KBOBABEL.COM (PARITTIGA) — Kepala Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Gegha Khris Kharisma membantah keras tudingan yang menyebut dirinya menerima setoran dari aktivitas ponton ilegal di kawasan Perairan Pulau Lampu. Merasa nama baiknya dicemarkan, Gegha menegaskan siap menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut. Selasa (19/5/2026)
Pernyataan itu disampaikan Gegha saat menggelar konferensi pers didampingi kuasa hukumnya, Elfi Oktianti, pada Senin (18/5/2026) di Parittiga.
Gegha mengatakan, isu yang berkembang di tengah masyarakat, media sosial hingga sejumlah pemberitaan media massa telah merugikan dirinya secara pribadi maupun sebagai kepala desa. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Saya merasa dirugikan, dan dengan adanya kejadian tersebut, kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” tegas Gegha di hadapan awak media.
Dalam tuduhan yang beredar, Gegha bersama seorang warga Desa Cupat bernama Fauzan disebut-sebut menerima uang setoran sebesar Rp5 juta dari setiap ponton ilegal yang ingin beroperasi di kawasan Perairan Pulau Lampu. Namun, tudingan tersebut dibantah secara tegas oleh pihak kuasa hukum.
Kuasa hukum Gegha, Elfi Oktianti menjelaskan, secara administratif wilayah Perairan Pulau Lampu bukan berada dalam wilayah Desa Cupat maupun Kecamatan Parittiga. Menurutnya, kawasan tersebut masuk dalam wilayah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
“Fakta yang terjadi bahwa bapak Gegha Khris Kharisma memang Kades Cupat dan saudara Fauzan memang warga Desa Cupat. Namun wilayah Pulau Lampu itu bukan wilayah Desa Cupat, sehingga tidak ada kewenangan Pak Kades di situ,” ujar Elfi.
Ia menegaskan, tuduhan terkait adanya pungutan terhadap aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) sama sekali tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum maupun bukti yang jelas.
“Masalah bahwa ada pungutan PIP itu tidak benar,” katanya.
Elfi menyebut, kliennya merasa dirugikan karena tuduhan tersebut telah menyebar luas dan dinilai mencoreng nama baik serta integritas sebagai kepala desa. Karena itu, pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan berkoordinasi bersama pihak terkait dan menyiapkan pengaduan resmi.
“Kami sudah ambil langkah-langkah hukum dan sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait serta membuat pengaduan. Apabila ada celah hukum di situ, maka kami akan lanjutkan ke ranah pidana,” tegasnya.
Menurut Elfi, langkah hukum tersebut dilakukan bukan hanya untuk membela kehormatan kliennya, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum atas informasi yang beredar di publik. Ia berharap masyarakat tidak mudah mempercayai isu yang belum terbukti kebenarannya.
Sementara itu, polemik aktivitas ponton ilegal di wilayah perairan Bangka Belitung belakangan memang menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas tambang inkonvensional di laut kerap memicu konflik, baik terkait legalitas operasi maupun dugaan adanya praktik pungutan oleh oknum tertentu.
Meski demikian, Gegha menegaskan dirinya tidak memiliki keterlibatan apapun terhadap aktivitas ponton di Pulau Lampu. Ia meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi agar tidak menimbulkan fitnah maupun kerugian bagi pihak lain.
“Kami berharap persoalan ini bisa diluruskan dan masyarakat tidak terpengaruh informasi yang belum tentu benar,” pungkasnya. (Satrio/KBO Babel)
















