
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menyepakati lima langkah konkret untuk merespons polemik penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat konsultasi yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026), sebagai upaya memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan. Rabu (11/2/2026)
Rapat tersebut dihadiri perwakilan pemerintah dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BPJS Kesehatan. DPR menilai perlu adanya langkah cepat dan terukur agar kebijakan penyesuaian data PBI JKN tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hasil kesimpulan rapat tersebut. Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa terdapat lima butir kesepakatan utama yang menjadi pegangan bersama antara DPR dan pemerintah dalam menyikapi persoalan PBI JKN.
“Pertama, selama tiga bulan ke depan seluruh layanan kesehatan tetap berjalan dan iuran PBI dibayarkan oleh pemerintah,” kata Dasco dalam keterangannya.
Menurut Dasco, kebijakan ini dimaksudkan sebagai masa transisi agar masyarakat yang terdampak penonaktifan kepesertaan tidak kehilangan akses layanan kesehatan. Selama periode tersebut, peserta PBI JKN tetap dapat memperoleh layanan kesehatan sebagaimana mestinya.
Kesepakatan kedua, lanjut Dasco, dalam masa transisi tiga bulan tersebut, Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil masyarakat. Pemutakhiran ini dilakukan dengan menggunakan data pembanding terbaru agar penetapan penerima bantuan benar-benar akurat dan tepat sasaran.
“Data menjadi kunci. Karena itu, pembaruan data harus dilakukan secara cermat agar bantuan negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Butir kesepakatan ketiga, DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan penggunaan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah dialokasikan untuk PBI JKN. Anggaran tersebut harus digunakan secara efektif, berbasis data yang akurat, dan menjangkau kelompok masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria penerima subsidi.
“Kami sepakat anggaran yang ada harus dimanfaatkan seoptimal mungkin, tidak boleh meleset dari sasaran,” tegas Dasco.
Kesimpulan keempat, BPJS Kesehatan diminta lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, BPJS juga diwajibkan memberikan notifikasi atau pemberitahuan kepada peserta apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik bagi peserta PBI maupun peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Menurut DPR, kurangnya informasi kepada masyarakat selama ini menjadi salah satu pemicu keresahan, karena banyak peserta yang baru mengetahui status kepesertaannya setelah mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan.
Kesepakatan kelima, DPR dan pemerintah sepakat untuk melanjutkan perbaikan tata kelola jaminan kesehatan nasional dengan mendorong integrasi data menuju satu data tunggal. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi data nasional guna menciptakan sistem perlindungan sosial yang lebih transparan, akurat, dan berkelanjutan.
Dasco menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang transformasi data nasional. Dalam kebijakan ini, data penerima bantuan sosial, termasuk PBI JKN, bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“DTSEN ini terus dimutakhirkan melalui usulan pemerintah daerah, kemudian diverifikasi dan divalidasi agar datanya benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, DPR juga menegaskan bahwa alokasi PBI JKN tetap dibatasi sesuai ketentuan undang-undang, yakni sekitar 96,8 juta jiwa per tahun, dan tidak mengalami penambahan. Oleh karena itu, penyesuaian dilakukan dengan mengalihkan bantuan kepada kelompok masyarakat yang dinilai lebih memenuhi kriteria.
Sementara itu, bagi sebagian peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan, pemerintah mendorong alternatif solusi, seperti beralih ke skema kepesertaan mandiri atau ditopang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya bagi daerah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
DPR berharap, melalui lima kesepakatan tersebut, polemik penonaktifan PBI JKN dapat diselesaikan secara adil dan transparan, sekaligus memastikan hak masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terlindungi. (Sumber : Askara.co, Editor : KBO Babel)








