Dana Khusus Dipertaruhkan! Pansus RUU Daerah Kepulauan Serap Aspirasi Langsung dari Babel

Kunjungi Babel, Pansus RUU Daerah Kepulauan Bahas Dana Khusus hingga Ketimpangan Pembangunan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jumat (28/8/2026).

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan tingkat satu RUU Daerah Kepulauan. Selain melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, Pansus juga menghimpun berbagai masukan yang dinilai penting untuk memperkaya materi RUU sebelum nantinya disahkan menjadi undang-undang.

banner 336x280

Rapat koordinasi berlangsung di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel. Pertemuan dipimpin Ketua Tim Pansus RUU Daerah Kepulauan, Mercy Chriesty Barends, dan dihadiri sejumlah anggota DPR RI serta DPD RI.

Dari Pemerintah Provinsi Babel, pertemuan tersebut dihadiri Asisten I Tarmin AB yang mewakili Gubernur Babel. Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) juga turut hadir dalam pembahasan. Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya turut mengikuti dialog tersebut.

Mercy mengatakan kunjungan kerja ke Babel dilakukan untuk mendengar secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi daerah kepulauan. Menurutnya, karakteristik wilayah kepulauan memiliki tantangan tersendiri, terutama dalam pembangunan, pelayanan publik, pembiayaan daerah dan pengelolaan kewenangan.

Karena itu, Pansus berupaya mengumpulkan masukan dari berbagai unsur masyarakat dan pemerintah untuk memastikan RUU yang sedang dibahas benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah kepulauan.

“Dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, unsur masyarakat, OKP, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, masyarakat adat, semua kita himpun. Kita ingin memperkaya saat membahas RUU Daerah Kepulauan nanti, sampai menjadi Undang-Undang yang definitif,” kata Mercy kepada Bangkapos.com, Jumat (28/8/2026).

Menurut Mercy, masukan yang dihimpun akan menjadi bagian penting dalam pembahasan substansi RUU. Pansus ingin agar aturan yang nantinya berlaku tidak hanya mengatur daerah kepulauan secara umum, tetapi juga dapat memberikan solusi terhadap persoalan yang selama ini dirasakan masyarakat.

Fraksi Siapkan DIM

Dalam proses pembahasan RUU tersebut, masing-masing fraksi di DPR RI akan mulai menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap usulan yang sebelumnya disampaikan oleh DPD RI.

DIM menjadi instrumen penting untuk menginventarisasi berbagai pandangan, usulan perubahan maupun persoalan yang masih perlu dibahas dalam rancangan undang-undang.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan DIM, Pansus akan merangkum berbagai usulan tersebut menjadi satu DIM DPR RI. Di sisi lain, Pansus masih menunggu DIM dari pemerintah pusat sebagai bagian dari proses pembahasan bersama.

“Nanti Pansus akan meramu semua masukan dari fraksi-fraksi itu, hanya nanti menjadi DIM tunggal yaitu DIM DPR RI, kita juga menanti dalam proses berjalan DIM dari pemerintah pusat,” ujar Mercy.

Setelah seluruh masukan dari DPR RI dan pemerintah terkumpul, pembahasan akan dilanjutkan terhadap batang tubuh RUU. Pembahasan tersebut akan mencakup seluruh substansi, mulai dari judul, pasal hingga ayat.

Pansus berharap setiap bagian dalam RUU dapat dirumuskan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat di wilayah kepulauan.

“Mulai dari judul, pasal, ayat harapannya bisa menjawab semua kebutuhan, kesulitan, penderitaan masyarakat yang dihadapi di daerah kepulauan, ketimpangan pembangunan, dan pelayanan publik di daerah,” katanya.

Dana Khusus Jadi Perhatian

Salah satu isu yang masih menjadi pembahasan penting adalah mekanisme pendanaan khusus bagi daerah kepulauan.

Mercy mengakui terdapat sejumlah persoalan krusial yang harus dibahas secara hati-hati antara DPR RI dan pemerintah. Selain dana khusus kepulauan, pembagian kewenangan juga menjadi salah satu isu utama dalam penyusunan RUU tersebut.

Pembahasan diperlukan untuk mencari formula yang dapat memberikan kepastian bagi daerah kepulauan tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun persoalan baru dalam pelaksanaannya.

“Sampai hari ini dalam pembahasan, yang sifatnya krusial seperti dana khusus kepulauan, pembagian kewenangan dan seterusnya akan kita cari titik temunya. Sampai kita dapat format yang pas. Pada akhirnya bisa menjawab semua berkaitan dengan daerah kepulauan,” jelas Mercy.

Persoalan dana khusus menjadi perhatian karena daerah kepulauan memiliki karakteristik geografis yang berbeda dengan daerah yang sebagian besar wilayahnya berupa daratan.

Kondisi geografis tersebut berdampak terhadap biaya pembangunan infrastruktur, konektivitas antarwilayah, pelayanan kesehatan, pendidikan, transportasi hingga penyediaan berbagai layanan dasar bagi masyarakat.

Karena itu, regulasi khusus diharapkan mampu memperhitungkan karakteristik tersebut dalam kebijakan pembangunan dan penganggaran.

Target Segera Disahkan

Pansus RUU Daerah Kepulauan menargetkan rancangan regulasi tersebut dapat diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang secepatnya.

Namun, Mercy belum dapat memastikan waktu pengesahan karena masih terdapat tahapan pembahasan yang harus dilalui bersama pemerintah pusat.

“Target kita mau secepat-cepatnya, disahkan. Saya tidak bisa bilang waktunya. Kalau kami di internal DPR RI dan DPD RI sendiri kita sudah final. Untuk sesegera mungkin kalau ini bisa disahkan,” terangnya.

Menurutnya, pembahasan RUU tidak dapat dilakukan hanya oleh DPR RI dan DPD RI. Pemerintah pusat juga menjadi pihak yang harus dilibatkan dalam proses pembahasan karena terdapat sejumlah kebijakan yang berkaitan langsung dengan kewenangan pemerintah.

“Tetapi kita harus berkoordinasi, melakukan rapat-rapat dengan pemerintah, karena pembahasan kebijakan RUU ini melibatkan dua pihak antara DPR RI dan pemerintah pusat,” lanjutnya.

Mercy menyebut respons Presiden RI serta kementerian dan lembaga terkait terhadap pembahasan RUU Daerah Kepulauan sejauh ini sangat positif. Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat pembahasan dapat terus berjalan.

Meski demikian, sejumlah substansi masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut untuk mendapatkan kesepakatan antara legislatif dan pemerintah.

Kunjungan ke Babel menjadi salah satu bagian dari upaya Pansus memastikan suara daerah masuk dalam proses penyusunan regulasi.

Babel sebagai salah satu provinsi kepulauan memiliki kepentingan besar terhadap lahirnya regulasi tersebut. Masukan dari pemerintah daerah, DPRD, masyarakat serta berbagai unsur lainnya diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan yang lebih sesuai dengan karakteristik daerah kepulauan.

Dengan pembahasan yang terus berjalan, Pansus berharap RUU Daerah Kepulauan dapat segera menemukan titik temu terhadap sejumlah isu strategis. Regulasi tersebut nantinya diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga mampu mengurangi ketimpangan pembangunan, memperkuat pelayanan publik serta memberikan dukungan pembiayaan yang lebih sesuai bagi daerah kepulauan.

Pansus memastikan seluruh masukan dari daerah akan menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum RUU tersebut memasuki tahapan akhir hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *