KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) – Pemerintah Kabupaten Bangka mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas pertambangan timah jenis Ponton Isap Produksi (PIP) yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap di kawasan Industri Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Penertiban dilakukan setelah aktivitas tambang tersebut dinilai mengancam keselamatan infrastruktur jalan yang berada tepat di sisi lokasi penambangan. Sabtu (18/7/2026)
Penghentian aktivitas tambang dilakukan langsung oleh Bupati Bangka bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka setelah menerima laporan mengenai kondisi galian yang semakin mendekati badan jalan.
Pemerintah daerah menilai apabila aktivitas penambangan terus berlangsung, dikhawatirkan akan memicu longsor yang berpotensi merusak jalan utama di kawasan industri tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, mengatakan sebelum dilakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengawasan dan pengecekan langsung di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang diterima benar adanya sebelum dilaporkan kepada kepala daerah.
“Sejak sehari sebelumnya kami telah melakukan pengecekan secara intensif di lokasi. Setelah memastikan memang ada aktivitas penambangan yang diduga belum memiliki perizinan lengkap di atas aset milik Pemerintah Kabupaten Bangka, hasil temuan itu langsung kami laporkan kepada Bupati,” ujar Suherman, Jumat (17/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bupati Bangka bersama personel Satpol PP langsung mendatangi lokasi tambang yang berada di depan kawasan smelter di Kawasan Industri Jelitik.
Sesampainya di lokasi, pemerintah daerah meminta seluruh aktivitas penambangan dihentikan sementara sambil menunggu kejelasan terkait aspek perizinan maupun evaluasi terhadap dampak aktivitas tambang tersebut.
Menurut Suherman, keputusan penghentian dilakukan bukan hanya karena persoalan administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat.
Ia menjelaskan, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan kedalaman lubang galian telah mencapai sekitar 30 meter dengan posisi yang sangat dekat dengan badan jalan.
Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko apabila terus dibiarkan, terutama jika terjadi pergerakan tanah akibat aktivitas penambangan maupun curah hujan yang tinggi.
“Kami diperintahkan menghentikan aktivitas tersebut karena perizinannya belum lengkap. Selain itu, kedalaman galian sudah mencapai kurang lebih 30 meter dan lokasinya berada persis di pinggir jalan raya. Kalau aktivitas ini terus berlangsung, sangat dikhawatirkan badan jalan mengalami longsor atau bahkan ambruk,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan jalan tersebut merupakan salah satu akses penting yang digunakan masyarakat maupun kendaraan industri setiap hari.
Karena itu, pemerintah daerah memprioritaskan keselamatan pengguna jalan dibanding membiarkan aktivitas tambang terus berlangsung tanpa kepastian mengenai dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Setelah penertiban dilakukan, kawasan tambang langsung disterilkan.
Seluruh aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) dihentikan sementara hingga ada kepastian mengenai legalitas kegiatan maupun hasil evaluasi dari instansi terkait.
Suherman memastikan proses penghentian aktivitas tambang berlangsung aman dan kondusif.
Petugas Satpol PP yang diterjunkan ke lokasi menjalankan tugas sesuai prosedur tanpa menghadapi perlawanan dari pihak yang berada di lokasi penambangan.
“Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan pengamanan dan penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif. Personel kami bertugas sesuai arahan dan situasi di lapangan dapat dikendalikan dengan baik,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, aktivitas tambang tersebut diduga telah berlangsung sekitar dua pekan.
Selain menggunakan peralatan Ponton Isap Produksi yang dinilai cukup modern, aktivitas tersebut juga disebut-sebut melibatkan tenaga kerja, termasuk dugaan adanya tenaga kerja asing (TKA). Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.
Pemerintah Kabupaten Bangka belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan tenaga kerja asing tersebut karena masih menunggu hasil pendalaman dari pihak terkait.
Sementara itu, aktivitas penambangan disebut dioperasikan oleh PT Dewa Putra Bangka.
Namun hingga berita ini disusun, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian aktivitas tambang maupun mengenai status perizinan kegiatan yang dijalankan.
Pemerintah Kabupaten Bangka juga belum menyampaikan langkah lanjutan yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum maupun instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga aset milik daerah sekaligus melindungi keselamatan masyarakat dari potensi bencana akibat aktivitas pertambangan yang dinilai berisiko terhadap infrastruktur publik.
Pemerintah menegaskan setiap aktivitas pertambangan wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku serta memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan, dan keberlangsungan infrastruktur di sekitar lokasi tambang.
Dengan penghentian sementara aktivitas PIP di Kawasan Industri Jelitik, diharapkan potensi kerusakan jalan dapat dicegah sembari menunggu proses evaluasi dan penyelesaian aspek legalitas oleh pihak-pihak yang berwenang. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

















