
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat terhadap tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penegakan hukum (obstruction of justice/OOJ) dalam sejumlah perkara korupsi besar. Mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dan aktivis yang juga Ketua Tim Buzzer Adhiya Muzakki masing-masing dituntut 8 tahun penjara, sementara advokat Junaedi Saibih dituntut 10 tahun penjara. Kamis (19/2/2026)
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026) malam.

Jaksa dari Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar, menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perintangan penegakan hukum secara bersama-sama terhadap sejumlah perkara korupsi strategis.
“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Denda Ratusan Juta Rupiah
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp600 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Jaksa meyakini perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional. Pasal tersebut mengatur larangan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara korupsi.
Rintangi Tiga Perkara Korupsi Besar
Dalam dakwaan, ketiga terdakwa disebut merintangi penegakan hukum pada tiga perkara korupsi besar, yakni kasus tata kelola komoditas timah, kasus ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan kasus importasi gula.
Jaksa mengungkap, perintangan dilakukan melalui strategi non-yuridis, terutama dengan membentuk opini publik negatif terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara-perkara tersebut.
Pada perkara timah, para terdakwa diduga menyusun skema pembelaan dengan memproduksi narasi dan konten yang menyudutkan penyidik, serta melibatkan buzzer di media sosial untuk menyebarkan opini negatif secara masif.
Sementara dalam perkara CPO, perintangan dilakukan melalui kampanye opini di luar persidangan untuk menciptakan persepsi bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik tidak sah atau bermuatan kepentingan tertentu.
Adapun pada perkara importasi gula, jaksa menyebut ketiganya kembali menggunakan pola serupa dengan memproduksi konten dan pemberitaan yang menggiring opini publik agar penanganan perkara terlihat tidak kredibel.
Skema Penggiringan Opini Publik
Jaksa menilai tindakan tersebut bukan sekadar kebebasan berekspresi, melainkan upaya sistematis untuk mempengaruhi proses hukum.
Para terdakwa diduga membuat program, konten media, seminar, hingga diskusi publik yang diarahkan untuk membentuk citra negatif terhadap institusi penegak hukum, khususnya jaksa penyidik.
Dalam perkara timah, misalnya, mereka disebut menyebarkan narasi bahwa kerugian negara yang dituduhkan penyidik tidak berdasar. Narasi tersebut kemudian diperkuat melalui pemberitaan media, media sosial, serta kegiatan diskusi publik.
Strategi serupa juga digunakan dalam perkara CPO dan importasi gula, dengan tujuan memengaruhi persepsi publik sekaligus menciptakan tekanan terhadap aparat penegak hukum.
Peran Tian Bahtiar
Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka pada April 2025 terkait dugaan perintangan penyidikan melalui pemberitaan negatif terhadap kasus korupsi timah dan importasi gula yang sedang diusut.
Menurut penyidik, Tian berperan mempublikasikan konten dan berita yang dinilai menyudutkan Kejaksaan, baik melalui media televisi, media online, maupun platform digital.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus saat itu menyatakan penyidik telah mengantongi bukti kuat keterlibatan Tian bersama dua pihak lainnya.
Pemberitaan yang dibuat disebut tidak hanya bersifat kritik, tetapi diarahkan untuk merusak kredibilitas lembaga penegak hukum serta mempengaruhi jalannya proses penyidikan hingga persidangan.
Dugaan Imbalan Ratusan Juta
Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp478,5 juta yang diduga diberikan oleh pihak advokat kepada Tian sebagai imbalan pembuatan pemberitaan bernada negatif.
Dana tersebut digunakan untuk memproduksi konten, menyebarkannya melalui berbagai platform, serta memperkuat kampanye opini melalui media sosial.
Konten tersebut dipublikasikan melalui siaran televisi, portal berita, hingga akun resmi di berbagai platform digital, sehingga narasi yang dibangun dapat menjangkau masyarakat luas.
Peran Advokat dan Aktivis
Junaedi Saibih dan Adhiya Muzakki diduga berperan menyusun narasi dan strategi komunikasi yang bertujuan membela klien mereka sekaligus melemahkan penanganan perkara oleh penyidik.
Selain produksi konten, keduanya juga disebut membiayai berbagai kegiatan seperti seminar, talkshow, podcast, hingga demonstrasi yang mengangkat isu negatif terkait proses hukum.
Jaksa menyebut kegiatan tersebut bukan bagian dari advokasi hukum yang sah, melainkan upaya sistematis untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.
Dalam beberapa kegiatan, narasi yang disampaikan bahkan diklaim sebagai hasil kajian independen mengenai kerugian negara, padahal menurut penyidik perhitungan tersebut tidak memiliki dasar metodologis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengakuan Penggiringan Berita
Kepada penyidik, para terdakwa disebut mengakui adanya upaya penggiringan opini publik untuk menyudutkan aparat penegak hukum, khususnya jajaran Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus.
Tujuannya, agar penanganan perkara terlihat bermasalah di mata publik sehingga dapat mempengaruhi legitimasi proses hukum.
Jaksa menilai tindakan tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan menghambat upaya pemberantasan korupsi.
Ancaman bagi Penegakan Hukum
Kasus ini dinilai serius karena menyangkut upaya mengintervensi proses hukum melalui manipulasi opini publik, bukan melalui jalur hukum yang sah.
Jika terbukti, perintangan penegakan hukum dapat menghambat pengungkapan kasus korupsi besar yang berdampak luas terhadap perekonomian negara.
Jaksa menegaskan bahwa kebebasan pers dan kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menghalangi proses peradilan.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, tetapi tidak boleh digunakan untuk merintangi penegakan hukum,” tegas jaksa dalam persidangan.
Menunggu Pembelaan dan Putusan
Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Dalam tahap ini, para terdakwa dan penasihat hukum akan menyampaikan tanggapan atas tuntutan jaksa.
Majelis hakim kemudian akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Publik menaruh perhatian besar terhadap perkara ini karena melibatkan dugaan manipulasi opini publik untuk mempengaruhi proses hukum dalam kasus-kasus korupsi strategis.
Apabila tuntutan jaksa dikabulkan, vonis tersebut berpotensi menjadi salah satu hukuman berat dalam perkara perintangan penegakan hukum di Indonesia.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya menghadapi pelaku kejahatan utama, tetapi juga pihak-pihak yang berusaha menghambat proses penegakan hukum melalui berbagai cara, termasuk manipulasi informasi dan opini publik. (Sumber : Liputan6, Editor : KBO Babel)














