
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait penyewaan lahan untuk usaha kafe di Kota Pangkalpinang. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial I, warga Kabupaten Bangka Selatan, yang diduga menyewakan lahan tanpa izin pihak yang berwenang. Kamis (7/5/2026)
Pelaku diamankan Tim 2 Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Selasa (5/5/2026) malam saat berada di sebuah warung kopi di kawasan pusat Kota Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa dirugikan setelah menyewa lahan untuk usaha warung kopi atau kafe.
“Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah mengamankan satu orang terduga pelaku dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan terkait sewa lahan,” ujar Max Mariners, Rabu (6/5/2026).
Menurut Max, kasus tersebut bermula pada September 2024 ketika korban bersama dua rekannya sedang mencari lokasi untuk membuka usaha warung kopi di wilayah Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Saat melakukan pencarian lokasi usaha, korban melihat sebidang lahan yang sudah memiliki pondasi bangunan. Lokasi tersebut dinilai strategis sehingga korban tertarik untuk menyewa lahan itu sebagai tempat usaha kafe.
Korban kemudian mendatangi lokasi guna melihat kondisi lahan secara langsung dan mencari informasi terkait kepemilikan lahan tersebut.
Tidak jauh dari lokasi, korban bertemu dengan terduga pelaku yang kemudian mengaku bahwa lahan tersebut merupakan milik pamannya. Pelaku juga menyampaikan bahwa lahan itu dapat disewakan untuk usaha.
“Korban tertarik menyewa lahan tersebut untuk membangun usaha warung kopi. Terduga pelaku kemudian menyampaikan bahwa lahan tersebut dapat disewa,” kata Max.
Setelah beberapa kali melakukan komunikasi dan pembicaraan terkait harga serta jangka waktu penyewaan, korban akhirnya sepakat menyewa lahan tersebut selama satu tahun.
Dalam proses transaksi, korban menyerahkan uang sewa dengan total sebesar Rp6 juta kepada terduga pelaku. Pembayaran dilakukan secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.
Sebagai bentuk kesepakatan, pelaku juga membuatkan surat perjanjian sewa lahan kepada korban. Dokumen tersebut dijadikan dasar bagi korban untuk mulai melakukan persiapan usaha di lokasi tersebut.
Namun, seiring berjalannya waktu, korban mulai merasa curiga terhadap status lahan yang disewa. Kecurigaan muncul setelah pelaku meminta korban memberikan keterangan tertentu apabila ada pihak lain yang menanyakan status lahan tersebut.
Selain itu, korban juga sempat meminta agar surat perjanjian sewa diperbaiki dan diperjelas, namun permintaan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh pelaku.
“Korban mulai curiga karena terduga pelaku sulit dihubungi dan tidak lagi berada di tempat biasa. Korban kemudian menghentikan proses renovasi lahan,” ujar Max.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah memperoleh informasi bahwa lahan tersebut bukan milik keluarga pelaku seperti yang sebelumnya disampaikan.
Dari informasi yang diterima korban, lahan tersebut diduga berkaitan dengan pihak lain dan tidak dapat disewakan secara pribadi oleh terduga pelaku tanpa izin pemilik atau pihak yang berwenang.
Merasa telah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian materiil, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Pangkalpinang kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta dokumen yang berkaitan dengan perkara itu.
Setelah dilakukan pendalaman, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku pada Selasa malam.
Sekitar pukul 19.30 WIB, Tim 2 Unit Pidum Satreskrim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu warung kopi di kawasan pusat Kota Pangkalpinang.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Setelah dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah menyewakan lahan tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Max.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu antara lain satu lembar kuitansi pembayaran uang sewa lahan untuk usaha kafe selama satu tahun dan satu lembar surat perjanjian sewa lahan.
Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku, korban, serta sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
Selain mendalami kemungkinan adanya unsur pidana penipuan atau penggelapan, penyidik juga menelusuri status kepemilikan lahan dan legalitas dokumen yang digunakan dalam transaksi penyewaan tersebut.
Kapolresta Pangkalpinang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi sewa-menyewa, terutama yang berkaitan dengan lahan, rumah, ruko, maupun aset lainnya.
Ia menegaskan pentingnya memastikan legalitas kepemilikan objek sewa serta kewenangan pihak yang menawarkan sebelum menyerahkan uang atau menandatangani perjanjian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan selalu mengecek legalitas objek sewa maupun identitas pihak yang menawarkan. Pastikan dokumen dan kewenangannya jelas agar tidak menjadi korban penipuan atau penggelapan,” tegas Max.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam melakukan transaksi properti maupun penyewaan lahan usaha, terutama ketika melibatkan pihak yang belum jelas status kepemilikan dan legalitasnya.
Polresta Pangkalpinang memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)















