BGN Tegas! 137 Kepala SPPG Dicopot, Dapur MBG Bermasalah Disanksi

Kasus Keracunan dan Pelanggaran SOP, Ratusan Kepala SPPG MBG Dicopot dari Jabatan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Badan Gizi Nasional (BGN) terus melakukan pembenahan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mencopot ratusan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai melakukan pelanggaran. Selasa (4/8/2026)

Hingga Senin (3/8/2026), sebanyak 137 kepala SPPG di berbagai daerah telah dicopot dari jabatannya. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya BGN memperketat pengawasan dan memastikan seluruh pelaksanaan program MBG berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), khususnya terkait keamanan pangan dan keselamatan penerima manfaat.

banner 336x280

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, lembaga yang dipimpinnya kini menerapkan kebijakan lebih tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran maupun penyelewengan dalam pelaksanaan program MBG. Menurutnya, program tersebut menyangkut kebutuhan pangan dan kesehatan masyarakat, sehingga setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan penerima manfaat tidak dapat ditoleransi.

Sudaryono juga menyatakan bahwa kasus keracunan dalam pelaksanaan program MBG kini dipandang sebagai kejadian fatal. Sebelumnya, kasus tersebut disebut sebagai kejadian menonjol. Perubahan status tersebut dilakukan karena insiden keracunan berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa dan kesehatan penerima manfaat.

“Ini menyangkut nyawa seseorang, menyangkut kondisi kesehatan seseorang. Seseorang yang di mana dia adalah anak dari suatu ayah dan ibu, anggota keluarga dari suatu keluarga, yang di mana kesehatan, kondisi, keamanan, dan nyawanya ini menjadi sangat penting,” kata Sudaryono dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Senin (3/8/2026).

Menurut Sudaryono, kepala SPPG memiliki tanggung jawab besar terhadap seluruh proses penyediaan makanan dalam program MBG. Karena itu, setiap kepala dapur diwajibkan memastikan seluruh tahapan pengolahan makanan dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan, kepala SPPG yang melakukan penyelewengan atau terbukti melanggar SOP dapat dikenai sanksi tegas, termasuk pencopotan dari jabatannya.

Dari total 137 kepala SPPG yang telah dicopot, sebanyak 49 orang berasal dari Jawa Barat, 26 orang dari Lampung, 11 orang dari Jawa Timur, 10 orang dari Sumatera Utara, 10 orang dari Banten, dan lima orang dari Jawa Tengah.

“Per hari ini, saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional telah mencopot 137 Kepala Dapur (SPPG) di seluruh Indonesia,” ujar Sudaryono.

Salah satu kepala SPPG yang dicopot merupakan kepala dapur yang melayani program MBG untuk SMK Negeri 6 Semarang. SPPG tersebut menjadi sorotan setelah terjadi kasus keracunan massal yang menimpa penerima manfaat program MBG di sekolah tersebut.

Namun, Sudaryono menegaskan bahwa pencopotan 137 kepala SPPG tidak seluruhnya berkaitan dengan kasus keracunan. Sejumlah kepala SPPG lainnya diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin dan bentuk penyelewengan lainnya.

Salah satu pelanggaran yang disebutkan adalah kasus phishing. Dalam kasus tersebut, terdapat pihak yang memiliki kewenangan mencairkan dana, tetapi mengaku menjadi korban penipuan atau scam hingga kehilangan uang. BGN kemudian mengambil tindakan dengan memberhentikan pihak yang bersangkutan dan menghentikan sementara operasional dapur atau melakukan suspend.

” Ada juga kasus indisipliner lain, termasuk kasus phishing, dia berwenang mencairkan dana tetapi mengaku menjadi korban scam sehingga mengaku uangnya hilang. Kami juga memberhentikan yang bersangkutan dan dapurnya kami suspend,” kata Sudaryono.

Terkait kasus keracunan di SMK Negeri 6 Semarang, Sudaryono mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran SOP dalam proses pengolahan makanan yang dilakukan oleh SPPG terkait.

Salah satu aturan yang disoroti adalah mengenai waktu memasak makanan. Berdasarkan ketentuan yang diterapkan, proses memasak untuk kebutuhan program MBG seharusnya dilakukan pada waktu yang telah ditentukan agar makanan dapat disiapkan dan didistribusikan dalam kondisi yang memenuhi standar keamanan pangan.

Namun, berdasarkan hasil laporan yang diterima BGN, dapur SPPG yang melayani SMK Negeri 6 Semarang disebut mulai memasak pada pukul 21.00 malam. Waktu tersebut dinilai tidak sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Kita lihat dari hasil laporannya itu kan memang tidak sesuai SOP. Misalnya masaknya harusnya kan mulai paling tidak pukul 02.00 atau pukul 03.00 (dini hari), ini pukul 21.00 (malam) sudah masak,” jelas Sudaryono.

Menurutnya, kepatuhan terhadap SOP menjadi faktor penting untuk menjaga kualitas dan keamanan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat. Kepala SPPG sebagai pemimpin dapur memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar.

Sudaryono menekankan bahwa penerapan SOP menjadi bagian dari prinsip zero tolerance terhadap kasus keracunan dalam program MBG. Kepala SPPG harus mampu mengawasi seluruh proses, mulai dari persiapan bahan makanan, proses memasak, pengemasan, hingga distribusi kepada penerima manfaat.

“Kepala Dapur itu adalah pemimpin di dapur itu. Jadi baik, buruk, bagus, prima dan tidaknya itu tergantung leadership. Seorang Kepala SPPG maka diwajibkan untuk dapurnya itu tidak boleh zero tolerance terhadap keracunan,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa kepala SPPG yang menjalankan tugas sesuai dengan SOP tidak perlu khawatir akan diberhentikan. Menurutnya, seluruh ketentuan yang telah dibuat bertujuan untuk memberikan panduan agar pelaksanaan program MBG berjalan aman dan sesuai standar.

“Kepala Dapur atau Kepala SPPG ngikutin SOP itu mestinya aman. Karena SOP ini memang dibuat sudah sedemikian rupa,” tuturnya.

BGN melalui kebijakan tersebut berupaya memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG di seluruh Indonesia. Pencopotan kepala SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran menjadi sinyal bahwa pengelolaan program tidak hanya berorientasi pada penyaluran makanan, tetapi juga harus memperhatikan aspek keamanan pangan, kedisiplinan, dan akuntabilitas.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong seluruh pengelola SPPG untuk lebih disiplin dalam menjalankan setiap tahapan pelayanan. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan penerapan SOP secara konsisten, program MBG diharapkan dapat berjalan lebih aman serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat penerima. (Sumber : Kompas.com, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *