KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kasus dugaan perselingkuhan yang dilaporkan seorang advokat di Pangkalpinang terhadap seorang anggota TNI AD masih dalam proses penanganan Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/5 Bangka. Senin (15/6/2026)
Dalam laporannya, pelapor berinisial GI menduga telah terjadi hubungan khusus antara istrinya dengan seorang prajurit TNI berinisial Pratu M. Nik yang bertugas di Yonif 147/Ksatria Garuda Jaya (KGJ). Dugaan tersebut kemudian dilaporkan ke Denpom II/5 Bangka untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan TNI.
Menanggapi konfirmasi KBO Babel, pihak Denpom II/5 Bangka membenarkan telah menerima laporan pengaduan tersebut dan saat ini perkara masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Benar, Denpom sudah menerima laporan pengaduan atas nama Saudara Gallan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” demikian keterangan pihak Denpom II/5 Bangka kepada KBO Babel, Senin (15/6/2026).
Pihak Denpom juga memastikan bahwa terlapor telah dimintai klarifikasi dan keterangan terkait laporan yang diajukan pelapor. Selain itu, penyidik telah melakukan koordinasi dengan komandan satuan tempat terlapor bertugas.
“Pihak terlapor telah diklarifikasi dan sudah dimintai keterangan, serta sudah kami klarifikasi ke komandan satuannya,” jelas pihak Denpom.

Terkait perkembangan perkara, Denpom menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku di lingkungan TNI.
Mengenai kendala dalam penanganan perkara, pihak Denpom menjelaskan bahwa pada saat proses pemeriksaan berlangsung, terlapor sedang mengikuti latihan pratugas di wilayah Semendo, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
“Kendala saat itu yang bersangkutan sedang melaksanakan latihan pratugas di Semendo. Untuk perkembangan kasus akan kami sampaikan kepada pelapor melalui surat apabila proses penyelidikan telah selesai,” ujarnya.
Denpom juga menegaskan bahwa seluruh mekanisme penanganan perkara telah dijalankan sesuai prosedur. Apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila dinyatakan terbukti memenuhi unsur, pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan,” tegas pihak Denpom.

Menanggapi langkah pelapor yang meminta perhatian Pangdam II/Sriwijaya hingga Panglima TNI terkait penanganan perkara tersebut, pihak Denpom menyatakan bahwa hal itu merupakan hak setiap warga negara.
“Pelapor memiliki hak untuk melakukan itu. Sementara pihak Denpom juga telah melaksanakan tugas sesuai prosedur hukum dan proses penyelidikan masih berjalan,” katanya.
Sementara itu, terkait permintaan agar institusi memberikan pernyataan resmi kepada publik, pihak Denpom menilai hal tersebut belum diperlukan karena perkara masih dalam tahap penyelidikan.
“Denpom tidak perlu membuat pernyataan resmi ke publik karena proses masih dalam penyelidikan. Pihak Denpom tidak diam dan proses tetap berjalan sesuai prosedur hukum di lingkungan TNI. Biarkan petugas menjalankan tugasnya,” demikian keterangan pihak Denpom.

Sebelumnya, GI juga telah mengirimkan surat kepada Danrem 045/Garuda Jaya agar mempertimbangkan kembali keikutsertaan Pratu M. Nik dalam penugasan Satgas ke Papua. Menurut pelapor, proses pemeriksaan sebaiknya dituntaskan terlebih dahulu sebelum yang bersangkutan diberangkatkan ke wilayah operasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Korem 045/Garuda Jaya maupun Pratu M. Nik terkait substansi laporan tersebut.
Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam perkara ini masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti. Proses penyelidikan masih berlangsung di Denpom II/5 Bangka dan hasil akhirnya akan ditentukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh selama pemeriksaan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, pihak yang dilaporkan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan yang sah dari aparat berwenang. (KBO Babel)

















