KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Persidangan perkara yang menjerat dokter Ratna Setia Asih kembali menghadirkan fakta menarik di ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (5/3/2026). Jumat (6/3/2026)
Dalam sidang lanjutan tersebut, Plh Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, dr. Thamrin, dihadirkan sebagai saksi dan memberikan sejumlah keterangan yang memantik perhatian majelis hakim maupun pengunjung sidang.
Dalam keterangannya, dr. Thamrin menjelaskan bahwa saat dirinya diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik, pembahasan tidak hanya menyangkut Pasal 440 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, melainkan juga ayat lainnya dalam pasal yang sama.

Namun demikian, ia mengaku ada sejumlah hal mendasar yang justru tidak pernah ditanyakan penyidik saat pemeriksaan berlangsung.
“Saat saya diperiksa dalam BAP, tidak ada penyidik yang menanyakan apa penyebab luka atau sebab kematian pasien,” ujar dr. Thamrin di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa selama proses pemeriksaan, penyidik tidak pernah menyampaikan secara jelas siapa pihak pelapor maupun siapa yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Menurut dr. Thamrin, ia hanya pernah mendengar bahwa seseorang bernama Yanto merupakan pihak yang melaporkan kasus tersebut.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang dilaporkan dalam laporan tersebut.
“Saya hanya pernah mendengar saja yang melaporkan adalah Yanto. Siapa yang dilaporkan saya tidak tahu,” katanya.

Ketika majelis hakim kembali mempertegas pertanyaan mengenai apakah saksi pernah diperlihatkan Laporan Polisi (LP) yang mencantumkan nama terlapor, baik dokter Della maupun dokter Ratna, dr. Thamrin kembali menjawab tidak mengetahui.
Ia menyatakan tidak pernah diperlihatkan dokumen laporan tersebut oleh penyidik selama proses pemeriksaan.
“Saya tidak tahu dan tidak pernah diperlihatkan LP tersebut oleh penyidik,” tegasnya.
Keterangan yang tak kalah menarik muncul ketika persidangan menyinggung mengenai proses pemeriksaan etik di Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Saat ditanya apakah dokter Ratna pernah dilaporkan ke MDP, dr. Thamrin kembali mengaku tidak mengetahui.
Namun ketika majelis hakim memperlihatkan dokumen rekomendasi MDP kepadanya, dr. Thamrin tampak terkejut setelah melihat isi dokumen tersebut.
Menurutnya, dalam dokumen rekomendasi tersebut tidak tercantum nama dokter Ratna sebagai pihak yang diperiksa.
“Terus terang saya baru kali ini melihat rekomendasi MDP dan ternyata tidak ada nama dokter Ratna sebagai terperiksa di situ. Aneh kemudian dokter Ratna direkomendasikan ke penyidikan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, dr. Thamrin juga menanggapi pernyataan pelapor, Yanto, yang disebut ingin mencari siapa pelaku yang dianggap bertanggung jawab atas kematian anaknya, Aldo.
Secara tegas, ia membantah adanya unsur kesengajaan dari pihak tenaga medis.
“Tidak ada dokter siapapun yang membunuh pasien Aldo. Kami dokter telah disumpah, tidak mungkin membunuh pasien,” kata dr. Thamrin.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan kondisi medis saat itu, Aldo diketahui mengalami penyakit AV Block, yaitu gangguan pada sistem kelistrikan jantung yang dapat memengaruhi irama denyut jantung.
Selain itu, menurutnya pasien juga dibawa ke rumah sakit dalam kondisi sudah terlambat.
“Kondisi Aldo ketika itu memang sedang sakit AV Block dan terlambat dibawa ke rumah sakit setelah lima hari,” jelasnya.
Di akhir persidangan, majelis hakim juga memberikan catatan penting kepada pihak RSUD Pangkalpinang.
Majelis mengingatkan agar ke depan rumah sakit memiliki sistem pendampingan hukum serta fungsi kehumasan yang lebih kuat dalam menghadapi persoalan hukum yang melibatkan institusi pelayanan kesehatan.
Hal tersebut dinilai penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat maupun keluarga pasien tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Majelis menekankan bahwa keberadaan pendamping hukum dan tim humas akan membantu memastikan setiap keterangan yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun profesional.
Persidangan perkara dokter Ratna Setia Asih sendiri masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap secara lebih terang rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. (Sandy Batman/KBO Babel)

















