KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Penyelidikan dugaan persoalan transaksi jual beli emas yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung memasuki babak baru. Setelah memeriksa sejumlah pihak dan mengumpulkan berbagai keterangan, penyidik kini masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan Neli guna memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut. Selasa (28/7/2026)
Di tengah proses yang masih berlangsung, perhatian publik tertuju pada Dodi Hendriyanto alias Bang Doi, yang dikenal sebagai Pimpinan Redaksi Jejaring Media Radak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun jejaring media KBO Babel, Bang Doi disebut belum memenuhi dua kali panggilan penyidik untuk dimintai klarifikasi.
Informasi tersebut diperoleh dari kuasa hukum pelapor, advokat Aswadi,SH, dan diperkuat oleh sumber internal di lingkungan Polda Kepulauan Bangka Belitung yang mengetahui jalannya proses penyelidikan.
Meski demikian, hingga saat ini penyidik masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum ada kesimpulan maupun penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang dipanggil.
Aswadi menjelaskan, surat panggilan pertama disampaikan secara langsung kepada Bang Doi. Menurutnya, surat tersebut diterima sendiri oleh yang bersangkutan sehingga tidak ada keraguan mengenai penyampaian panggilan tersebut.
Namun, respons yang diterimanya justru mengejutkan.
Menurut Aswadi, Bang Doi menyampaikan bahwa dirinya tidak akan datang memenuhi panggilan penyidik dan meminta agar polisi yang mendatanginya apabila memang membutuhkan keterangannya.
“Kalau polisi yang perlu, biar polisi yang datang ke saya. Saya tidak akan datang memenuhi panggilan penyidik,” ujar Aswadi menirukan ucapan yang menurut pengakuannya disampaikan langsung oleh Bang Doi.
Pernyataan tersebut, kata Aswadi, kemudian disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari informasi dalam proses penyelidikan.
Setelah panggilan pertama tidak dipenuhi, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel kembali menerbitkan surat panggilan kedua.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari sumber internal kepolisian, petugas kemudian mendatangi kediaman Bang Doi untuk menyampaikan surat panggilan tersebut.
Akan tetapi, penghuni rumah menjelaskan bahwa Bang Doi sedang berada di Palembang guna menjalani pengobatan sehingga surat tersebut belum dapat diterima secara langsung.
Meski demikian, sumber tersebut menegaskan bahwa proses penyelidikan tidak berhenti hanya karena pihak yang dipanggil belum memberikan klarifikasi.
Penyidik tetap melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, mengumpulkan dokumen, serta mendalami alat bukti yang telah diperoleh.
Untuk memastikan mekanisme hukum apabila seseorang tidak memenuhi panggilan penyidik, KBO Babel meminta penjelasan kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Menurut Agus, setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan mengacu pada ketentuan KUHAP.
“Penyidik akan bersikap profesional. Jika panggilan pertama dan kedua sudah diterbitkan kemudian yang bersangkutan tidak hadir, maka mekanisme selanjutnya adalah menerbitkan panggilan ketiga. Apabila tahapan tersebut sudah ditempuh, penyidik dapat melakukan upaya membawa secara paksa sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Agus.

Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan prosedur umum yang berlaku bagi setiap warga negara tanpa memandang profesi, jabatan, ataupun latar belakang.
Kabid Humas juga mengingatkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Tidak ada perlakuan khusus terhadap profesi tertentu apabila seseorang dipanggil untuk memberikan keterangan dalam suatu proses hukum.
Agus turut menjelaskan bahwa Pasal 55 KUHP Baru mengatur mengenai penyertaan dalam tindak pidana, yakni meliputi pelaku langsung, pihak yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, maupun pihak yang dengan sengaja menganjurkan orang lain melakukan tindak pidana melalui ancaman, penyesatan, pemberian, atau penyalahgunaan kewenangan.
Namun, seluruh ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan berdasarkan alat bukti yang sah dan melalui proses pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan berdasarkan opini ataupun asumsi.
Sementara itu, laporan yang diajukan Neli hingga kini masih berstatus penyelidikan di Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Penyidik masih terus mendalami seluruh fakta untuk memperoleh gambaran utuh mengenai perkara tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi KBO Babel telah berupaya menghubungi Bang Doi melalui saluran komunikasi yang tersedia untuk meminta konfirmasi terkait alasan dirinya belum memenuhi dua kali panggilan penyidik maupun untuk memperoleh penjelasan atas informasi yang berkembang.
Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Bang Doi selaku Pimpinan Redaksi Jejaring Media Radak belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan redaksi KBO Babel.
Dengan masih berlangsungnya proses penyelidikan, publik kini menantikan perkembangan lanjutan dari Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Kepolisian menegaskan bahwa setiap tahapan akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak sampai adanya kepastian hukum yang berkekuatan tetap. (KBO Babel)











