Sempat Berpindah Kota, Pendiri Ponpes di Pati Akhirnya Ditangkap Polisi di Wonogiri

Polisi Ungkap Rute Pelarian Pendiri Ponpes di Pati Sebelum Ditangkap Tim Jatanras

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PATI) – Pelarian AS, pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya berakhir setelah polisi berhasil menangkapnya di Kabupaten Wonogiri, Kamis (7/5/2026) dini hari. AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati itu sempat berpindah-pindah daerah untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengungkapkan, sebelum ditangkap, tersangka sempat melarikan diri ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah hingga luar daerah.

banner 336x280

“Tersangka sempat ke Kudus kemudian Bogor, lanjut Jakarta habis itu ke Solo kemudian Wonogiri,” kata Dika, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, tersangka memilih kabur lantaran takut ditahan setelah kasus dugaan kekerasan seksual yang menjeratnya menjadi perhatian publik. Selama pelarian, AS berpindah tempat secara diam-diam untuk menghindari pelacakan aparat.

Namun upaya pelarian tersebut akhirnya gagal setelah tim gabungan dari Jatanras Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati berhasil melacak keberadaan tersangka di wilayah Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Muhammad Anwar Nasir mengatakan AS ditangkap sekitar pukul 04.45 WIB di sekitar rumah salah satu juru kunci petilasan yang diduga menjadi lokasi persembunyiannya.

“Jadi itu sebenarnya tim Jatanras Polda Jateng papasan di jalan dengan tersangka. Surveillance anggota ketemu di jalan,” ujar Anwar.

Polisi menyebut proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Saat diamankan, AS tidak melakukan upaya melarikan diri maupun tindakan yang membahayakan petugas.

Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pencarian terhadap pendiri pondok pesantren yang menjadi sorotan publik setelah terseret kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati.

AS diketahui mendirikan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo yang berlokasi di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, pada tahun 2021. Dalam beberapa tahun terakhir, ponpes tersebut berkembang dan memiliki ratusan santri.

Data yang dihimpun menyebutkan pondok pesantren itu memiliki sekitar 252 santri, dengan 112 di antaranya merupakan santriwati.

Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut mulai terungkap setelah salah satu korban yang telah lulus dari pesantren memberanikan diri melapor. Korban mengaku mengalami perlakuan tidak senonoh dari tersangka selama masih menjadi santriwati di ponpes tersebut.

Laporan awal disampaikan korban kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.

Setelah itu, kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun proses penanganan perkara sempat menjadi sorotan karena dinilai berjalan lambat. Selama lebih dari satu tahun, perkembangan kasus disebut belum menunjukkan kemajuan signifikan hingga akhirnya kembali menjadi perhatian publik.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pati, Hartono, mengatakan kepolisian baru melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh pada akhir April 2026.

“Ada empat lokasi olah tempat kejadian perkara, di lokasi asrama putri, ruang pembelajaran, ruang kiai ada dua tempat,” kata Hartono.

Empat lokasi tersebut diduga menjadi tempat terjadinya tindakan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Kasus ini kemudian memicu reaksi keras dari masyarakat. Sejumlah warga bersama korban dan aktivis perlindungan perempuan sempat menggelar aksi demonstrasi di depan pondok pesantren pada Sabtu (2/5/2026).

Massa mendesak aparat kepolisian segera menangkap tersangka dan menuntaskan kasus yang dianggap telah mencoreng dunia pendidikan berbasis keagamaan tersebut.

Dalam aksi tersebut, warga juga meminta pemerintah daerah memberikan perlindungan psikologis kepada para korban serta memastikan proses hukum berjalan transparan.

Hingga kini, aparat kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga membuka ruang pelaporan bagi korban yang belum berani memberikan keterangan.

Sementara itu, tersangka AS saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan serta memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses hukum.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan lembaga pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri. Aparat menegaskan akan menangani perkara tersebut secara serius dan profesional agar para korban mendapatkan keadilan. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *