DPRD Pangkalpinang Gandeng Kanwil Kemenkum Babel, Kualitas Perda dan Reformasi Hukum Jadi Target
- account_circle Putri Utami
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan audiensi dan koordinasi implementasi kerja sama dengan Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang, di Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Penguatan kerja sama tersebut dilakukan melalui audiensi dan koordinasi implementasi kerja sama bersama Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang, Selasa (27/10/2026). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang itu membahas sejumlah agenda strategis, terutama terkait perencanaan, penyusunan, analisis, hingga evaluasi produk hukum daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap regulasi yang dihasilkan pemerintah daerah bersama DPRD memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam kegiatan tersebut diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Slamet Iman Santoso.
Slamet hadir didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ismail, serta Analis Kebijakan Ahli Pertama, Eka Trishea.
Rombongan Kanwil Kemenkum Babel diterima Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, Devy Ingson Syahputera, bersama Kepala Bagian Umum, Fibriyani, serta Kepala Bagian Persidangan dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Erlina.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas optimalisasi pelaksanaan kerja sama, khususnya dalam bidang pembentukan, analisis, dan evaluasi produk hukum daerah.
Salah satu perhatian utama adalah meningkatkan kualitas regulasi agar proses pembentukannya berjalan sesuai ketentuan hukum, baik dari sisi kewenangan, materi muatan, maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan juga mencakup perencanaan pembentukan peraturan daerah melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Propemperda menjadi instrumen penting dalam menentukan prioritas pembentukan peraturan daerah setiap tahun. Melalui perencanaan yang matang, DPRD dan pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun regulasi berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat serta prioritas pembangunan daerah.
Selain perencanaan, koordinasi tersebut turut membahas analisis dan evaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda), termasuk pendampingan terhadap penyusunan Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Kota Pangkalpinang.
Keterlibatan tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Babel dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan penyusunan regulasi memenuhi standar pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pendampingan sejak tahap awal diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan hukum, tumpang tindih aturan, maupun ketidaksesuaian antara materi regulasi dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Slamet Iman Santoso, menegaskan bahwa koordinasi antara Kanwil Kemenkum Babel dan DPRD harus dilakukan secara berkelanjutan, terutama sejak tahap perencanaan Propemperda.
Menurutnya, keterlibatan perancang sejak awal memberikan ruang lebih luas untuk melakukan pemeriksaan terhadap dasar kewenangan, materi muatan, dan teknik penyusunan rancangan peraturan daerah.
“Kami mendorong agar koordinasi dilakukan sejak tahap perencanaan Propemperda. Semakin awal Perancang dilibatkan, semakin besar ruang untuk memastikan dasar kewenangan, materi muatan, dan teknik penyusunan telah selaras sehingga proses pembentukan Perda dapat berjalan lebih efektif,” ujar Slamet.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap peraturan daerah yang telah diberlakukan. Evaluasi diperlukan untuk memastikan regulasi tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, dinamika pemerintahan, serta perubahan kebijakan nasional.
Dengan demikian, produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Perkuat JDIH dan Indeks Reformasi Hukum
Selain membahas pembentukan peraturan daerah, audiensi tersebut juga menyoroti penguatan Indeks Reformasi Hukum melalui optimalisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kota Pangkalpinang.
JDIH memiliki peran strategis sebagai sarana penyediaan informasi dan dokumentasi hukum yang dapat diakses masyarakat. Melalui pengelolaan yang baik, berbagai produk hukum daerah dapat terdokumentasi secara lengkap, terstruktur, dan mudah ditemukan.
Ketersediaan dokumen hukum yang lengkap dan mutakhir menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung keterbukaan informasi serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang berlaku.
Penguatan JDIH juga diharapkan mampu mendukung peningkatan Indeks Reformasi Hukum di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Babel dan DPRD Kota Pangkalpinang perlu terus diperkuat.
Menurut Johan, pembentukan regulasi daerah harus dilakukan secara terencana dan harmonis dengan memperhatikan kebutuhan hukum masyarakat. Karena itu, pendampingan dari tenaga perancang peraturan perundang-undangan diperlukan mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi.
“Pembentukan regulasi daerah harus dilakukan secara terencana, harmonis, dan berbasis kebutuhan hukum masyarakat. Kanwil Kemenkum Babel siap memberikan pendampingan sejak tahap perencanaan, penyusunan, hingga evaluasi produk hukum agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ujar Johan.
Ia menambahkan, penguatan pengelolaan JDIH juga menjadi bagian penting dalam mendorong reformasi hukum dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, masyarakat harus memiliki kemudahan untuk memperoleh informasi mengenai produk hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, dokumen hukum perlu dikelola secara tertib, diperbarui secara berkala, dan dapat diakses dengan mudah.
“Dokumen hukum yang lengkap, mutakhir, dan mudah diakses akan memperkuat transparansi serta memudahkan masyarakat memperoleh informasi hukum. Sinergi ini juga menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan Indeks Reformasi Hukum di daerah,” tambahnya.
Melalui audiensi tersebut, Kanwil Kemenkum Babel dan Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang sepakat memperkuat komunikasi serta pendampingan secara berkelanjutan dalam proses perencanaan, pembentukan, dan evaluasi produk hukum daerah.
Kerja sama ini diharapkan tidak berhenti pada koordinasi antarlembaga, tetapi dapat diwujudkan melalui keterlibatan aktif dalam setiap tahapan pembentukan regulasi.
Dengan sinergi yang semakin kuat, produk hukum Kota Pangkalpinang diharapkan menjadi lebih berkualitas, responsif, memiliki kepastian hukum, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
Pada akhirnya, regulasi yang baik bukan hanya menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan, melainkan juga instrumen untuk memberikan perlindungan hukum, menciptakan kepastian, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Pangkalpinang. (Putri Utani/KBO Babel)
- Penulis: Putri Utami
- Editor: Sri Rezeki





Saat ini belum ada komentar