KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (22/7/2026). Kamis (23/7/2026)
Febrie atau berinisial FA disebut tidak dapat hadir dalam pemeriksaan karena alasan kondisi kesehatan. Kejagung memastikan akan kembali memanggil Febrie untuk dimintai keterangan dalam perkara yang kini ditangani oleh tim penyidik khusus yang dikenal dengan sebutan Tim 9.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Tim 9 sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan seorang ahli tindak pidana pencucian uang pada Rabu (22/7/2026).
Keempat saksi yang dipanggil masing-masing berinisial FA, DR, NH, dan TS. Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang ahli TPPU untuk mendalami perkara tersebut.
Namun, dari empat saksi yang dipanggil, hanya dua orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH juga tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik.
“Tim 9 telah memanggil empat orang saksi yakni FA, DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
“Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” lanjutnya.
Atas ketidakhadiran kedua saksi tersebut, penyidik memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang. Febrie dan NH dijadwalkan kembali diperiksa oleh penyidik pada Jumat (24/7/2026).
Pemanggilan ulang tersebut dilakukan untuk memastikan penyidik dapat memperoleh keterangan yang diperlukan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang disidik Kejagung.
Anang menjelaskan, pemeriksaan perkara tersebut dilakukan oleh Tim 9 yang terdiri atas sembilan jaksa. Tim khusus itu dibentuk setelah Kejagung menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
“Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026,” ujar Anang.
Kejagung Bentuk Tim 9
Penyidikan dugaan TPPU tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Surat perintah penyidikan diterbitkan setelah Kejagung mempelajari berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan oleh Kortastipidkor Polri.
Dalam penyidikan terbaru ini, Kejagung secara khusus memfokuskan penanganan perkara pada dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidik akan menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana maupun aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Seiring dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan, Kejagung kemudian membentuk Tim 9 yang beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani perkara tersebut.
Menurut Anang, pembentukan tim khusus tersebut dilakukan dengan pertimbangan tertentu, termasuk untuk menghindari potensi resistensi antara tim penyidik dengan pihak yang diperiksa dalam perkara.
“Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka,” jelas Anang.
Perkara dugaan TPPU tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Kortastipidkor Polri. Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung beserta sejumlah barang bukti yang telah diamankan.
Barang bukti yang diserahkan dalam pelimpahan perkara tersebut antara lain emas dengan berat mencapai 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Pelimpahan perkara tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dugaan TPPU yang kini ditangani Kejagung. Penyidik akan melakukan pendalaman terhadap asal-usul, kepemilikan, serta dugaan aliran aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Anang mengatakan koordinasi antara Tim 9 Kejagung dengan sejumlah aparat penegak hukum masih terus dilakukan. Koordinasi tersebut melibatkan penyidik Polda Metro Jaya dan jajaran Kortastipidkor Polri.
“Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” kata Anang.
Kejagung juga melibatkan sejumlah lembaga dalam proses pemeriksaan sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi penanganan perkara. Pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (22/7/2026) turut disaksikan oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, proses pemeriksaan juga disaksikan oleh Komisi Kejaksaan, Tim Kortastipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Keterlibatan sejumlah lembaga tersebut diharapkan dapat memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya pemanggilan ulang pada Jumat (24/7/2026), penyidik berharap Febrie Adriansyah dan NH dapat hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan. Keterangan para saksi tersebut dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana pencucian uang yang tengah ditangani.
Sementara itu, penyidikan oleh Tim 9 masih terus berlangsung. Kejagung akan mendalami seluruh informasi, keterangan saksi, serta barang bukti yang telah dilimpahkan untuk mengungkap konstruksi perkara dan memastikan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan TPPU tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)











