KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Polemik pemberitaan mengenai pengelolaan dan pemindahan material tin slag di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini memasuki babak baru. Direktur Utama PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS) BUMD Babel, Eka Mulya Putra, secara resmi mengajukan pengaduan ke Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers terhadap delapan pimpinan redaksi media online yang tergabung dalam jejaring media Radak.Com. Kamis (23/7/2026)
Pengaduan tersebut dituangkan dalam surat resmi tertanggal 16 Juli 2026 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers Republik Indonesia. Selain disampaikan melalui surat elektronik (email), berkas pengaduan juga diantarkan secara langsung oleh Eka ke kantor Dewan Pers di Jakarta pada Kamis (23/7/2026) didampingi Muhammad Zen, paralegal dari Firma Hukum Hangga Of, yang mendampingi proses pengaduan.
Muhammad Zen menegaskan, langkah yang ditempuh kliennya bukanlah upaya membatasi kebebasan pers, melainkan meminta Dewan Pers melakukan penilaian secara objektif terhadap pemberitaan yang dinilai telah menyimpang dari kaidah jurnalistik.
“Hari ini kami telah menyerahkan langsung pengaduan resmi kepada Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers. Setidaknya ada delapan pimpinan redaksi media online yang tergabung dalam jejaring Radak.Com yang dilaporkan oleh Direktur Utama BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait pemberitaan mengenai tin slag,” ungkap Muhammad Zen.
Menurut Zen, seluruh proses penyelesaian sengketa pemberitaan sepatutnya ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Karena itu, pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada Dewan Pers untuk menilai apakah pemberitaan yang dipersoalkan telah memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik atau justru terdapat pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Soroti Akurasi, Verifikasi dan Keberimbangan
Dalam surat pengaduannya, Eka Mulya Putra menguraikan sejumlah keberatan terhadap rangkaian pemberitaan mengenai tin slag yang dipublikasikan oleh media yang dilaporkan beserta berita-berita turunannya.
Ia menilai pemberitaan tersebut mengandung informasi yang tidak akurat, tidak berimbang, tidak didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta cenderung membangun opini yang merugikan kehormatan, nama baik, dan integritas dirinya sebagai Direktur Utama BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun sebagai pribadi.
Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah mengenai tidak terpenuhinya prinsip keberimbangan dalam proses peliputan.
Menurut Eka, wartawan dari jejaring media tersebut pernah bertemu langsung dengannya. Namun dalam pertemuan itu tidak pernah dilakukan wawancara ataupun konfirmasi mengenai substansi pemberitaan yang kemudian dipublikasikan.
Yang menjadi keberatan, dalam berita yang telah tayang justru dituliskan bahwa konfirmasi kepada dirinya masih diupayakan.
Padahal, menurut Eka, fakta yang terjadi justru sebaliknya. Upaya konfirmasi baru dilakukan setelah berita dipublikasikan dan telah dikonsumsi masyarakat luas.
Bagi Eka, kondisi tersebut menunjukkan bahwa berita telah diterbitkan lebih dahulu tanpa memberikan kesempatan yang layak baginya untuk menyampaikan penjelasan ataupun klarifikasi secara proporsional sebagaimana prinsip cover both sides yang menjadi salah satu fondasi dalam praktik jurnalistik profesional.
Persoalkan Dugaan Framing
Selain mempersoalkan aspek keberimbangan, Eka juga menyoroti isi pemberitaan yang menyebut gudang penampungan sementara di kawasan Pasir Padi sebagai gudang milik BUMD.
Menurutnya, informasi tersebut ditayangkan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada dirinya maupun pihak perusahaan.
Dalam surat pengaduannya, ia juga mempersoalkan sejumlah narasi yang menurutnya membangun dugaan seolah-olah material tin slag akan dikirim ke luar negeri, bahkan dikaitkan dengan negara Laos.
Padahal, menurut Eka, narasi tersebut tidak didukung data maupun fakta yang akurat serta tidak pernah dikonfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
Sebagai bagian dari pengaduannya, Eka turut melampirkan dokumen perjanjian sewa gudang sebagai salah satu bukti pendukung.
Tidak hanya itu, ia juga keberatan terhadap sejumlah pemberitaan yang mengaitkan persoalan tersebut dengan pihak-pihak lain yang menurutnya tidak memiliki hubungan langsung dengan pokok persoalan, termasuk mengaitkan isu tersebut dengan anak Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Menurutnya, penyebutan tersebut berpotensi membangun persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap pihak-pihak yang disebutkan tanpa didukung fakta yang jelas dan terverifikasi.
Klaim Timbulkan Kerugian Investasi
Dalam pengaduannya, Eka juga menguraikan berbagai kerugian yang menurutnya timbul akibat pemberitaan tersebut.
Kerugian itu meliputi tercemarnya nama baik, kehormatan, dan reputasi pribadi, terganggunya kredibilitas sebagai Direktur Utama BUMD, hingga munculnya persepsi negatif terhadap perusahaan daerah yang dipimpinnya.
Lebih jauh lagi, ia mengklaim pemberitaan tersebut telah memberikan dampak terhadap iklim investasi di Bangka Belitung.
Disebutkan, terdapat calon investor yang sebelumnya berencana menanamkan modal untuk pembangunan fasilitas smelter di Bangka Belitung memilih menarik diri setelah maraknya pemberitaan yang dinilai menggiring opini negatif terhadap perusahaan.
Apabila kondisi tersebut terus berlanjut, menurut Eka, bukan hanya perusahaan yang dirugikan, tetapi juga daerah karena berpotensi kehilangan peluang investasi, pengembangan hilirisasi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan pendapatan daerah.
Soroti Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam laporannya kepada Dewan Pers, Eka juga menilai rangkaian pemberitaan tersebut telah membentuk persepsi publik seolah-olah dirinya maupun BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Padahal, menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menyatakan adanya pelanggaran hukum sebagaimana yang tergambar dalam pemberitaan.
Karena itu, ia menilai prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang semestinya dijunjung tinggi dalam praktik jurnalistik belum tercermin dalam pemberitaan yang dipersoalkan.
Sebaliknya, pemberitaan tersebut dinilai cenderung membentuk kesimpulan dan penghakiman di ruang publik sebelum adanya proses hukum yang final.
Minta Dewan Pers Lakukan Pemeriksaan
Melalui pengaduannya, Eka Mulya Putra meminta Dewan Pers menerima dan memproses laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga meminta Dewan Pers melakukan penilaian terhadap seluruh pemberitaan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Selain itu, ia memohon agar Dewan Pers memanggil pihak media untuk dimintai klarifikasi, menilai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, independensi, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, Eka meminta Dewan Pers memerintahkan media yang bersangkutan memuat hak jawab, koreksi, klarifikasi, maupun permintaan maaf secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bahan pemeriksaan, pengaduan tersebut dilengkapi dengan tautan seluruh pemberitaan yang dipersoalkan beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Dengan telah diterimanya pengaduan tersebut, penanganan sengketa pemberitaan kini memasuki mekanisme penyelesaian di Dewan Pers. Selanjutnya, Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers akan mempelajari materi pengaduan, meminta klarifikasi dari para pihak, kemudian memberikan penilaian sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Wenki/KBO Babel)
Catatan redaksi: Berita ini memuat pokok-pokok pengaduan sebagaimana disampaikan pihak pelapor. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik merupakan kewenangan Dewan Pers setelah melalui proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait.
















