MKD DPR Batalkan Pemecatan Sahroni dan Nafa Urbach, Isu Joget Disebut Salah Paham

Aksi Joget Bukan karena Naik Gaji, MKD Hentikan Proses Pemecatan Sahroni Cs

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk tidak memberhentikan lima anggota DPR nonaktif yang sebelumnya diisukan bakal dipecat usai aksi joget dalam Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus lalu. Keputusan mengejutkan itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (5/11). Jumat (7/11/2025)

Kelima anggota DPR tersebut ialah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar. Mereka sempat dinonaktifkan sementara oleh partai masing-masing usai muncul gelombang protes publik pada akhir Agustus.

banner 336x280

Sidang putusan MKD dipimpin oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dan dihadiri seluruh pimpinan serta para teradu. Dalam putusannya, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif dengan durasi yang berbeda, tanpa mencabut keanggotaan kelimanya.

“Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan, Nafa Urbach tiga bulan, dan Eko Patrio empat bulan. Sedangkan Uya Kuya dan Adies Kadir sudah diaktifkan kembali karena masa sanksi telah berakhir,” ujar Wakil Ketua MKD DPR, Imron, saat membacakan pertimbangan putusan.

Imron menjelaskan, setelah mendengar keterangan saksi dan ahli dalam persidangan, MKD menemukan adanya informasi keliru yang beredar di masyarakat. Isu yang menyebutkan para anggota DPR berjoget karena perayaan kenaikan gaji disebut tidak benar.

“Setelah kami minta keterangan dari para saksi, diketahui bahwa tidak ada pengumuman kenaikan gaji anggota DPR dalam sidang tersebut,” kata Imron.

Menurutnya, aksi joget yang dilakukan beberapa anggota dewan, termasuk Eko Patrio dan Uya Kuya, adalah bentuk apresiasi terhadap penampilan mahasiswa Universitas Pertahanan (Unhan) yang membawakan lagu-lagu daerah dalam sesi hiburan sidang.

“Pada saat itu, para anggota DPR berjoget karena mengapresiasi mahasiswa Unhan, bukan karena merayakan kenaikan gaji. Jadi narasi yang beredar di media sosial tidak sesuai fakta,” tegasnya.

Lebih lanjut, Imron menyebut bahwa kesalahpahaman tersebut memicu kemarahan publik yang berujung pada tekanan terhadap DPR dan para anggota yang terlibat. Namun, berdasarkan pemeriksaan mendalam, MKD menyimpulkan tidak ada pelanggaran etik berat yang dilakukan.

Dalam sidang sebelumnya pada Senin (3/11), sejumlah ahli seperti kriminolog Adrianus Meliala, sosiolog Trubus Rahardinsyah, pakar media sosial Ismail Fahmi, dan ahli hukum Setya Arinanto turut memberikan keterangan. Imron menyebut seluruh keterangan ahli tersebut selaras dan memperkuat pandangan MKD.

Dengan putusan ini, MKD menegaskan bahwa proses hukum etik terhadap kelima anggota DPR telah selesai. Meski demikian, MKD tetap mengingatkan seluruh anggota DPR untuk menjaga perilaku dan etika dalam setiap kegiatan resmi kenegaraan.

Keputusan ini sekaligus menandai berakhirnya polemik panjang yang sempat mengguncang parlemen dan menjadi sorotan publik sejak Agustus lalu. (Sumber: Putraindonews.com, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *