Ekonomi Babel Mulai Pulih, BPJ Minta Penegakan Hukum Pertambangan Tidak Rugikan Masyarakat

Soroti Tambang Ilegal, Bambang Patijaya Desak IPR Segera Terbit untuk Rakyat Babel

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya (BPJ), menyoroti kondisi pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang hingga kini masih diwarnai praktik penambangan ilegal. Menurutnya, Babel merupakan daerah kepulauan dengan masyarakat yang rata-rata menggantungkan hidup dari sektor pertambangan, terutama timah, sehingga penegakan hukum di bidang ini perlu dilakukan dengan penuh kebijaksanaan. Sabtu (4/10/2025)

Dalam wawancara  melalui program Closing Bell, Kamis (2/10/2025), BPJ menjelaskan bahwa aktivitas masyarakat di lapangan sering kali bergerak lebih cepat dibanding proses perizinan yang berlaku. Hal inilah yang menimbulkan kesenjangan antara kegiatan masyarakat dengan aturan hukum yang ada.

banner 336x280

“Terkait apa yang terjadi di lapangan di dalam proses menambang, kita akui kadang-kadang kegiatan masyarakat menambang lebih cepat daripada perizinannya sendiri,” ujarnya.

WPR Ada, IPR Belum Terbit

BPJ mengingatkan bahwa sejak 2022 sebenarnya pemerintah sudah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tiga kabupaten di Babel, yaitu Belitung Timur, Bangka Tengah, dan Bangka Selatan. Penetapan WPR tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk bisa menambang dengan legal. Namun hingga kini, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang seharusnya menyusul justru belum dikeluarkan.

Menurutnya, hal ini pernah menjadi pembahasan serius pada Maret 2024 bersama Komisi VII DPR RI dan Pj Gubernur Bangka Belitung saat itu, Safrizal.

“Bersama Pak Safrizal kita bahas pada saat itu bagaimana di dalam situasi ekonomi yang tidak bergerak, masyarakat dapat bekerja lebih tenang dengan memberikan aspek legalitas. Sehingga kita pertanyakan, kenapa ada WPR tapi IPR belum keluar,” tegas BPJ.

Politisi Golkar tersebut menambahkan, akar persoalan berada pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Meski WPR sudah ditetapkan, namun Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) untuk menerbitkan IPR belum memiliki aturan yang jelas. Hal ini kemudian menjadi pekerjaan rumah bersama antara DPR dan pemerintah.

Setelah dilakukan koordinasi, Kementerian ESDM akhirnya menetapkan NSPK penerbitan IPR, sehingga masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum untuk menambang dengan cara yang legal dan tidak lagi bergantung pada praktik ilegal.

Penyelundupan Rugikan Negara Rp22 Triliun

Selain persoalan legalitas, BPJ juga menyoroti maraknya praktik penyelundupan timah dari Babel ke luar negeri, terutama Malaysia. Ia mengingatkan bahwa praktik tersebut bukan hanya merugikan masyarakat lokal, melainkan juga menguras potensi penerimaan negara.

“Tentu ada hal yang harus diperhatikan bersama. Terkait penyelundupan, ini memang menjadi hal yang harus kita atasi karena betul-betul merugikan. Pertama, sumber daya dibawa ke luar dan negara sama sekali tidak mendapat PNBP apapun,” jelasnya.

Bahkan, Presiden RI sebelumnya sudah menegaskan bahwa kerugian negara akibat praktik penyelundupan timah mencapai Rp22 triliun. Angka ini menurut BPJ merupakan peringatan keras bahwa tata kelola pertambangan timah harus segera dibenahi.

Dalam beberapa tahun terakhir, aparat kepolisian dan TNI AL telah berhasil membongkar sejumlah upaya penyelundupan timah ilegal dalam jumlah besar. Namun, BPJ menekankan pentingnya tindakan preventif melalui pembenahan regulasi, bukan sekadar tindakan represif.

Ekonomi Babel Harus Dijaga

BPJ menegaskan, Babel memiliki ketergantungan besar terhadap sektor pertambangan timah. Tahun 2024 menjadi periode yang cukup berat bagi Babel karena ekonomi daerah anjlok drastis. Namun, memasuki 2025, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Babel mulai menunjukkan pemulihan menuju angka 5 persen.

Karena itu, ia meminta agar penegakan hukum dalam kasus pertambangan ilegal jangan sampai justru mematikan perekonomian daerah yang baru mulai bangkit.

“Saya pikir dengan adanya penegakkan hukum ini kita harus bijaksana dalam menyikapinya. Jangan sampai kemudian penegakkan hukum ini berdampak pada ekonomi, bukannya bangkit tetapi malah menjadi down,” tegasnya.

Menurut BPJ, penegakan hukum harus tetap berjalan, namun pemerintah juga wajib memberi solusi. Salah satunya dengan mempercepat penerbitan IPR sehingga masyarakat tetap bisa bekerja dan menghasilkan, namun dalam koridor hukum yang benar.

Harapan dan Jalan Keluar

BPJ menilai solusi ideal adalah menciptakan tata kelola pertambangan yang jelas dan berpihak pada masyarakat. WPR yang sudah ditetapkan harus segera diikuti dengan penerbitan IPR. Dengan begitu, masyarakat dapat menambang secara legal, sementara negara tetap memperoleh pemasukan resmi dari sektor tersebut.

Selain itu, ia mendorong adanya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat penambang untuk mengatasi masalah pertambangan ilegal. Penindakan hukum terhadap penyelundupan memang penting, namun jika tidak disertai dengan legalisasi jalur penambangan rakyat, masalah yang sama akan terus berulang.

BPJ juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap rantai pasok timah, mulai dari penambang, pengumpul, hingga smelter, agar tidak ada lagi celah bagi praktik ilegal.

Penutup

Kondisi Babel saat ini, menurut BPJ, berada dalam titik krusial. Di satu sisi, penegakan hukum terhadap penambangan ilegal dan penyelundupan harus tetap dilakukan untuk menjaga kedaulatan negara dan penerimaan pajak. Namun di sisi lain, penegakan hukum yang kaku tanpa solusi justru bisa menghancurkan ekonomi masyarakat lokal yang sangat bergantung pada sektor tambang.

“Kita harus bijaksana. Penegakan hukum itu penting, tapi jangan sampai masyarakat jadi korban dan ekonomi daerah terpuruk. Legalitas untuk rakyat harus segera diberikan agar semua bisa berjalan seimbang,” pungkas BPJ.

Dengan demikian, pekerjaan rumah besar pemerintah adalah memastikan bahwa penegakan hukum sejalan dengan pemberian solusi. Hanya dengan cara itu, Babel bisa keluar dari persoalan tambang ilegal sekaligus menjaga perekonomian daerah tetap bertumbuh. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed