
KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) – Peristiwa tragis terjadi di Dusun Sungai Gusung, Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Seorang remaja berusia 14 tahun berinisial RS meninggal dunia setelah menjadi korban dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam pada Rabu (22/7/2026) siang. Kamis (23/7/2026)
Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial KL (46), yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas, telah diamankan oleh aparat kepolisian. Terduga pelaku ditangkap tidak lama setelah kejadian di area perkebunan sawit Desa Rias.

Kapolres Bangka Selatan melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan, AKP Mardian Syafrizal, S.Pd., membenarkan adanya peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menurut Mardian, laporan resmi terkait kejadian tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangka Selatan. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/77/VII/2026/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG tertanggal 22 Juli 2026.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun kepolisian, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban RS sempat berpamitan kepada ibunya, YN (43), untuk pergi berbelanja ke sebuah toko milik warga setempat.
Namun, tidak lama berselang, korban kembali ke rumah dalam kondisi terluka parah. Tubuh remaja tersebut berlumuran darah dan mengalami luka serius yang diduga akibat senjata tajam.
Melihat kondisi anaknya yang membutuhkan pertolongan segera, YN kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangka Selatan untuk mendapatkan penanganan medis.
Korban sempat mendapat perawatan darurat dari tim medis. Namun, kondisi luka yang dialaminya cukup parah sehingga nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Remaja berusia 14 tahun tersebut akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kepolisian kemudian menerima laporan terkait kejadian tersebut sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah mendapatkan informasi, Tim Resmob Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan yang dipimpin AIPDA Yobindra Oknanda langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku.
Sesampainya di lokasi, petugas memperoleh informasi bahwa KL yang diduga sebagai pelaku telah melarikan diri ke arah perkebunan sawit. Polisi kemudian melakukan penyisiran di sekitar area tersebut.
Upaya pengejaran tidak berlangsung lama. Sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Resmob Macan Selatan berhasil menemukan dan mengamankan KL di area perkebunan sawit yang berada di wilayah Desa Rias.
Terduga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti. Selanjutnya, KL dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan petugas di lapangan, KL diduga telah mengakui perbuatannya. Kepada polisi, terduga pelaku mengaku menikam korban sebanyak tiga kali menggunakan sebilah pisau.
“Dari hasil interogasi awal di lapangan, pelaku KL mengakui perbuatannya telah menikam korban sebanyak tiga kali menggunakan sebilah pisau,” ungkap AKP Mardian.
Mengenai motif penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban, kepolisian masih terus melakukan pendalaman. Berdasarkan keterangan awal, aksi tersebut diduga dipicu oleh rasa kesal dan sakit hati terduga pelaku terhadap korban.
Informasi sementara menyebutkan, sebelum kejadian, korban diduga pernah mengendarai sepeda motor dengan menggunakan knalpot brong di depan terduga pelaku. Hal tersebut diduga membuat pelaku tersinggung hingga kemudian terjadi cekcok antara korban dan pelaku.
Cekcok tersebut diduga berkembang menjadi aksi kekerasan yang berujung pada penikaman terhadap korban. Meski demikian, polisi menegaskan bahwa motif sebenarnya masih dalam proses penyidikan dan akan didalami berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti yang telah diamankan.
“Berdasarkan interogasi awal, motif pelaku diduga karena sakit hati akibat merasa tersinggung terhadap korban. Namun, motif ini masih terus kami dalami lebih lanjut dalam proses penyidikan,” jelas Mardian.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian. Di antaranya satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dengan panjang sekitar 25 sentimeter.
Selain itu, polisi mengamankan satu helai kaos lengan pendek berwarna biru dalam kondisi robek dan terdapat noda darah, satu helai celana pendek warna hitam yang juga dalam kondisi robek dan ternoda darah, serta satu helai celana dalam warna hijau merek HELLO ELLO yang terdapat bercak darah.
Petugas juga mengamankan satu pasang sandal merek DULUX yang disebut berkaitan dengan korban maupun terduga pelaku.
Saat ini, KL beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas dugaan perbuatannya, KL dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terhadap sangkaan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami motif dan kronologi lengkap kasus tersebut. Sementara itu, pihak keluarga korban kini harus menghadapi duka mendalam setelah kehilangan seorang anak yang masih berusia 14 tahun dalam peristiwa tragis tersebut. (Sumber : Radar Bahtera, Editor : KBO Babel)














