
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menjadi sorotan publik setelah dipertemukan langsung dengan videografer Amsal Christy Sitepu dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (2/4/2026). Pertemuan ini berlangsung dalam forum resmi bersama Komisi III DPR RI yang membahas polemik penanganan kasus tersebut. Sabtu (4/4/2026)
Para jaksa yang hadir di antaranya Wira Arizona, Reinhard Harve Sembiring, dan Dona Martinus Sebayang. Mereka datang bersama Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk serta jajaran lain, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar dan Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi.

Pantauan di lokasi menunjukkan para jaksa tersebut duduk berderet di sisi ruangan dengan mengenakan seragam cokelat khas korps Adhyaksa. Sementara itu, Amsal hadir sebagai pihak yang sebelumnya mengaku mengalami tekanan selama proses hukum yang menjeratnya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat tersebut secara terbuka menyoroti dugaan intimidasi yang dilakukan oknum jaksa terhadap Amsal dan rekannya, Jesaya Perangin-angin. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya pengakuan bahwa jaksa sempat mendatangi Amsal di rumah tahanan sambil membawa bingkisan makanan.
“Dugaan intimidasi terhadap Amsal Christy Sitepu dan Jesaya Perangin-angin dilakukan oleh oknum jaksa dengan memberikan brownies dan menyampaikan pesan tertentu,” ujar Habiburokhman saat memimpin rapat.
Menurutnya, tindakan yang mengarah pada upaya memengaruhi keterangan seseorang dalam proses hukum tidak bisa ditoleransi. Ia mengingatkan bahwa praktik pemaksaan atau intimidasi dapat berujung pada sanksi pidana.
Habiburokhman menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana terbaru, setiap tersangka atau terdakwa harus bebas dari tekanan, intimidasi, maupun perlakuan tidak manusiawi. Prinsip ini menjadi dasar penting dalam menjamin keadilan dalam sistem peradilan pidana.
“Memaksa atau mengintimidasi seseorang untuk mengakui sesuatu bisa dipidana hingga tujuh tahun penjara. Ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Isu ini mencuat setelah Amsal sebelumnya mengungkapkan pengalaman yang ia alami saat menjalani masa penahanan. Ia mengaku didatangi jaksa yang membawa brownies cokelat ke dalam rumah tahanan dan menyampaikan pesan agar dirinya tidak memperbesar persoalan.
“Sudah ikuti saja alurnya, tidak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu, ada yang terganggu,” ujar Amsal menirukan pesan yang ia terima saat itu.
Amsal mengaku menolak permintaan tersebut. Ia menyatakan tetap ingin memperjuangkan kebenaran dan menolak tunduk pada tekanan, meskipun menghadapi risiko besar dalam proses hukum yang dijalaninya.
Dalam pernyataannya yang emosional, Amsal menegaskan bahwa dirinya tidak ingin ada lagi pekerja ekonomi kreatif yang mengalami kriminalisasi. Ia bahkan menyatakan siap menjadi yang terakhir mengalami perlakuan tersebut.
“Saya tidak mau ada lagi anak muda yang dikriminalisasi. Biarkan saya saja yang terakhir,” ujarnya sambil menahan tangis.
Ia juga mengaku sempat mendapat peringatan bahwa dirinya bisa “dibenamkan” jika terus melawan. Namun, hal itu tidak membuatnya gentar karena merasa tidak bersalah dalam kasus proyek pembuatan video profil desa yang menjeratnya.
“Saya tidak takut, karena saya tidak salah. Saya bangga dengan pekerjaan saya sebagai videografer,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut. Melalui pernyataan resminya, Kejagung menyebut bahwa pemberian brownies kepada Amsal merupakan bagian dari pendekatan humanis, bukan bentuk intimidasi.
Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kritik publik. Banyak pihak menilai bahwa tindakan tersebut tetap berpotensi menimbulkan persepsi negatif, terutama jika disertai pesan yang dapat diartikan sebagai upaya memengaruhi sikap terdakwa.
Kasus ini juga tidak lepas dari sorotan terhadap substansi perkara yang menjerat Amsal. Ia sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan ketidaksesuaian pekerjaan proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam prosesnya, sejumlah aspek pekerjaan seperti editing dan produksi video sempat dipersoalkan.
Bahkan, pernyataan jaksa yang menyebut biaya editing seharusnya Rp0 turut menjadi viral dan memicu perdebatan luas, khususnya di kalangan pekerja industri kreatif. Banyak pihak menilai pernyataan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap proses kerja di sektor tersebut.
Pertemuan di DPR ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi tidak hanya aspek administratif, tetapi juga pendekatan penegakan hukum terhadap masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif.
Komisi III DPR RI menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak warga negara dalam proses hukum. Transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum menjadi tuntutan utama yang kembali ditegaskan dalam forum tersebut.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya soal pembuktian perkara, tetapi juga menyangkut cara dan etika dalam menjalankan proses tersebut. Setiap tindakan aparat harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dengan sorotan publik yang begitu besar, langkah tindak lanjut dari institusi terkait kini menjadi perhatian. Evaluasi menyeluruh diharapkan dapat dilakukan untuk mencegah terulangnya polemik serupa di masa mendatang serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)










