KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang pemuda berinisial AS alias Aris yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kota Pangkalpinang. Pelaku diringkus di kediamannya di Kelurahan Semabung, Kecamatan Bukit Intan, pada Senin (23/2/2026) malam setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kamis (26/2/2026)
Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit I Ditresnarkoba melakukan penyelidikan tertutup untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus memetakan aktivitas pelaku. Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
Kabid Humas Polda Babel, Agus Sugiyarso, mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di tempat yang tidak biasa, yakni di dalam bantal milik pelaku.
“Direktorat Resnarkoba Polda Babel telah mengamankan seorang pemuda berinisial AS alias Aris atas kepemilikan narkoba jenis sabu,” ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Menurut Agus, dari hasil pemeriksaan awal, AS diduga kuat berperan sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna. Hal itu didasarkan pada jumlah barang bukti yang ditemukan serta cara pengemasan narkotika yang siap diedarkan.
“AS ini seorang pengedar. Dia ditangkap saat berada di rumahnya di Semabung Lama oleh Tim Subdit I yang dipimpin Ps. Panit II Iptu Doni Nopriyadi,” jelasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 48 plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 9,56 gram. Paket-paket itu disimpan di dalam bantal, diduga untuk mengelabui petugas dan menghindari kecurigaan orang lain. Selain itu, polisi juga menyita puluhan potongan sedotan plastik yang diduga digunakan sebagai alat bantu pengemasan sabu.
Tidak hanya narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi. Ponsel tersebut kini menjadi barang bukti penting untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.
Agus menambahkan bahwa selama pemeriksaan awal, pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut. Pengakuan itu semakin menguatkan dugaan keterlibatan AS dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Pangkalpinang.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Penyidik kini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Polisi juga akan menelusuri riwayat komunikasi pelaku untuk mengidentifikasi pemasok maupun pembeli.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkotika di wilayah Bangka Belitung yang masih menjadi perhatian aparat penegak hukum. Polda Babel menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama, mengingat dampaknya yang merusak generasi muda dan stabilitas sosial.
“Ini adalah komitmen tegas kami Polda Bangka Belitung untuk mewujudkan Bangka Belitung bersih dari peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” tegas Agus.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal yang mengatur kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman. Ancaman hukumannya dapat mencapai belasan tahun penjara, bahkan seumur hidup tergantung hasil penyidikan dan putusan pengadilan.
Polda Babel juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara aparat dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Dengan tertangkapnya AS alias Aris, polisi berharap dapat menekan peredaran sabu di Pangkalpinang sekaligus mengungkap jaringan yang lebih luas. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang lolos dari jeratan hukum. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)

















