DPRD Babel Kebut Pembahasan Raperda Pertambangan Mineral, Tekankan Aspek Lingkungan dan Tenaga Kerja

Raperda Tambang Babel Digodok Serius, Pansus Gandeng Akademisi dan Buka Masukan Publik

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral. Regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dalam mengatur tata kelola pertambangan di daerah, khususnya komoditas timah yang menjadi sektor unggulan Babel. Kamis (12/2/2026)

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertambangan Mineral DPRD Babel, Imam Wahyudi, menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara serius dan hati-hati agar produk hukum yang dihasilkan memiliki landasan kuat serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

banner 336x280

“Kami bersama jajaran eksekutif berkomitmen mempertajam setiap substansi dalam Raperda ini. Kami ingin memastikan regulasi ini benar-benar aplikatif, bukan hanya normatif di atas kertas,” ujar Imam di Pangkalpinang, Rabu (11/02/2026).

Menurut Imam, salah satu langkah strategis yang ditempuh Pansus adalah melibatkan kalangan akademisi untuk membedah naskah akademik secara mendalam. Keterlibatan para ahli dinilai penting guna memastikan setiap pasal yang dirumuskan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menjawab kebutuhan riil di daerah.

“Kami ingin memastikan setiap kekurangan dalam draf Raperda ini dapat segera direvisi melalui masukan para ahli. Kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan akademisi sangat penting agar produk hukum ini semakin matang,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Saat ini, pembahasan Raperda telah memasuki tahap awal, yakni pembahasan Pasal 1 tentang Ketentuan Umum. Meski masih pada tahap dasar, Pansus disebut telah mulai menyusun kerangka besar pengaturan yang mencakup aspek perizinan, pengawasan, perlindungan tenaga kerja, hingga pengelolaan lingkungan.

Imam menjelaskan, salah satu poin krusial yang menjadi perhatian utama adalah perlindungan bagi para pekerja tambang timah. Selama ini, sektor pertambangan di Babel tidak hanya melibatkan perusahaan besar, tetapi juga masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang skala kecil.

“Kami sedang mengolah poin-poin menyangkut perlindungan pekerja. Ini adalah amanah yang harus kita kawal agar mereka memiliki payung hukum yang jelas saat bekerja di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. DPRD Babel tidak ingin Raperda ini hanya berpihak pada satu kepentingan, tetapi mampu mengakomodasi berbagai dinamika pertambangan yang terjadi di daerah.

Dalam proses penyusunannya, DPRD Babel juga membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Pansus mengundang berbagai elemen, mulai dari asosiasi pertambangan, pemerhati lingkungan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga media massa untuk memberikan masukan konstruktif.

“Kami membuka pintu seluas-luasnya bagi semua pihak untuk memberikan saran. Transparansi menjadi kunci agar Raperda ini benar-benar lahir dari aspirasi masyarakat,” kata Imam.

Keterlibatan aktivis lingkungan dinilai penting mengingat aktivitas pertambangan di Babel selama ini kerap memunculkan persoalan kerusakan ekosistem, baik di darat maupun di perairan. Oleh karena itu, aspek pengawasan dan kewajiban reklamasi serta pascatambang juga menjadi bagian yang tengah difokuskan dalam pembahasan.

DPRD Babel menargetkan Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral ini dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan agenda legislasi daerah. Pansus berharap seluruh tahapan, mulai dari harmonisasi hingga finalisasi, dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Imam menegaskan, keberhasilan Raperda ini sangat bergantung pada sinergi semua komponen daerah. Ia optimistis dengan dukungan pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat, regulasi tersebut akan menjadi solusi atas berbagai persoalan pertambangan yang selama ini terjadi.

“Bola saat ini ada di Pansus. Kami berharap dukungan dan doa dari masyarakat agar pembahasan ini berjalan maksimal dan menghasilkan regulasi yang adil serta berkelanjutan,” pungkasnya.

Dengan penyusunan yang lebih partisipatif dan komprehensif, Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral diharapkan mampu menjadi fondasi tata kelola pertambangan yang lebih tertib, berkeadilan, dan berorientasi pada keberlanjutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *