
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp 25,8 triliun. Penanganan perkara ini dipimpin langsung oleh Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak bersama tim penyidik sebagai bagian dari upaya membongkar jaringan kejahatan pertambangan ilegal yang terorganisasi. Sabtu (21/2/2026)
Penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari tindak pidana asal berupa kegiatan menampung, mengolah, mengangkut, memurnikan, hingga menjual emas yang diduga berasal dari tambang ilegal. Aktivitas tersebut berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pelaku di lapangan hingga jaringan distribusi dan perdagangan emas di dalam maupun luar negeri.

Pengungkapan kasus berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan dalam tata niaga emas domestik. Analisis tersebut menemukan adanya perputaran dana besar yang diduga berasal dari aktivitas perdagangan emas ilegal, termasuk transaksi yang melibatkan toko emas dan perusahaan pemurnian yang mengekspor emas ke luar negeri.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik menemukan indikasi bahwa emas dari pertambangan ilegal masuk ke rantai perdagangan resmi melalui proses pemurnian dan distribusi yang disamarkan. Dengan cara ini, emas hasil PETI dapat dijual seolah-olah berasal dari sumber legal, sehingga menyulitkan penelusuran asal barang sekaligus membuka peluang terjadinya pencucian uang dalam skala besar.
Kasus ini juga berkaitan dengan praktik pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kalimantan Barat pada periode 2019 hingga 2022 yang sebelumnya telah diproses hukum dan memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Pontianak. Dari hasil penyidikan perkara asal tersebut, aparat penegak hukum menemukan adanya alur distribusi emas ilegal serta aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak yang kini menjadi target penyidikan TPPU.
Menurut penyidik, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal selama periode 2019 hingga 2025 mencapai Rp 25,8 triliun. Nilai tersebut mencakup pembelian emas dari penambang ilegal serta penjualan kembali kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Dittipideksus melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi pada Jumat. Satu lokasi berada di Surabaya yang merupakan tempat tinggal pihak yang diduga terkait perkara, sementara dua lokasi lainnya berada di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yakni sebuah toko emas dan satu rumah yang juga diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, antara lain dokumen administrasi, bukti elektronik, uang tunai, serta barang berharga lain yang diduga merupakan hasil pencucian uang. Seluruh barang bukti kini tengah dianalisis untuk mengungkap struktur jaringan dan peran masing-masing pihak.
Penyidik menegaskan bahwa penanganan TPPU dalam kasus ini merupakan pendekatan strategis untuk memutus mata rantai kejahatan pertambangan ilegal. Dengan menjerat pelaku menggunakan undang-undang pencucian uang, aparat tidak hanya menindak pelaku utama di lapangan, tetapi juga pihak yang menikmati hasil kejahatan, termasuk penampung, distributor, hingga pihak yang membantu melegalkan hasil tambang ilegal.
Selain merugikan keuangan negara, praktik pertambangan ilegal juga berdampak serius terhadap lingkungan, seperti kerusakan hutan, pencemaran air, serta hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor mineral. Karena itu, penegakan hukum terhadap jaringan PETI dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam sekaligus melindungi masyarakat dari dampak ekologis jangka panjang.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri juga berkoordinasi erat dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan transaksi keuangan para pihak yang diduga terlibat. Kolaborasi ini memungkinkan penyidik memetakan jaringan keuangan yang kompleks serta mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Polri menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal dalam bentuk apa pun. Setiap pihak yang terbukti menampung, mengolah, mengangkut, memurnikan, atau memperdagangkan mineral dari sumber ilegal akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi jaringan perdagangan mineral ilegal yang selama ini beroperasi secara terselubung. Selain itu, pengungkapan kasus bernilai puluhan triliun rupiah ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi kekayaan negara serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara sah dan berkelanjutan.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor utama di balik jaringan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi maupun pihak lain yang berperan dalam rantai distribusi emas ilegal. Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, baik terkait pertambangan ilegal maupun tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam sektor kejahatan pertambangan ilegal dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus menegaskan bahwa kejahatan sumber daya alam kini ditangani dengan pendekatan menyeluruh — dari pelaku lapangan hingga aliran uang yang menopang aktivitas tersebut. (Sumber : KICAUNews.com, Editor : KBO Babel)















