Defisit Rp48 Miliar, Pemkab Bangka Barat Potong TPP ASN hingga 65 Persen

TPP ASN Bangka Barat Terancam Dipotong 65 Persen, Bupati: Keputusan Pahit

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat mengambil langkah tegas dan tidak populer dengan memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 65 persen. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya menutup defisit anggaran daerah yang cukup besar. Kamis (28/8/2025)

Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Syamsu, menjelaskan bahwa pemotongan TPP ASN merupakan solusi terakhir yang ditempuh Pemkab Bangka Barat setelah kondisi keuangan daerah tidak lagi memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan belanja.

banner 336x280

“Untuk TPP ini kan sudah kami sampaikan ke Pemda, salah satu menutupi difisit kita kebijakan yang tidak populer ini, untuk menutupi defisit. Karena kondisi keuangan tidak memungkinkan lagi,” kata Badri kepada Bangkapos.com, Kamis (28/8/2025) di Mentok.

Badri menambahkan, pemotongan TPP ASN bervariasi mulai dari 40 hingga 65 persen. Menurutnya, langkah ini hanya menyasar ASN, sedangkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tidak terkena kebijakan tersebut.

“Ya jadi, berapa sekitaran 40 sampai 65 persen untuk TPP-nya. Ini hanya untuk TPP ASN, sementara P3K tidak. Sudah bicara ke bupatinya,” terangnya.

Sementara itu, Pemkab Bangka Barat sebelumnya berharap dana transfer pusat maupun dana bagi hasil mampu menutupi kekurangan anggaran. Namun kenyataannya, dana tersebut belum cukup menutup defisit yang ada.

Hingga saat ini, besaran pasti pemotongan TPP ASN masih dalam proses penghitungan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil perhitungan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.

Bupati Bangka Barat, Markus, membenarkan bahwa pengurangan TPP ASN akan mulai berlaku pada tahun 2025. Namun, pihaknya masih menunggu hasil final dari perhitungan TAPD.

“Lagi dihitung TAPD, kalau sudah ada hitungan pastinya nanti akan kita sampaikan. Jadi sementara ini begitu dulu,” ujar Markus.

Markus mengungkapkan, kondisi keuangan Pemkab Bangka Barat saat ini sedang tertekan akibat kewajiban membayar utang tahun anggaran sebelumnya yang mencapai Rp48 miliar. Kewajiban tersebut membuat alokasi belanja daerah tersedot sehingga memengaruhi kelancaran arus kas pemerintah daerah.

“Karena tadi disampaikan kita ada ada utang tahun kemarin Rp 48 miliar. Itu kan menyedot APBD kita. Jadi mau tidak mau Rp 48 miliar sudah dibayarkan untuk utang tahun kemarin, menyebabkan terganggunya cash flow Pemkab Babar,” katanya.

Menurut Markus, kebijakan pemotongan TPP ASN adalah keputusan pahit yang harus diambil pemerintah daerah demi menjaga stabilitas keuangan daerah.

“Ini kan keputusan yang paling pahit, karena tidak ada jalan lagilah. Mau gimana lagi. Dengan kondisi keuangan kita ini kan. Walaupun ada yang tidak mau mengakui, itulah kenyataannya dan saya sampaikan apa adanya,” katanya.

Bupati pun berharap para pegawai, terutama ASN, dapat memahami situasi sulit yang tengah dihadapi daerah. Ia menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian TPP ini hanya berlaku untuk PNS, sementara tenaga honorer dan P3K tidak terkena dampak.

“Untuk 2026 kita akan kembalikan seperti semula, apabila belanja bisa normal, APBD kita juga harus kembali normal,” harap Markus.

Dengan kondisi fiskal yang masih terbatas, Pemkab Bangka Barat menekankan pentingnya dukungan semua pihak, terutama ASN, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meski ada pemotongan penghasilan tambahan. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed