KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan ultimatum kepada manajemen baru PT Gunung Maras Lestari (GML) untuk segera menyelesaikan tuntutan masyarakat terkait realisasi kebun plasma yang telah lama menjadi polemik di sejumlah desa di Kabupaten Bangka. Kamis (4/6/2026)
DPRD memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada perusahaan untuk menunjukkan langkah nyata dalam memenuhi kewajiban tersebut. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada perkembangan yang signifikan, DPRD menyatakan siap mendukung penolakan terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT GML yang memiliki luas sekitar 12.000 hektare.
Sikap tegas tersebut disampaikan Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, usai memimpin audiensi antara perwakilan masyarakat, manajemen PT GML, serta sejumlah instansi terkait di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Babel, Rabu (3/6/2026).
Audiensi tersebut dihadiri sekitar 60 perwakilan masyarakat dari delapan desa yang berada di tiga kecamatan di Kabupaten Bangka. Pertemuan berlangsung untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang selama ini menjadi sumber ketegangan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dengan warga sekitar.
Didit mengatakan DPRD memberikan kesempatan kepada jajaran manajemen baru PT GML untuk membuktikan komitmen mereka dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Menurutnya, kehadiran Direktur Baru PT GML, Sara, yang datang langsung dari Malaysia menunjukkan adanya niat baik dari perusahaan untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kami mengapresiasi kehadiran direktur baru yang datang langsung untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Namun kami juga menegaskan bahwa dalam satu bulan ke depan harus ada hasil konkret yang bisa dirasakan masyarakat,” ujar Didit.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan atau kegagalan perusahaan memenuhi tuntutan masyarakat akan menjadi pertimbangan utama dalam proses perpanjangan HGU yang akan datang.
“Jika dalam satu bulan tidak ada realisasi yang jelas terkait tuntutan masyarakat, maka konsekuensinya masyarakat tidak akan memberikan persetujuan terhadap perpanjangan HGU PT GML seluas 12.000 hektare. DPRD akan berdiri bersama masyarakat,” tegasnya.
Selain memberikan ultimatum kepada perusahaan, DPRD juga menyatakan dukungan terhadap langkah Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah memblokir sementara usulan perpanjangan HGU PT GML hingga seluruh persoalan dengan masyarakat dapat diselesaikan.
Menurut Didit, langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap hak-hak masyarakat yang selama ini merasa belum mendapatkan manfaat yang seimbang dari keberadaan perusahaan.
“DPRD mengapresiasi keberanian BPN yang mengambil sikap tegas dengan memblokir sementara proses perpanjangan HGU sampai persoalan ini selesai,” katanya.
Lebih lanjut, DPRD juga berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat dengan melakukan koordinasi langsung ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.
“Kami akan mendatangi Kementerian ATR/BPN di Jakarta untuk menyampaikan langsung kondisi yang terjadi di lapangan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tambah Didit.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan yang selama ini dianggap belum dipenuhi oleh PT GML.
Salah satu tuntutan utama adalah realisasi kebun plasma sebesar 20 persen sesuai ketentuan yang selama ini menjadi hak masyarakat di sekitar wilayah perkebunan. Warga menilai kewajiban tersebut belum terlaksana secara maksimal sehingga perlu segera dituntaskan oleh perusahaan.
Selain itu, masyarakat juga meminta adanya kompensasi yang dibahas dan disepakati langsung antara perusahaan dan masyarakat tanpa melibatkan DPRD sebagai pihak penentu.
Warga juga menyoroti sejumlah program yang selama ini dijalankan perusahaan, seperti Replanting (Replid) dan Kemitraan Konservasi Lingkungan (KKSL). Menurut masyarakat, program-program tersebut tidak dapat dihitung sebagai bagian dari kewajiban plasma yang harus diberikan kepada masyarakat.
Persoalan ketenagakerjaan turut menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut. Warga meminta PT GML membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat desa sekitar kebun.
Mereka menilai jumlah tenaga kerja lokal yang terserap masih sangat minim dibandingkan luas area perkebunan yang dikelola perusahaan. Bahkan, berdasarkan aspirasi yang disampaikan warga, terdapat desa yang hanya memiliki sekitar sepuluh orang tenaga kerja yang bekerja di perusahaan.
Selain masalah plasma dan tenaga kerja, masyarakat juga mengangkat persoalan distribusi Delivery Order (DO) sawit. Warga meminta sistem distribusi dilakukan secara adil dan merata kepada seluruh desa yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Masyarakat menolak adanya dugaan monopoli distribusi DO yang disebut selama ini hanya dinikmati oleh segelintir pihak atau terbatas pada beberapa desa tertentu.
Mereka berharap seluruh desa terdampak di tiga kecamatan mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan perusahaan.
Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Babel H. Eddy Iskandar, sejumlah anggota DPRD Babel, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Babel Kurniawan, perwakilan manajemen PT GML Salman dan Rusdi, pemerhati sosial Atok Kulop, serta para kepala desa dari wilayah terdampak.
Melalui pertemuan tersebut, DPRD berharap tercipta solusi yang adil bagi semua pihak. Namun, lembaga legislatif itu menegaskan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan tidak akan mengabaikan hak-hak warga yang selama ini menuntut kejelasan atas kewajiban perusahaan.
Satu bulan ke depan menjadi periode krusial bagi PT GML untuk membuktikan komitmennya. Realisasi kebun plasma dan pemenuhan tuntutan masyarakat kini menjadi penentu penting bagi masa depan perpanjangan HGU perusahaan di Bangka Belitung. (Jhon Kanedi/KBO Babel)












