KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang mencegat dan menangkap sejumlah jurnalis Indonesia bersama rombongan misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 yang tengah menuju Gaza, Palestina. Penangkapan tersebut dinilai sebagai tindakan yang melanggar prinsip kemanusiaan dan mengancam kebebasan pers. Selasa (19/5/2026)
Peristiwa itu terjadi pada Senin (18/5/2026) ketika Angkatan Laut Israel mencegat armada bantuan kemanusiaan yang membawa makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza. Armada tersebut berangkat dari Kota Marmaris, Turki, pada Kamis (14/5/2026) dan terdiri dari 54 kapal dengan awak dari sekitar 70 negara.
Di dalam rombongan terdapat sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Tiga di antaranya merupakan jurnalis Indonesia, yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
Menurut informasi yang dihimpun Dewan Pers, armada Global Sumud berada di perairan internasional sekitar 310 mil laut dari Gaza saat dicegat oleh militer Israel.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV untuk memastikan kondisi para jurnalis yang berada dalam rombongan tersebut.
“Kedua media ini mendapatkan informasi yang terkonfirmasi soal penangkapan terhadap jurnalisnya pada Senin malam waktu Jakarta,” ujar Komaruddin dalam pernyataan resmi Dewan Pers.
Dewan Pers menilai tindakan militer Israel tersebut tidak dapat dibenarkan karena para jurnalis sedang menjalankan tugas jurnalistik dan misi kemanusiaan bersama masyarakat sipil internasional.
Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers menyampaikan dua sikap utama. Pertama, mengecam tindakan pencegatan dan penangkapan yang dilakukan militer Israel terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional.
Kedua, Dewan Pers meminta pemerintah Indonesia segera menggunakan jalur diplomatik untuk membebaskan seluruh warga negara Indonesia yang ditahan, termasuk para jurnalis yang ikut dalam misi tersebut.
Selain pembebasan, Dewan Pers juga meminta pemerintah memastikan pemulangan para jurnalis dan warga sipil Indonesia ke Tanah Air dalam kondisi aman.
“Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberi perlindungan agar media dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Komaruddin.
Penangkapan jurnalis Indonesia tersebut memicu perhatian luas dari berbagai kalangan, terutama komunitas pers dan pegiat hak asasi manusia. Banyak pihak menilai tindakan terhadap jurnalis di wilayah konflik merupakan ancaman serius terhadap kebebasan informasi dan hak publik untuk memperoleh berita secara independen.
Misi Global Sumud Flotilla 2.0 sendiri diketahui merupakan gerakan solidaritas internasional yang bertujuan menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina di Gaza yang hingga kini masih menghadapi krisis kemanusiaan akibat konflik berkepanjangan.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil internasional turut bergabung dalam misi tersebut dengan membawa bantuan logistik berupa bahan makanan, obat-obatan, dan kebutuhan dasar lainnya.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Israel terkait status para awak kapal maupun jurnalis Indonesia yang ditangkap.
Sementara itu, berbagai pihak di Indonesia mendesak pemerintah bergerak cepat melakukan langkah diplomatik melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Indonesia di luar negeri guna memastikan keselamatan para WNI.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan di tengah misi kemanusiaan internasional. (Sumber : prohealth.id, Editor : KBO Babel)















