KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – Aktivitas penambangan timah inkonvensional (TI) jenis rajuk kembali marak di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Tengah. Ratusan ponton rajuk dilaporkan beroperasi bebas di kawasan Kolong Merbuk, Pungguk, dan Kenari tanpa hambatan berarti. Ironisnya, suara bising mesin tambang bahkan terdengar hingga ke halaman Mapolres Bangka Tengah, menandakan betapa masifnya kegiatan tambang ilegal tersebut. Selasa (28/10/2025)
Pantauan di lapangan pada Sabtu (26/10/2025) menunjukkan puluhan hingga ratusan ponton rajuk jenis tower berjejer di area perairan bekas tambang PT Timah. Aktivitas mereka tampak berjalan tanpa adanya pengawasan dari pihak keamanan, baik dari kepolisian maupun dari Satpam PT Timah Tbk.
“Suara mesin rajuk itu kedengaran sampai Polres, keras sekali. Artinya, kegiatan di sana bukan satu dua ponton saja,” ujar salah satu warga Namang yang enggan disebut namanya, Minggu (27/10/2025).
Padahal, di lokasi tersebut telah terpasang plang resmi milik PT Timah Tbk yang berisi peringatan larangan menambang di area IUP perusahaan. Namun, papan peringatan itu tampak tidak digubris para penambang.
Satpam dan Aparat Tak Terlihat di Lokasi
Kondisi di sekitar area penimbangan timah juga memperlihatkan ketiadaan petugas keamanan. Tidak ada satu pun anggota keamanan perusahaan terlihat berjaga di lokasi yang seharusnya menjadi titik pengawasan utama. Yang terlihat justru para pengurus ponton yang sibuk menimbang hasil tambangnya masing-masing.
Beberapa sumber lapangan menyebut bahwa aktivitas tersebut bukan baru kali ini terjadi. Sejak beberapa bulan terakhir, kegiatan tambang ilegal di wilayah Merbuk, Kenari, dan Pungguk terus berjalan meskipun sempat ada pergantian pejabat di kepolisian setempat.
Diperkirakan, ratusan hingga ribuan ton bijih timah telah diambil dari wilayah yang disebut-sebut merupakan aset negara itu.
Warga Desak Legalitas Tambang dan Penegakan Hukum
Sebagian masyarakat sekitar berharap agar aktivitas tambang dilakukan secara legal agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas, bukan hanya oleh pihak tertentu.
“Kami tidak menolak tambang, tapi harus legal. Kalau resmi, masyarakat bisa ikut sejahtera dan lingkungan bisa dikontrol,” kata salah satu warga setempat.
Menurut warga, para “pemain lama” diduga kembali aktif menjalankan aktivitas tambang dengan memanfaatkan lemahnya pengawasan. Mereka disebut berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus kolektor hasil tambang dari para penambang kecil.
Nama-Nama Pengurus Ponton Mencuat
Sumber di lapangan menyebutkan, beberapa nama kembali mencuat dalam aktivitas tambang ilegal ini. Tokek Simper dan Abas Lubuk disebut-sebut menjadi pengurus utama ponton rajuk di wilayah Kenari, Merbuk, dan Pungguk.
“Abas Lubuk itu bukan orang baru. Dia sudah lama main di Lubuk Besar dan juga dikenal sebagai kolektor timah. Sekarang dia kembali aktif, mengurus ponton dan beli timah dari lapangan. Seolah-olah kebal hukum,” ungkap sumber tersebut.
Media mencoba meminta tanggapan dari pihak-pihak yang disebut, termasuk Tokek Simper dan Abas Lubuk. Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum dapat dimintai keterangan. Tokek Simper dikabarkan sedang tidak berada di rumah saat awak media mendatangi kediamannya.
Humas PT Timah Bungkam Soal Legalitas Penambangan
Sementara itu, pihak PT Timah Tbk melalui Humas perusahaan, Anggi Siahaan, juga telah dihubungi oleh awak media untuk dimintai penjelasan mengenai status penambangan di wilayah tersebut.
Pertanyaan yang diajukan menyangkut apakah ada Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan kepada mitra resmi melalui CV tertentu, sehingga TI Rajuk Tower bisa beroperasi di dalam area IUP PT Timah Tbk. Namun hingga berita ini dipublikasikan, Anggi belum memberikan tanggapan resmi.
Hingga kini, publik masih menantikan langkah tegas dari PT Timah Tbk, Polres Bangka Tengah, maupun Polda Babel dalam menangani aktivitas tambang ilegal yang terus terjadi di jantung wilayah IUP perusahaan pelat merah tersebut. (Sumber: Topberita.co.id, Editor: KBO Babel)











