Empat Tersangka Pengoplos LPG Subsidi Resmi Diserahkan ke Kejari Pangkalpinang

Berkas P21, Kasus Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Bangka Tengah Segera Disidangkan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Proses hukum kasus pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Bangka Tengah memasuki tahap baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Sabtu (20/6/2026)

Pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan selanjutnya perkara akan memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.

banner 336x280

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Agus Sugiyarso, membenarkan bahwa keempat tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Keempat tersangka masing-masing berinisial FA alias Fajar, MZA alias Adit, WI alias NO, dan RK alias Ipal.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan keempat tersangka sudah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,” kata Agus, Jumat (19/6/2026).

Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik pengoplosan LPG bersubsidi.

Barang bukti tersebut antara lain berupa satu unit kendaraan yang digunakan dalam operasional, ratusan tabung gas LPG berbagai ukuran, regulator, selang, alat suntik gas, serta peralatan lain yang dipakai untuk memindahkan isi tabung subsidi ke tabung nonsubsidi.

Menurut Agus, proses pelimpahan tersebut merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Keempat tersangka dan barang bukti dalam kasus ini sudah diserahkan dan diterima oleh JPU. Tentu ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Bangka Belitung dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai ketersediaan gas LPG subsidi.

“Ini adalah wujud komitmen dari pimpinan kita untuk menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait ketersediaan gas LPG,” tambahnya.

Kasus pengoplosan tersebut sebelumnya diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung pada April 2026.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah yang dijadikan tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi.

Rumah tersebut diketahui telah disulap menjadi lokasi pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kilogram.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas ilegal tersebut.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui telah menjalankan kegiatan pengoplosan selama kurang lebih enam bulan.

Mereka beroperasi secara rutin tiga hingga empat kali dalam seminggu.

Setiap kali melakukan pengoplosan, para pelaku mampu menghasilkan sekitar 40 tabung LPG ukuran 12 kilogram yang kemudian dipasarkan kembali.

Polisi menduga tabung-tabung tersebut dijual dengan harga komersial sehingga para pelaku memperoleh keuntungan dari selisih harga antara LPG subsidi dan nonsubsidi.

Ps. Kanit Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, AKP A.F. Pulungan, sebelumnya menjelaskan bahwa tabung LPG 3 kilogram yang digunakan diperoleh dari salah satu pangkalan gas di Kota Pangkalpinang.

“Dalam seminggu mereka beraktivitas tiga sampai empat kali. Sekali operasi, pelaku mampu menghasilkan sekitar 40 tabung LPG 12 kilogram,” kata Pulungan.

Dari hasil perhitungan penyidik, praktik ilegal tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp345,6 juta.

Kerugian tersebut berasal dari penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.

Penyalahgunaan LPG subsidi dinilai tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak terhadap ketersediaan gas bersubsidi di masyarakat.

Akibat praktik pengoplosan tersebut, pasokan LPG 3 kilogram yang seharusnya dinikmati masyarakat berpotensi berkurang dan memicu kelangkaan di lapangan.

Selain itu, aktivitas pemindahan isi gas secara ilegal juga dinilai sangat berbahaya karena berisiko memicu kebakaran maupun ledakan.

Saat ini, keempat tersangka berada dalam penanganan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan menunggu proses pelimpahan ke pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara disidangkan di pengadilan.

Polda Bangka Belitung menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan LPG subsidi guna mencegah terulangnya praktik penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba mengambil keuntungan dari barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed