Duel Remaja Putri di Pangkalpinang Berujung Penganiayaan, Unit PPA Turun Tangan

Video Penganiayaan Remaja di Pangkalpinang Viral, Korban Jalani Visum, Polisi Kejar Pelaku

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja perempuan di wilayah Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, tengah ditangani jajaran Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sabtu (29/8/2026)

Kasus tersebut menjadi perhatian setelah rekaman video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap korban beredar luas di media sosial Facebook. Dalam video yang beredar, peristiwa tersebut disebut-sebut berlangsung dalam bentuk duel antarremaja.

banner 336x280

Namun, pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi serta pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko, S.I.K., M.M., mengatakan, peristiwa itu diperkirakan terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.

Meski kejadian berlangsung pada sore hari, pihak keluarga korban baru mengetahui adanya dugaan kekerasan tersebut beberapa hari kemudian.

“Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian tersebut baru diketahui oleh orang tua korban pada Selasa (25/8/2026) setelah mendapat informasi langsung dari anaknya. Setelah dikonfirmasi, korban mengaku telah mengalami tindakan kekerasan,” kata Kombes Pol Indra Wijatmiko, Jumat (28/8/2026).

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung melakukan sejumlah langkah penyelidikan.

Petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari informasi dan mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui atau berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.

Selain itu, korban telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan medis melalui Visum Et Repertum. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan dan memberikan gambaran mengenai kondisi serta dugaan luka yang dialami korban.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara, terutama karena korban masih berusia anak.

Hingga kini, polisi masih mendalami keterangan dari korban, saksi, serta bukti lain yang telah dikumpulkan. Pihak kepolisian juga masih memburu dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Polisi belum menyampaikan secara rinci mengenai identitas maupun status hukum pihak yang diduga melakukan penganiayaan karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Kapolresta Pangkalpinang menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum serta perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.

“Kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, serta mengedepankan prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena rekaman dugaan kekerasan terhadap korban telah beredar di media sosial. Penyebaran video tersebut berpotensi memperluas dampak yang dialami korban, terutama dari sisi psikologis.

Karena itu, Polresta Pangkalpinang mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali video, foto, maupun informasi yang dapat mengungkap identitas korban.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga kondisi psikologis serta privasi korban selama proses hukum berlangsung.

Masyarakat juga diminta tidak membuat kesimpulan sendiri, menyebarkan tuduhan, atau melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi sebelum seluruh rangkaian penyelidikan dan proses hukum selesai.

Kepolisian memastikan setiap informasi yang diperoleh akan didalami untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa tersebut.

Di sisi lain, masyarakat yang mengetahui adanya tindak kekerasan atau membutuhkan layanan kepolisian dapat melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110.

Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian.

Dengan adanya penanganan Unit PPA, kasus dugaan penganiayaan remaja di Kecamatan Bukit Intan tersebut diharapkan dapat segera terungkap. Polisi juga diharapkan dapat memastikan perlindungan terhadap korban sekaligus memproses pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : Buletinexpres.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed