KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Persoalan lahan perkebunan seluas 64 hektare yang diklaim masyarakat Desa Dendang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, kembali mencuat. Delapan warga Desa Dendang mendatangi Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (22/9/2026), untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta dukungan legislatif dalam memperjuangkan kepastian atas lahan yang mereka kelola. Rabu (23/9/2026)
Warga menyampaikan bahwa lahan tersebut selama ini telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat. Namun, dalam perkembangannya, lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari warisan keluarga itu disebut masuk dalam kawasan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikuasai PT BRS.
Kedatangan warga ke DPRD Babel dilakukan untuk meminta pemerintah dan pihak terkait membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka berharap status lahan dapat diperjelas sehingga hak masyarakat yang selama ini mengelola lahan tersebut memperoleh kepastian hukum.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyatakan keprihatinannya setelah mendengarkan langsung keluhan masyarakat Desa Dendang.
Menurut Didit, persoalan tersebut berkaitan dengan lahan yang oleh masyarakat disebut telah menjadi bagian dari warisan keluarga dan dikelola secara turun-temurun.
“Saya kadang-kadang terhanyut juga ya hati melihat kondisi masyarakat kita, yang mana lahan perkebunan mereka yang sudah menjadi hak mereka semenjak mereka lahir ini, mungkin warisan dari kakek dan nenek mereka. Tiba-tiba dicaplok oleh perusahaan. Kasang miris juga,” kata Didit kepada Bangkapos.com, Selasa (22/9/2026), di Kantor DPRD Babel.
Didit menilai keberadaan tim penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan yang turun langsung ke wilayah PT BRS menjadi langkah penting. Tim tersebut disebut melakukan pengecekan terhadap kondisi serta aktivitas perusahaan di lapangan.
“Hari ini alhamdulillah Gakkum Kementerian Kehutanan sudah turun ke wilayah PT BRS melihat apa yang dilakukan perusahaan,” ujarnya.
Menurut Didit, pemeriksaan langsung di lapangan diperlukan agar persoalan yang disampaikan masyarakat dapat dilihat secara objektif. Dengan demikian, berbagai informasi mengenai status kawasan, aktivitas perusahaan maupun klaim masyarakat dapat menjadi bahan dalam proses penyelesaian.
Ia menegaskan bahwa masyarakat yang datang ke DPRD Babel pada dasarnya hanya mengharapkan kepastian terhadap lahan yang selama ini mereka perjuangkan.
Didit menyebut, salah satu lahan yang menjadi perhatian masyarakat adalah lahan perkebunan seluas 64 hektare yang disebut masuk ke dalam kawasan HTI.
“Harapan mereka hanya satu. Hutan mereka dikembalikan, itu kan. Jujur saya merasa sedih. Mereka jauh-jauh hak mereka dikembalikan lahan mereka 64 hektar. Masukan kawasan HTI pemerintah pusat bisa mendengar lah,” tuturnya.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian DPRD Babel, terutama menyangkut kepastian status lahan dan hak masyarakat yang mengklaim telah mengelolanya secara turun-temurun.
Di sisi lain, adanya peninjauan dari Gakkum Kementerian Kehutanan di wilayah PT BRS diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi faktual di lapangan. Hasil pengecekan tersebut nantinya dapat menjadi salah satu bahan dalam menentukan langkah penyelesaian terhadap persoalan yang dihadapi warga.
Masyarakat Desa Dendang berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat memberikan ruang penyelesaian yang jelas terhadap sengketa atau persoalan penguasaan lahan tersebut.
Bagi warga, kepastian status lahan tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan, tetapi juga keberlanjutan perkebunan yang selama ini menjadi bagian dari penghidupan mereka. (Abdul Hamid/KBO Babel)











