KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya mendesak pemerintah pusat segera membayarkan dana bagi hasil (DBH) yang menjadi hak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jum’at (11/9/2026)
Didit menyebut masih terdapat kewajiban pembayaran DBH tahun 2025 kepada Pemprov Babel dengan nilai sekitar Rp1,7 triliun. Dana tersebut, menurut dia, semestinya telah masuk dalam penerimaan daerah pada APBD 2026.
Selain menagih kewajiban DBH tahun sebelumnya, Didit juga memperkirakan Babel berpotensi menerima DBH tahun 2026 dengan nilai yang jauh lebih besar. Berdasarkan asumsi kondisi ekspor dan harga komoditas timah yang dinilai baik, DBH tahun 2026 diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp3 triliun.
“DBH ini kita masih menunggu sekitar akhir September. DBH akan dimasukkan dalam APBD 2027. Jumlahnya berapa? Karena kenapa DBH tahun 2025 juga pemerintah pusat masih utang Rp1,7 triliun, yang seharusnya dibayar di APBD 2026,” kata Didit kepada Bangkapos.com, Jumat (11/9/2026).
Menurut Didit, besarnya potensi DBH tidak terlepas dari kondisi sektor pertambangan, khususnya komoditas timah. Ia melihat kinerja ekspor dan harga timah yang relatif baik dapat memberikan pengaruh terhadap besaran dana bagi hasil yang diterima daerah.
“Dengan jumlah ekspor timah baik dan harga yang baik, asumsi saya bisa Rp3 triliun untuk 2026 seharusnya dibayar di 2027. Artinya Rp1,7 triliun belum terlunas, tambah lagi asumsi 2026 itu Rp3 triliun,” ujarnya.
Jika kewajiban tersebut direalisasikan, menurut Didit, nilai DBH yang harus diperhatikan pemerintah pusat cukup signifikan. Sebab, selain masih terdapat kewajiban DBH tahun 2025, terdapat pula potensi DBH tahun 2026 yang akan menjadi bagian penerimaan daerah pada tahun berikutnya.
Didit menegaskan dirinya akan terus menyuarakan persoalan DBH karena dana tersebut merupakan hak masyarakat Bangka Belitung yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menilai pemerintah daerah membutuhkan kepastian mengenai besaran dan waktu penyaluran DBH agar dapat menyusun perencanaan anggaran secara lebih optimal.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mengaitkan perjuangan mendapatkan DBH dengan upaya memperkuat posisi fiskal Provinsi Babel. Menurutnya, terdapat peluang peningkatan kemampuan anggaran daerah apabila sejumlah kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah dapat diperbaiki.
“Maka kenapa saya ngotot, sementara Undang-Undang Provinsi Kepulauan segera disahkan karena kita akan hitung untuk dana alokasi umumnya yang dulu darat sekarang laut yang jumlahnya 80 persen. Kita yakin APBD dana mungkin bisa di angka Rp3 triliun,” katanya.
Didit berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi daerah terkait pembayaran DBH. Ia menilai dana tersebut bukan sekadar tambahan penerimaan bagi pemerintah daerah, melainkan merupakan hak daerah yang memiliki dasar hukum.
Menurutnya, kepastian pembayaran DBH juga penting untuk mendukung kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, DPRD Babel akan terus mendorong agar pemerintah pusat memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Didit optimistis pemerintah pusat memahami posisi DBH sebagai hak masyarakat Babel.
“Saya harus optimis dan pemerintah pusat mengetahui itu merupakan hak rakyat Babel yang diatur oleh undang-undang, dibahas oleh DPR RI bersama pemerintah pusat dan disahkan secara bersama,” tutupnya.
Desakan tersebut menjadi perhatian penting bagi pengelolaan APBD Babel, terutama dalam menghadapi penyusunan anggaran tahun 2027. Kepastian mengenai pembayaran DBH 2025 dan proyeksi DBH 2026 akan menentukan ruang fiskal yang dapat digunakan pemerintah daerah untuk membiayai program pembangunan di Bangka Belitung. (Dwi Frasetio/KBO Babel)

















