DPRD Babel Terima Dua Raperda Anggaran, Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027 Mulai Dibahas

Paripurna DPRD Babel, Dua Raperda Anggaran Resmi Masuk Meja Pembahasan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, Senin (31/8/2026).

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota DPRD. Turut hadir Gubernur Kepulauan Bangka Belitung bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

banner 336x280

Dalam rapat tersebut, pemerintah provinsi secara resmi menyampaikan dua rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan arah pengelolaan keuangan daerah, yakni Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Nasapta, mengatakan penyampaian kedua Raperda tersebut merupakan tindak lanjut atas kesepakatan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Dokumen KUA-PPAS Perubahan TA 2026 dan KUA-PPAS TA 2027 sebelumnya telah disepakati dan ditandatangani bersama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan DPRD pada 26 Agustus 2026.

Menurut Eddy, penyesuaian APBD 2026 diperlukan untuk menyesuaikan pelaksanaan anggaran dengan dinamika serta perkembangan kondisi yang terjadi selama tahun anggaran berjalan.

“Sebagaimana kita ketahui, KUA-PPAS Perubahan TA 2026 dan KUA-PPAS TA 2027 telah disepakati dan ditandatangani bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Oleh karena itu, hari ini Pemerintah Provinsi dapat menyampaikan Raperda Penyesuaian APBD 2026 guna mengakomodasi perkembangan situasi pelaksanaan anggaran, sekaligus menyampaikan Raperda APBD TA 2027,” ujar Eddy saat memimpin rapat.

Penyampaian Raperda Perubahan APBD 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Perubahan anggaran dilakukan untuk memastikan program dan kegiatan pemerintah daerah tetap dapat berjalan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan aktual selama pelaksanaan tahun anggaran.

Sementara itu, penyampaian Raperda APBD 2027 menjadi dasar bagi pembahasan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah untuk tahun berikutnya.

Eddy menegaskan seluruh proses penyusunan dan penyampaian kedua Raperda tersebut berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, kami persilakan kepada Saudara Gubernur untuk menyampaikan penjelasan resmi atas kedua Raperda tersebut kepada DPRD,” tuturnya.

Setelah penyampaian dalam rapat paripurna, agenda dilanjutkan dengan penyerahan nota keuangan dan dokumen Raperda Perubahan APBD TA 2026 serta Raperda APBD TA 2027 secara simbolis.

Penyerahan dilakukan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung kepada pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dokumen tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif. Pembahasan akan dilakukan melalui tahapan yang telah ditentukan, termasuk pembahasan pada tingkat fraksi dan komisi DPRD.

Dalam tahapan tersebut, anggota DPRD akan mencermati substansi rancangan anggaran, program prioritas, serta berbagai pos pendapatan dan belanja daerah yang tercantum dalam dokumen yang disampaikan pemerintah provinsi.

Pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Babel diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan daerah serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Raperda yang telah melalui seluruh tahapan pembahasan dan memperoleh persetujuan bersama nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan diserahkannya nota keuangan dan kedua Raperda tersebut, proses pembahasan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027 di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi memasuki tahapan selanjutnya.

Pemerintah provinsi dan DPRD selanjutnya akan melakukan pembahasan secara lebih mendalam sebelum mengambil keputusan akhir terkait arah kebijakan anggaran daerah untuk sisa pelaksanaan APBD 2026 dan perencanaan APBD 2027. (Desi Gustianti/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *