Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun: Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim dalam Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook pada 2019–2022. Rabu (28/5/2025)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa langkah tersebut akan bergantung pada kebutuhan penyidik.

banner 336x280

“Tergantung kebutuhan penyidik, pihak mana pun bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” ujar Harli di Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.

Pernyataan ini muncul setelah adanya penggeledahan terhadap dua rumah yang diketahui milik mantan staf khusus Nadiem Makarim, yaitu Jurist Tan dan Fiona Handayani. Penggeledahan dilakukan pada 21 Mei 2025 dan menghasilkan sejumlah barang bukti yang kini diamankan penyidik.

Dari apartemen Fiona, tim menyita satu unit laptop dan tiga telepon seluler. Sementara itu, dari rumah Jurist, penyidik menyita dua harddisk eksternal, satu flashdisk, satu laptop, dan 15 buku agenda.

Kasus dugaan korupsi ini masih berada dalam tahap penyidikan umum. Namun, Kejaksaan Agung menyatakan telah menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana dalam pengadaan laptop tersebut, yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan pada masa jabatan Nadiem. Program ini diketahui menggunakan anggaran yang sangat besar, mencapai Rp 9,9 triliun, dengan alokasi dana khusus (DAK) hingga Rp 6,3 triliun.

Pengadaan Chromebook dianggap tidak sesuai dengan rekomendasi dari hasil uji coba 1.000 unit laptop serupa pada 2018–2019. Dalam uji coba tersebut, ditemukan bahwa penggunaan Chromebook tidak efektif, terutama karena keterbatasan infrastruktur internet di banyak wilayah Indonesia.

Tim teknis yang melakukan kajian pada saat itu merekomendasikan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Windows sebagai solusi yang lebih baik. Namun, rekomendasi tersebut tidak dijalankan.

Kejaksaan Agung menduga adanya pemufakatan jahat dalam proses pengadaan laptop Chromebook ini. Pemufakatan tersebut diduga dilakukan dengan cara mengarahkan tim teknis agar tetap mengunggulkan Chromebook. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengubah hasil kajian teknis yang sebelumnya menolak penggunaan sistem operasi tersebut.

“Setelah ditelaah dan dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga ditingkatkan ke penyidikan,” kata Harli Siregar.

Kejagung kini berfokus mendalami siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengubahan kajian teknis tersebut dan siapa sosok yang mengorkestrai pemufakatan jahat dalam pengadaan ini.

Meskipun proses penyidikan masih berlangsung, Harli menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan ragu untuk memanggil dan memeriksa siapa pun yang dianggap relevan, termasuk Nadiem Makarim, jika diperlukan. Hal ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam mengungkap tuntas dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk menguatkan dugaan korupsi ini. Proses ini juga melibatkan pemeriksaan dokumen, analisis barang bukti yang telah disita, serta pemanggilan saksi-saksi yang terkait dengan pengadaan laptop Chromebook.

(Sumber: Tempo, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *