalam sekaligus tanda tanya besar di tengah masyarakat. Insiden tersebut menewaskan tujuh penambang asal Banten yang tertimbun material tanah akibat longsor saat aktivitas penambangan berlangsung di lokasi yang diduga ilegal. Senin (30/3/2026)

Peristiwa itu tidak hanya menjadi catatan kelam dunia pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tetapi juga membuka kembali praktik tambang tanpa izin yang selama ini diduga berlangsung secara masif dan terorganisir.

banner 336x280

Dalam perkembangan penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Kimkian alias Akian, Suhendri alias Aciu, Sarpuji Sayuti, serta dua pihak dari perusahaan, Hian Tian alias Atian Deniang (39) selaku Direktur Utama dan MN alias Ni (62) sebagai penanggung jawab operasional CV Tiga Saudara.

Kelima tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Mapolda Bangka Belitung. Penetapan tersebut dinilai sebagai langkah awal dalam mengungkap jaringan di balik aktivitas tambang ilegal yang berujung maut tersebut.

Namun demikian, pengusutan perkara ini diduga belum menyentuh seluruh pihak yang terlibat. Sejumlah informasi yang berkembang di lapangan mengindikasikan adanya aktor lain yang memiliki peran penting, khususnya dalam penyediaan sarana operasional tambang.

Berdasarkan keterangan sumber yang dikategorikan sebagai A1 oleh tim investigasi awak media, muncul dugaan bahwa dua unit alat berat jenis ekskavator yang ikut tertimbun dalam peristiwa longsor tersebut bukan milik para tersangka yang telah ditahan.

Sumber tersebut menyebutkan bahwa alat berat itu diduga milik seorang pengusaha berinisial RxxxL alias AF. Sosok ini disebut-sebut sebagai pemain lama dalam bisnis pertambangan timah di Bangka Belitung, namun jarang tersorot publik.

“Yang bersangkutan dikenal cukup lama bermain di sektor ini, tetapi bergerak sangat tertutup. Namanya hampir tidak pernah muncul, padahal perannya diduga cukup besar,” ungkap sumber tersebut.

Selain dikenal sebagai pengusaha alat berat, RxxxL juga disebut memiliki usaha di sektor lain, termasuk jaringan apotek yang cukup dikenal di Kota Pangkalpinang. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut didukung oleh pihak dengan kapasitas modal dan jaringan yang kuat.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka keterlibatan penyedia alat berat dalam aktivitas tambang ilegal dapat masuk dalam kategori turut serta atau membantu tindak pidana. Dalam konteks hukum, hal ini membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk menjerat pihak-pihak lain di luar pelaku lapangan.

Merujuk pada ketentuan yang berlaku, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dapat dipidana penjara paling lama lima tahun serta dikenai denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana juga dapat dijerat melalui Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan, atau Pasal 56 KUHP mengenai pembantuan kejahatan.

Dengan demikian, penyedia alat berat, pemodal, hingga penadah hasil tambang ilegal berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang tanpa izin tersebut.

Tim investigasi awak media menilai bahwa pengusutan kasus ini perlu dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku teknis di lapangan. Mengingat skala aktivitas tambang dan penggunaan alat berat, kecil kemungkinan operasi tersebut berjalan tanpa dukungan pihak lain yang memiliki sumber daya lebih besar.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam dugaan tersebut masih terus dilakukan. Hal ini penting untuk menjaga prinsip keberimbangan informasi serta memastikan bahwa setiap pihak memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

Di sisi lain, publik di Bangka Belitung kini menaruh perhatian besar terhadap perkembangan kasus ini. Masyarakat menunggu langkah tegas dari penyidik Ditreskrimsus Polda Babel dalam mengungkap seluruh jaringan yang diduga terlibat.

Sejumlah kalangan menilai bahwa tragedi ini harus menjadi momentum untuk membersihkan praktik tambang ilegal yang selama ini dinilai sulit diberantas. Tidak hanya karena melanggar hukum, tetapi juga karena risiko keselamatan yang sangat tinggi bagi para pekerja.

Tragedi Pondi menjadi bukti nyata bahwa aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi dan lingkungan, tetapi juga mengancam nyawa manusia. Tujuh penambang yang menjadi korban adalah pengingat bahwa lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dapat berujung pada hilangnya nyawa.

Kini, pertanyaan yang mengemuka di tengah publik adalah apakah penyidikan akan berhenti pada lima tersangka yang telah ditetapkan, ataukah akan berkembang hingga menyeret pihak lain yang diduga memiliki peran di balik layar.

Aparat penegak hukum diharapkan mampu bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengusut tuntas kasus ini. Keterbukaan informasi serta keberanian dalam menindak semua pihak yang terlibat menjadi kunci dalam mengembalikan kepercayaan publik.

Lebih dari itu, penuntasan kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya dalam memberantas praktik tambang ilegal yang telah lama menjadi persoalan klasik di Bangka Belitung.

Dengan sorotan publik yang semakin tajam, langkah lanjutan dari penyidik kini sangat dinantikan. Apakah akan ada tersangka baru, termasuk dari kalangan pemilik modal dan penyedia alat berat, atau kasus ini akan berhenti pada titik saat ini.

Yang jelas, tragedi eks tambang Pondi telah meninggalkan luka mendalam sekaligus pesan tegas: praktik tambang ilegal tidak boleh lagi dibiarkan. Penegakan hukum harus menjangkau semua pihak yang terlibat, tanpa terkecuali. (Sumber : Krimsus TV, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *