Prabowo Panggil Kepala BIN ke Istana, Apa yang Dibahas di Tengah Polemik Dugaan Penyadapan?
- account_circle Farraz Prakasa
- calendar_month 19 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Kepala BIN Herindra saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).(Adhyasta Dirgantara/KOMPAS.com)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kedatangan Herindra ke Istana menimbulkan perhatian karena sebelumnya muncul dugaan adanya operasi penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Saat ditemui awak media di lingkungan Istana Kepresidenan, Herindra tidak menjelaskan secara terperinci agenda pertemuannya dengan Presiden. Ia juga tidak mengungkapkan materi pembahasan yang akan disampaikan kepada Prabowo.
Namun, ketika dimintai tanggapan mengenai dugaan penyadapan tersebut, Herindra memberikan pernyataan tegas. Ia menilai tindakan penyadapan yang dilakukan secara ilegal merupakan persoalan serius dan berpotensi mengancam keamanan negara.
“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar,” kata Herindra.
Pernyataan Kepala BIN tersebut menambah perhatian terhadap perkembangan kasus yang kini menjadi sorotan nasional. Pasalnya, dugaan penyadapan itu tidak hanya menyangkut persoalan pelanggaran prosedur penegakan hukum, tetapi juga menyentuh aspek keamanan dan perlindungan terhadap kepala negara.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterkaitan kasus tersebut dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Herindra tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.
Empat Jenderal Polri Terseret
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini disebut menyeret empat perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Dugaan operasi penyadapan tersebut disebut dilakukan tanpa melalui prosedur penegakan hukum sebagaimana mestinya.
Berdasarkan informasi yang diungkap dalam perkara tersebut, aktivitas penyadapan diduga tidak hanya menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, kalangan media, hingga tokoh masyarakat juga disebut masuk dalam sasaran penyadapan.
Modus yang diduga digunakan dalam praktik tersebut berkaitan dengan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS).
Nomor-nomor telepon tersebut diduga dimasukkan tanpa melalui tahapan verifikasi dan prosedur penyadapan yang seharusnya menjadi persyaratan dalam pelaksanaan tindakan intersepsi komunikasi.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini berpotensi menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan penggunaan teknologi penyadapan, kewenangan aparat, serta perlindungan privasi masyarakat dan pejabat negara.
Penyadapan pada prinsipnya merupakan tindakan yang memiliki ketentuan hukum dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Karena itu, dugaan penggunaan sistem intersepsi di luar prosedur menjadi persoalan yang perlu diusut secara transparan.
Istana Sebut Mengarah pada Makar
Sikap tegas juga disampaikan pihak Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Prasetyo menyebut tindakan yang diduga dilakukan dalam kasus tersebut berpotensi masuk kategori perbuatan makar.
“Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam menyikapi dugaan penyadapan yang disebut menyasar kepala negara.
Meski demikian, proses pembuktian terhadap seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penetapan tersangka maupun berbagai tuduhan yang muncul perlu diuji berdasarkan alat bukti dan proses peradilan.
Pemanggilan Kepala BIN oleh Presiden Prabowo di tengah mencuatnya kasus ini pun menjadi perhatian tersendiri. Publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pertemuan di Istana serta perkembangan penyelidikan terhadap dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah nama besar di institusi Polri.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum dan pengawasan terhadap kewenangan aparat negara, terutama dalam penggunaan teknologi intelijen dan penyadapan komunikasi. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)
- Penulis: Farraz Prakasa
- Editor: Sri Rezeki





Saat ini belum ada komentar