KBOBABEL.COM (Jakarta) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah pemberian kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap BUMN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, yang mewakili Presiden Prabowo Subianto dalam rapat tersebut, menegaskan bahwa aturan baru ini akan memperkuat fungsi pengawasan negara terhadap BUMN.
“Pengaturan Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rini saat menyampaikan pandangan pemerintah.
Perubahan Signifikan dalam Struktur BUMN
Revisi UU BUMN juga membawa perubahan besar pada struktur kelembagaan. Kementerian BUMN resmi diubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Lembaga baru ini akan mengatur kebijakan strategis dan pengawasan BUMN, sehingga diharapkan lebih fokus dalam pengelolaan dan tata kelola perusahaan milik negara.
Selain itu, regulasi baru ini juga melarang menteri maupun wakil menteri merangkap jabatan di BUMN. Aturan tersebut akan berlaku dua tahun setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Larangan rangkap jabatan ini diyakini sebagai langkah pencegahan konflik kepentingan sekaligus memperkuat independensi pengelolaan BUMN.
“Dengan adanya aturan ini, diharapkan BUMN dapat dikelola lebih transparan, akuntabel, dan terbebas dari potensi konflik kepentingan yang selama ini kerap menjadi sorotan publik,” kata Rini.
Nasib Pegawai Kementerian BUMN
Revisi ini juga mengatur peralihan pegawai Kementerian BUMN yang akan dialihkan menjadi pegawai Badan Pengaturan BUMN. Rini menjelaskan, seluruh proses transisi akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan gejolak dalam tubuh birokrasi.
“Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Latar Belakang Revisi UU
Revisi UU BUMN ini merupakan usulan Presiden Prabowo Subianto dan menjadi revisi keempat sejak undang-undang ini pertama kali diberlakukan. Usulan revisi disampaikan ke DPR setelah reshuffle kabinet yang memindahkan Erick Thohir dari kursi Menteri BUMN ke Menteri Pemuda dan Olahraga.
Prabowo kemudian bersurat ke DPR pada 23 September 2025 untuk meminta pembahasan revisi. Dalam waktu sembilan hari, DPR menyetujui dan mengesahkan revisi tersebut. Kecepatan proses ini dinilai menunjukkan komitmen pemerintah dan legislatif untuk memperkuat tata kelola BUMN yang lebih bersih dan transparan.
Reaksi dan Harapan
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa revisi UU BUMN ini merupakan tonggak baru dalam perjalanan pengelolaan BUMN. Menurutnya, pengawasan yang lebih kuat dari BPK akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap BUMN.
“BUMN adalah aset bangsa. Dengan revisi ini, kita berharap tata kelola yang lebih baik, transparansi yang lebih kuat, dan keberpihakan kepada rakyat benar-benar terwujud,” ujar Puan.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik menilai bahwa perubahan kementerian menjadi badan pengaturan merupakan langkah strategis. Namun, implementasinya tetap menjadi tantangan besar.
“Yang paling penting bukan hanya perubahan struktur, melainkan komitmen untuk menjalankan aturan ini secara konsisten. BPK harus benar-benar independen dalam memeriksa BUMN, tanpa intervensi politik,” ujar Direktur Eksekutif Institute for Public Policy Studies, Arif Hidayat.
Dengan pengesahan revisi UU BUMN, publik kini menaruh harapan besar agar keberadaan BUMN benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi nasional yang dikelola secara bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)