KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pernyataan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengenai penerapan prinsip zero tolerance terhadap fraud dan korupsi kini menghadapi ujian serius. Belum genap tiga bulan setelah komitmen tersebut disampaikan secara terbuka, dua orang yang disebut pernah menjabat sebagai pejabat BNI justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana jaminan pascatambang PT Koba Tin. Rabu (7/10/2026)
Nilai dana yang menjadi objek perkara disebut mencapai sekitar Rp111 miliar.
Kontras antara komitmen tata kelola yang disampaikan BNI dengan munculnya perkara tersebut menjadi perhatian publik. Bukan semata karena adanya dua pejabat yang terseret proses hukum, tetapi juga karena muncul pertanyaan mengenai seberapa efektif sistem pengawasan internal mampu mencegah dan mendeteksi dugaan penyimpangan sebelum kerugian negara terjadi.
Pada 19 Juli 2026, BNI menegaskan komitmennya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan korupsi. Penguatan tata kelola disebut dilakukan melalui sejumlah mekanisme, mulai dari pencegahan, deteksi dini, investigasi hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum.
BNI juga menyatakan terus memperkuat pengendalian internal dan pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi potensi penyimpangan secara lebih cepat.
Namun, pada 1 Oktober 2026, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dua orang berinisial MR dan EDY sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pascatambang PT Koba Tin.
MR disebut pernah menjabat sebagai Penyelia Customer Service pada 2023. Sementara EDY disebut pernah menduduki posisi Wakil Kepala Cabang atau Pimpinan Bidang Pelayanan pada periode yang sama.
Keduanya kemudian dilakukan penahanan oleh penyidik.
Penetapan tersangka tersebut tentu belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa keduanya telah terbukti bersalah. Proses hukum masih berjalan dan pembuktian terhadap dugaan tindak pidana akan ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Meski demikian, munculnya dua nama yang pernah menduduki posisi di BNI dalam perkara bernilai sekitar Rp111 miliar membuat efektivitas sistem pengawasan menjadi pertanyaan yang sulit diabaikan.
Dugaan Pencairan Dana Rp111 Miliar
Perkara tersebut berkaitan dengan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin.
Berdasarkan informasi penyidikan yang telah disampaikan, dana jaminan pascatambang tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).
Penyidik menduga dana tersebut kemudian dicairkan kepada kurator untuk dimasukkan sebagai bagian dari harta pailit PT Koba Tin.
Persoalan muncul karena dana jaminan reklamasi dan pascatambang memiliki tujuan khusus. Dana tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan kewajiban perusahaan untuk melaksanakan reklamasi dan kegiatan pascatambang.
Menurut penyidik, dana tersebut bukan aset perusahaan yang semestinya menjadi bagian dari boedel pailit.
Potensi kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar US$6,2 juta atau kurang lebih Rp111 miliar.
Angka tersebut bukan nilai kecil. Apalagi dana yang dipersoalkan memiliki keterkaitan langsung dengan kewajiban pemulihan lingkungan setelah kegiatan pertambangan.
Lebih jauh, penyidik menyebut pelaksanaan kegiatan reklamasi yang berkaitan dengan dana tersebut baru mencapai sekitar 52,12 persen.
Kondisi itu membuat perkara tidak sekadar menyangkut persoalan administrasi atau perpindahan dana antarrekening. Ada kepentingan pemulihan lingkungan dan kewajiban pascatambang yang turut menjadi bagian dari perkara.
Bagaimana Dana Bisa Dicairkan?
Di sinilah komitmen zero tolerance BNI terhadap fraud dan korupsi diuji.
Jika benar dana sekitar Rp111 miliar tersebut melalui sejumlah tahapan administrasi dan transaksi perbankan sebelum akhirnya dicairkan, publik tentu memiliki pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan yang berlaku pada saat itu.
Siapa yang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen?
Siapa yang memberikan persetujuan?
Apakah terdapat verifikasi berlapis sebelum pencairan?
Apakah sistem internal memberikan tanda peringatan terhadap transaksi tersebut?
Dan apabila terdapat prosedur yang seharusnya mencegah pencairan, pada tahapan mana pengawasan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak serta-merta berarti BNI sebagai institusi telah melakukan pelanggaran. Namun, pertanyaan itu penting untuk memastikan apakah perkara tersebut murni merupakan tindakan individu atau terdapat kelemahan sistem yang perlu diperbaiki.
Sebab dalam industri perbankan, pengendalian internal merupakan bagian penting dari tata kelola. Besarnya transaksi dan sifat dana yang dikelola semestinya menjadi bagian dari parameter yang mendapat perhatian serius.
Antara Kesalahan Individu dan Kelemahan Sistem
BNI sebelumnya menyatakan bahwa efektivitas pencegahan fraud tidak hanya bergantung pada sistem dan teknologi, tetapi juga pada integritas pegawai serta konsistensi penerapan budaya kepatuhan di seluruh tingkatan organisasi.
Pernyataan tersebut membuat perkara Koba Tin menjadi semakin penting untuk dievaluasi.
Ada dua hal yang perlu dibedakan.
Pertama, apabila dugaan penyimpangan memang merupakan tindakan individu yang dilakukan di luar kewenangan dan prosedur resmi bank, maka proses hukum terhadap individu tersebut harus berjalan sesuai ketentuan.
Namun, pada saat yang sama, bank tetap perlu melihat apakah terdapat celah pengawasan yang memungkinkan tindakan tersebut berlangsung.
Kedua, apabila pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya kelemahan prosedur atau mekanisme kontrol, maka persoalannya tidak lagi sebatas perilaku individu. Evaluasi harus diarahkan terhadap sistem agar celah yang sama tidak kembali dimanfaatkan.
Jawaban atas persoalan tersebut tentu harus menunggu hasil penyidikan, pemeriksaan internal dan proses hukum.
Publik tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru. Yang dibutuhkan adalah kejelasan mengenai bagaimana transaksi tersebut berlangsung dan bagaimana mekanisme pengawasan bekerja pada saat itu.
Penetapan Tersangka Bukan Akhir Perkara
Kejati Babel masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses pencairan dana juga masih menjadi bagian dari penyidikan. Pihak-pihak yang berkaitan dengan proses kepailitan dan kurator juga disebut masih didalami.
Artinya, konstruksi perkara belum sepenuhnya selesai.
Perkembangan penyidikan nantinya akan menentukan siapa saja yang diduga memiliki peran dan bagaimana rangkaian peristiwa pencairan dana tersebut berlangsung.
Dalam konteks ini, penetapan dua pejabat BNI sebagai tersangka tidak boleh langsung disimpulkan sebagai kegagalan institusi secara keseluruhan.
Namun, penetapan tersebut juga tidak seharusnya membuat evaluasi sistem berhenti.
Penegakan hukum terhadap individu dan evaluasi tata kelola merupakan dua hal yang berbeda.
Seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana apabila terbukti melakukan tindak pidana. Pada saat yang sama, institusi tetap perlu melakukan evaluasi untuk memastikan tidak terdapat kelemahan sistem yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.
BNI Hormati Proses Hukum
BNI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara tersebut.
Bank juga memberikan pendampingan hukum kepada dua pejabatnya yang terseret perkara.
Sikap tersebut merupakan bagian dari hak hukum para pihak yang sedang menghadapi proses penyidikan.
Namun, di luar proses pendampingan hukum, terdapat persoalan lain yang juga penting, yakni bagaimana BNI melakukan evaluasi internal terhadap dugaan transaksi tersebut.
Apakah audit internal telah dilakukan?
Apakah terdapat pemeriksaan terhadap transaksi serupa?
Apakah sistem pengawasan telah diperbaiki?
Dan apakah ada mekanisme tambahan yang diterapkan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi?
Pertanyaan tersebut penting karena reputasi perbankan sangat bergantung pada kepercayaan.
Nasabah maupun masyarakat menaruh kepercayaan kepada bank karena menganggap setiap transaksi dijalankan melalui prosedur yang ketat dan diawasi secara berlapis.
Jangan Berhenti pada Istilah “Oknum”
Dalam setiap kasus yang melibatkan pegawai perusahaan, istilah “oknum” memang perlu digunakan secara hati-hati, terutama ketika proses hukum belum selesai.
Namun, istilah tersebut tidak boleh menjadi akhir dari evaluasi.
Jika terbukti terdapat tindakan individu yang melanggar aturan, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Tetapi jika ditemukan celah sistem, celah tersebut juga harus ditutup.
Dalam perkara Koba Tin, pertanyaan publik akhirnya bukan hanya siapa yang menjadi tersangka.
Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah apakah mekanisme pengawasan BNI telah berjalan sebagaimana mestinya dan apakah terdapat langkah pencegahan yang seharusnya dapat menghentikan transaksi sebelum dana dicairkan.
Ujian Nyata bagi Komitmen Zero Tolerance
BNI telah menyatakan bahwa integritas merupakan fondasi perusahaan dan tidak memberikan toleransi terhadap fraud maupun korupsi.
Komitmen tersebut kini berhadapan dengan sebuah perkara konkret.
Dua orang yang disebut pernah menjadi pejabat BNI telah ditetapkan sebagai tersangka. Dana yang menjadi objek perkara bernilai sekitar Rp111 miliar. Keterlibatan pihak lain masih didalami. Sementara proses hukum belum selesai.
Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar apakah BNI memiliki slogan zero tolerance.
Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana prinsip tersebut diwujudkan dalam praktik.
Apakah sistem mampu mendeteksi transaksi berisiko?
Apakah pengawasan berlapis benar-benar berjalan?
Apakah setiap pejabat yang memiliki kewenangan transaksi mendapat pengawasan yang memadai?
Dan apabila terdapat kelemahan, apakah perusahaan segera memperbaikinya?
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut seharusnya tidak hanya terlihat dari proses hukum terhadap individu, tetapi juga dari hasil evaluasi internal, audit, penguatan pengendalian serta transparansi perusahaan.
Sebab pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan tidak dibangun hanya melalui pernyataan zero tolerance.
Kepercayaan dibangun ketika sistem benar-benar mampu mencegah penyimpangan, mendeteksi persoalan sejak dini, dan memastikan dana yang berada dalam pengelolaan bank digunakan serta dicairkan sesuai ketentuan.
Kasus dugaan korupsi dana jaminan pascatambang PT Koba Tin dengan nilai sekitar Rp111 miliar kini menjadi ujian nyata bagi komitmen tersebut. Proses hukum harus berjalan hingga tuntas, sementara evaluasi terhadap sistem pengawasan juga perlu dilakukan secara menyeluruh agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. (Sumber : Suarapantura.com)











