Diduga TPPU dari Tambang Ilegal, Seluruh Isi Toko Emas di Nganjuk Diamankan Polisi

Perhiasan dan Dokumen Disita, Polisi Selidiki Toko Emas Nganjuk Terkait Uang Tambang Ilegal

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (NGANJUK) — Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah sebuah toko perhiasan emas di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan seluruh isi toko, termasuk perhiasan emas yang dipajang di etalase serta dokumen administrasi usaha. Sabtu (21/2/2026)

Penggeledahan berlangsung sejak Kamis (19/2/2026) hingga Jumat (20/2/2026) dini hari dan menjadi perhatian warga sekitar Pasar Wage Nganjuk. Sejumlah petugas terlihat keluar-masuk toko sambil membawa barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

banner 336x280

Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, mengatakan dirinya diminta menjadi saksi selama proses penggeledahan berlangsung. Ia menyebut petugas memeriksa seluruh barang yang berada di dalam toko, termasuk perhiasan emas dan dokumen pembukuan.

“Saya sebagai saksi untuk penggeledahan di Toko Semar. Yang diperiksa barang-barang yang ada di toko, perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasi pembukuan,” ujar Mulyadi kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, petugas mengangkut berbagai perhiasan emas yang sebelumnya dipajang di etalase toko. Barang-barang tersebut diduga terkait dengan perkara pencucian uang hasil penambangan ilegal yang kini ditangani Bareskrim Polri.

Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas domestik. Analisis tersebut mengindikasikan adanya aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dan mengalir melalui jaringan perdagangan emas, termasuk toko perhiasan dan perusahaan pemurnian emas.

Temuan PPATK juga mencakup dugaan keterkaitan antara perdagangan emas di dalam negeri dengan ekspor emas ke luar negeri yang diduga bersumber dari tambang tanpa izin. Hal ini mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pencucian uang tersebut.

Selain itu, praktik penambangan emas tanpa izin di Kalimantan Barat pada periode 2019 hingga 2022 sebelumnya telah diproses secara hukum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak. Dalam proses persidangan tersebut, terungkap adanya aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak melalui jaringan perdagangan emas.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, aparat menduga toko emas di Nganjuk tersebut menjadi salah satu jalur perputaran hasil kejahatan, baik melalui transaksi jual beli maupun pencatatan keuangan. Oleh karena itu, seluruh perhiasan dan dokumen administrasi diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Saat penggeledahan berlangsung, pemilik toko diketahui tidak berada di lokasi. Mulyadi menyebut pemilik toko berdomisili di Surabaya dan telah lama menjalankan usaha di Pasar Wage Nganjuk.

“Pemilik tokonya domisili di Surabaya. Kalau berjualan di wilayah pasar sini sejak tahun 1976 sudah ada, jadi sudah lama sekali,” katanya.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik pencucian uang hasil pertambangan ilegal.

Pada tahap selanjutnya, Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana serta transaksi keuangan yang terkait. Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah terdapat unsur TPPU dan untuk mengidentifikasi aktor utama di balik dugaan perdagangan emas ilegal tersebut.

Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan ekonomi yang berkaitan dengan sumber daya alam, termasuk praktik pertambangan ilegal dan pencucian uang, karena dinilai merugikan negara serta merusak lingkungan.

Kasus ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka setelah proses penyidikan dan analisis barang bukti rampung. (Sumber : suarasurabaya.net, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed