KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Fraksi PDI Perjuangan, Ediyansyah, mulai bergulir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang dikabarkan telah menerima surat penyampaian usulan PAW yang dikirim oleh DPRD Kota Pangkalpinang. Selasa (30/6/2026)
Surat tersebut tertanggal 29 Juni 2026 dan ditandatangani Ketua DPRD Pangkalpinang, Abang Hertza. Dalam surat itu, DPRD menyampaikan usulan pemberhentian Ediyansyah sebagai anggota legislatif serta proses pergantian kepada calon pengganti sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
PAW terhadap Ediyansyah dilakukan menyusul keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan yang memecat dirinya dari keanggotaan partai. Pemecatan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin partai yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Berdasarkan dokumen keputusan DPP PDIP tertanggal 22 Juni 2026, surat pemecatan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Dalam petikan rekomendasi yang diterbitkan partai, Ediyansyah dinilai telah melakukan pelanggaran karena tidak menjalankan keputusan dan instruksi partai pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pangkalpinang tahun 2025.
Ediyansyah disebut mendukung pasangan calon Maulan Aklil (Molen) dan Zeki Yamani pada Pilkada Ulang Pangkalpinang yang digelar pada 27 Agustus 2025.
Selain itu, ia juga dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan dalam memenangkan pasangan calon yang diusung partai, yakni Prof. Saparudin Masyarif dan Dessy Ayutrisna.
Atas dasar keputusan tersebut, DPP PDI Perjuangan mengusulkan agar kursi DPRD yang ditinggalkan Ediyansyah diisi oleh calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari daerah pemilihan yang sama.
Calon yang diusulkan adalah Merry dari Daerah Pemilihan (Dapil) Pangkalpinang I yang meliputi Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya.
Pada Pemilu Legislatif 2024, Merry memperoleh 1.304 suara sah dan berada di posisi kedua setelah Ediyansyah yang meraih 1.547 suara.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila seorang anggota DPRD diberhentikan karena tidak lagi menjadi anggota partai politik yang mengusungnya, maka penggantinya berasal dari calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya pada daerah pemilihan yang sama.
Meski proses administrasi PAW telah berjalan, Ediyansyah menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia membenarkan telah menerima keputusan pemecatan dari partainya, namun menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan haknya sebagai anggota DPRD.
Saat dikonfirmasi, Ediyansyah mengatakan dirinya akan menggugat keputusan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Karena saya tidak salah apa-apa,” tegas Ediyansyah.
Langkah hukum tersebut akan menjadi upaya Ediyansyah untuk menguji keputusan yang menjadi dasar pemberhentiannya sebagai anggota DPRD.
Sebelumnya, pada April 2026, Ediyansyah diketahui telah menerima perintah dari partai untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPRD. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga proses disiplin internal partai terus berlanjut hingga berujung pada keputusan pemecatan.
Persoalan ini menjadi salah satu dinamika politik yang cukup menyita perhatian di Kota Pangkalpinang, mengingat Ediyansyah merupakan kader yang menjabat Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Bukit Intan.
Pada Pemilu Legislatif 2024, PDI Perjuangan memperoleh total 7.015 suara di Dapil Pangkalpinang I.
Dari total tersebut, Ediyansyah menjadi peraih suara tertinggi dengan 1.547 suara. Posisi kedua ditempati Merry dengan 1.304 suara, disusul Endang Kristiani yang memperoleh 1.092 suara dan Muhammad Rizki dengan 755 suara sah.
Sesuai mekanisme yang berlaku, setelah menerima surat dari DPRD, KPU Kota Pangkalpinang akan melakukan proses verifikasi terhadap usulan PAW, termasuk mencocokkan data calon pengganti berdasarkan hasil Pemilu terakhir.
Hasil verifikasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari tahapan administrasi sebelum diterbitkannya keputusan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD melalui mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ketua DPRD Kota Pangkalpinang maupun Ketua KPU Kota Pangkalpinang terkait diterimanya surat usulan PAW tersebut serta tahapan yang akan ditempuh selanjutnya. Sementara itu, proses hukum yang akan diajukan Ediyansyah ke PTUN diperkirakan akan menjadi bagian penting yang dapat memengaruhi perkembangan proses PAW tersebut. (Sumber : JurnalIndonesia.co, Editor : KBO Babel)














