DBH SDA Minerba Belum Cair, Didit Srigusjaya Minta Pemprov dan Pemda Bertindak Serius

Daerah Defisit Anggaran, Ketua DPRD Babel Soroti DBH SDA Minerba yang Belum Disalurkan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, meminta Gubernur Kepulauan Bangka Belitung bersama para bupati dan wali kota se-Babel untuk lebih serius dan proaktif mengejar pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) mineral dan batubara (minerba) tahun anggaran 2025. Hingga saat ini, DBH tersebut belum juga dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, padahal nilainya dinilai sangat besar dan dibutuhkan daerah. Rabu (14/1/2026)

“Dana ini sebenarnya sudah ada, tinggal kita kejar supaya dicairkan oleh Kementerian Keuangan. Saya mengajak gubernur, bupati, dan wali kota untuk serius mengejarnya karena ini uang kita dan daerah sangat membutuhkan,” kata Didit Srigusjaya kepada wartawan di Pangkalpinang, Selasa (13/1).

banner 336x280

Didit menegaskan, DBH SDA minerba memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, terdapat peningkatan skema perhitungan royalti yang disesuaikan dengan harga komoditas timah di pasar dunia. Saat ini, harga timah disebutnya berada pada level yang sangat tinggi, bahkan mendekati 43.000 dolar Amerika Serikat per metrik ton.

“Dengan harga timah yang sangat tinggi ini, seharusnya penerimaan daerah dari sektor royalti juga meningkat signifikan. Oleh karena itu, kami minta Pemerintah Provinsi Babel benar-benar serius mengejar DBH ini karena dasar hukumnya sangat kuat, yaitu PP Nomor 19 Tahun 2025,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejak PP tersebut diberlakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2025, skema perhitungan royalti mengalami perubahan. Untuk periode Januari hingga Maret 2025, royalti timah masih dihitung sebesar 3 persen. Namun, mulai April hingga Desember 2025, apabila harga timah mengalami peningkatan, maka royalti untuk Bangka Belitung naik menjadi 7,5 persen.

Menurut Didit, dengan skema tersebut, potensi penerimaan daerah dari sektor minerba sangat besar. Ia merinci, iuran tetap yang seharusnya diterima Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai Rp4,555 miliar, sementara pemerintah kabupaten dan kota se-Babel sebesar Rp4,348 miliar.

Selain itu, untuk iuran produksi atau royalti sebesar 7,5 persen, Pemerintah Provinsi Babel seharusnya menerima sekitar Rp250,6 miliar. Sementara pemerintah kabupaten dan kota secara keseluruhan berhak atas dana sekitar Rp819 miliar.

“Setelah kita cek dan hitung secara rinci, potensi royalti untuk iuran tetap ke provinsi dan kabupaten/kota yang belum disalurkan oleh Kementerian Keuangan mencapai Rp1,078 miliar,” ungkap Didit.

Ia menilai, keterlambatan pencairan DBH SDA minerba ini sangat berdampak terhadap kondisi keuangan daerah. Saat ini, hampir seluruh pemerintah daerah di Bangka Belitung sedang menghadapi kondisi defisit anggaran.

“Pemprov Babel saja saat ini mengalami defisit sekitar Rp160 miliar. Begitu juga dengan kabupaten dan kota lainnya, rata-rata sedang defisit. Kalau DBH ini dibayarkan oleh Kemenkeu, tentu bisa sangat membantu meningkatkan APBD dan menutup defisit,” tegasnya.

Untuk mempercepat pencairan, Didit menyatakan DPRD Babel akan meminta solusi dan langkah konkret bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Babel. Ia berharap ada langkah teknis yang cepat dan terkoordinasi agar seluruh pihak dapat bersama-sama mengejar hak daerah tersebut.

“Kita juga akan berkoordinasi dengan Kanwil DJPb Babel untuk mencari langkah teknis yang cepat. Royalti ini dihitung dari jumlah ekspor dan harga timah. Data ekspor tahun 2025 kita mencapai sekitar 48.000 ton, itu pun baru sampai November. Desember belum dihitung,” jelasnya.

Didit menambahkan, dirinya dalam waktu dekat akan menggelar rapat bersama pimpinan DPRD Babel lainnya. Selain itu, ia juga berencana mengajak Gubernur Babel, para bupati dan wali kota, serta ketua DPRD di masing-masing kabupaten dan kota untuk bersama-sama memperjuangkan penyaluran royalti minerba tersebut.

Menurutnya, potensi penerimaan untuk pemerintah kabupaten dan kota saja mencapai lebih dari Rp800 miliar. Jika dibagi rata, masing-masing daerah berpotensi menerima lebih dari Rp100 miliar.

“Kalau potensi Rp800 miliar lebih itu bisa cair, masing-masing kabupaten dan kota bisa mendapat Rp100 miliar lebih. Itu cukup untuk menutup defisit di masing-masing daerah. Jadi pemda tidak perlu lagi berkeluh kesah soal tidak ada uang,” tutup Didit.

Desakan DPRD Babel ini diharapkan menjadi dorongan kuat bagi pemerintah daerah untuk lebih aktif memperjuangkan hak fiskal daerah, khususnya dari sektor sumber daya alam yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Bangka Belitung. (Sumber : ANTARA, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *