Dituding Ambil Alih Wewenang DPR, Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Picu Polemik Nasional

Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Dinilai Lampaui Wewenang, Nasdem: Bisa Timbulkan Krisis Konstitusional

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pemilu nasional dan pemilu daerah dilaksanakan secara terpisah mulai Pemilu 2029 menuai kritik tajam dari sejumlah kalangan. Selain dinilai melampaui batas kewenangannya, putusan ini juga dianggap berpotensi menimbulkan krisis ketatanegaraan. Rabu (2/7/2025)

Dalam putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, ditetapkan bahwa jeda waktu antara pemilu nasional dan pemilu daerah minimal dua tahun dan maksimal 2,5 tahun. Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI. Sementara pemilu daerah meliputi pemilihan kepala daerah dan DPRD.

banner 336x280

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Muhadam Labolo, menyatakan bahwa MK telah melewati batas kewenangannya dengan menetapkan waktu penyelenggaraan pemilu. Ia menilai langkah MK menyerupai fungsi lembaga legislatif kedua karena menambah norma baru yang berdampak teknis pada sistem pemilu nasional.

“Pengaturan waktu dan tahapan pemilu seharusnya menjadi kewenangan DPR dan pemerintah. Tapi kalau lihat putusan itu, dia membatasi di situ, dia membuat kemudian kita confused,” ujar Muhadam dalam diskusi daring bertajuk Menakar Dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 Terhadap Sistem Ketatanegaraan dan Tata Kelola Pemilu, Selasa (7/1).

Muhadam, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Masyarakat Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI), menyebut bahwa putusan tersebut menciptakan norma baru yang tidak memiliki dasar dalam konstitusi, khususnya dalam konteks pemilihan anggota DPRD.

Kritik serupa juga datang dari Partai Nasdem. Dalam pernyataan sikapnya, partai yang diketuai oleh Surya Paloh itu menyebut MK telah masuk ke ranah kewenangan legislatif yang bukan merupakan otoritasnya. Mereka menilai MK telah mengintervensi wilayah open legal policy yang seharusnya menjadi kewenangan DPR RI dan Presiden.

“MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi,” tulis Nasdem dalam pernyataan resminya, dikutip Selasa (7/1).

Lebih lanjut, Nasdem memperingatkan bahwa pelaksanaan putusan MK tersebut bisa memicu krisis konstitusional bahkan deadlock constitutional. Alasannya, jika keputusan MK dijalankan, maka bisa menimbulkan pelanggaran terhadap konstitusi, khususnya menyangkut masa jabatan anggota legislatif daerah.

Nasdem menyoroti Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Dalam ayat (2) disebutkan pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dengan begitu, menurut Nasdem, jika pemilu DPRD tidak dilakukan tepat lima tahun setelah periode sebelumnya, maka akan terjadi pelanggaran konstitusi.

“Ketika setelah lima tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD, maka terjadi pelanggaran konstitusional,” tegas pernyataan itu.

Nasdem juga menegaskan bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu yang tidak dapat dipisahkan dari ketentuan waktu pemilu lima tahunan. Hal ini, menurut mereka, ditegaskan dalam Putusan MK sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 95/2022 yang menyebut pilkada termasuk rezim pemilu.

“MK dalam kapasitas sebagai guardian of constitution tidak diberikan kewenangan untuk merubah norma dalam UUD, sehingga putusan MK terkait pergeseran pemilihan kepala daerah dan DPRD melampaui masa pemilihan lima tahun adalah inkonstitusional bertentangan dengan pasal 22B UUD NRI 1945,” lanjut pernyataan Partai Nasdem.

Putusan MK ini juga membuka perdebatan luas di kalangan akademisi, politisi, hingga penyelenggara pemilu. Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa dampak teknis dari pemisahan pemilu akan membebani anggaran, menyulitkan logistik, serta memperpanjang ketegangan politik di tingkat nasional maupun daerah.

(Sumber: Validnews.id, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *