
KBOBABEL.COM (Jakarta) – Dewan Pers menegaskan kembali aturan mengenai bentuk badan hukum bagi perusahaan pers di Indonesia. Ketentuan tersebut menjadi sorotan setelah munculnya kebingungan di masyarakat, terutama pelaku media siber, terkait keberadaan Perseroan Terbatas (PT) perseorangan yang diperkenalkan melalui regulasi baru dalam kerangka Undang-Undang Cipta Kerja. Selasa (10/3/2026)
Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Ninik Rahayu di hadapan sekitar 50 pimpinan media siber dalam kegiatan pendampingan menuju verifikasi administratif dan faktual pada Jumat (13/1/2023). Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan secara tegas bahwa perusahaan pers wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) biasa, bukan PT perseorangan.

“Perusahaan perseorangan tidak boleh,” tegas Ninik.
Aturan Dasar: Hanya PT dan Koperasi untuk Media Komersial
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, badan hukum yang dapat mendirikan perusahaan pers untuk kepentingan komersial adalah PT dan koperasi, sedangkan yayasan hanya diperuntukkan untuk media nonkomersial seperti media komunitas atau media pendidikan.
Namun, setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah memperkenalkan bentuk badan usaha PT perseorangan, yakni badan hukum yang dipermudah untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketentuan inilah yang kemudian menimbulkan interpretasi berbeda bagi sejumlah pelaku media.
Menurut Ninik, meskipun PT perseorangan bertujuan mempermudah pendirian badan usaha bagi UMKM, status tersebut tidak memenuhi standar badan hukum untuk perusahaan pers yang memiliki tanggung jawab publik, fungsi kontrol sosial, serta kewajiban terhadap pekerja dan keberlanjutan operasional.
“Konsep PT perseorangan dibuat untuk UMKM, tapi tidak berlaku untuk perusahaan pers. Perusahaan pers punya tanggung jawab besar kepada publik dan harus berdiri di atas struktur yang kuat dan profesional,” terangnya.
Aturan Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah
Dalam pertemuan tersebut, Ninik juga menyoroti banyaknya media daerah yang menjalin kerja sama publikasi dengan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa ke depan, kerja sama tersebut sebaiknya dilakukan dengan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
Dewan Pers bahkan merencanakan koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri untuk menyelaraskan standar tersebut di tingkat daerah.
“Tidak boleh ada pembatasan dalam pemberitaan, itu jelas. Tapi soal kerja sama bisnis, pemerintah harus bekerja dengan perusahaan pers terpercaya yang sudah terverifikasi,” jelasnya.
Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran publik serta memastikan bahwa informasi yang didistribusikan pemerintah melalui media benar-benar dikelola oleh perusahaan pers profesional dan kredibel.
Verifikasi Perusahaan Pers Kini Lebih Ketat
Dewan Pers menerapkan proses verifikasi administratif dan faktual yang semakin ketat beberapa tahun terakhir. Proses ini dilakukan untuk memastikan setiap perusahaan pers benar-benar memenuhi standar operasional, struktur organisasi, dan etika jurnalistik.
1. Pemeriksaan Administratif
Dalam tahap administrasi, Dewan Pers meneliti berbagai dokumen penting, seperti:
-
Legalitas perusahaan berbadan hukum PT atau koperasi.
-
Bukti pembayaran gaji kepada karyawan.
-
Kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan.
-
Struktur redaksi dan pembagian tugas yang jelas.
Ketentuan tersebut diberlakukan untuk memastikan perusahaan pers tidak sekadar berbentuk media abal-abal atau hanya memiliki badan hukum tanpa operasional nyata.
2. Penilaian Kualitas Konten
Dari sisi konten, Dewan Pers mengevaluasi apakah media tersebut:
-
Mematuhi Kode Etik Jurnalistik,
-
Menghasilkan berita yang memenuhi standar keberimbangan,
-
Melakukan verifikasi sebelum publikasi,
-
Tidak terlibat dalam praktik jurnalisme pesanan,
-
Memiliki sistem editorial yang jelas.
Standar ini diterapkan agar media yang lolos verifikasi benar-benar menjalankan fungsi pers sebagai institusi profesional, bukan sekadar kanal informasi tanpa kontrol kualitas.
Komitmen Menjaga Profesionalitas Media
Langkah Dewan Pers dalam memperketat verifikasi dan menegaskan aturan badan hukum merupakan upaya untuk menjaga ekosistem pers tetap sehat. Dengan berkembang pesatnya media online di seluruh Indonesia, risiko munculnya media tanpa standar profesional semakin tinggi.
Ninik menekankan bahwa regulasi bukan untuk mempersulit pelaku pers, tetapi untuk memastikan keberlanjutan industri media yang akuntabel, melindungi pekerja pers, serta menjaga kepercayaan publik.
“Media harus profesional, kredibel, dan taat etika. Itu syarat mutlak dalam menjalankan fungsi pers,” ujarnya.
Dengan penegasan ini, diharapkan tidak ada lagi perusahaan pers yang mendirikan badan usaha dalam bentuk PT perseorangan, sekaligus meningkatkan kualitas dan profesionalitas industri media di Indonesia. (Sumber : BeritafaktaNews, Editor : KBO Babel)















