KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) untuk menentukan nasib uang sebesar Rp1,3 triliun yang disita dari sejumlah perusahaan dalam perkara korupsi minyak goreng. Kamis (3/7/2025)
Uang tersebut dititipkan oleh enam dari total 12 korporasi yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Korporasi tersebut berasal dari dua grup besar, yakni PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.
Adapun enam perusahaan yang telah menitipkan uang ke Kejagung untuk penggantian kerugian keuangan negara itu adalah PT Musim Mas, PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oli, dan PT Permata Hijau Sawit.
“Uang titipan PT Musim Mas yang kita sita sebesar tadi kita sampaikan Rp1.188.461.774.662 melalui penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 40/Pidsus-TPK/2025 PN Jakarta Pusat tanggal 25 Juni 2025,” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Lebih lanjut, Sutikno juga menjelaskan jumlah uang yang berasal dari perusahaan dalam Grup Permata Hijau yang juga telah disita.
“Kemudian uang titipan dari Grup Permata Hijau total semuanya sebesar Rp186.430.960.865 telah kita sita melalui penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 39/Pidsus-TPK/2025 PN Jakarta Pusat tanggal 25 Juni 2025,” lanjut dia.
Ia menegaskan, uang tersebut tidak langsung dimasukkan ke kas negara, melainkan ditempatkan terlebih dahulu ke dalam rekening penampungan lain (RPL) milik Kejaksaan Agung.
“Ini adalah uang titipan yang dikirim mereka ke RPL Kejaksaan. Di surat mereka adalah uang titipan untuk membayar ganti rugi terhadap kerugian negara yang ditimbulkan,” jelas Sutikno.
Menurutnya, uang yang telah disita itu kini menjadi bagian yang penting dalam proses kasasi yang tengah berlangsung. Untuk itu, Kejagung menyertakan informasi terkait uang tersebut dalam dokumen tambahan memori kasasi yang disampaikan ke Mahkamah Agung.
“Setelah kita sita, makanya kita berikan tambahan memori kasasi yang menjelaskan tentang uang yang kita sita ini. Supaya apa? Supaya uang yang kita sita ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perkara tersebut. Dari memori kasasi yang sebelumnya. Sehingga nanti di putusan kasasinya uang ini akan bunyi. Dikemanakan itu sesuai dengan di putusan kasasinya, seperti itu,” ujarnya.
Kejagung berharap putusan kasasi nantinya dapat memberikan kejelasan hukum terhadap status uang titipan yang telah disita tersebut, apakah akan dikembalikan ke negara sebagai ganti rugi atau ditentukan nasib lainnya oleh majelis hakim.
(Sumber: Detikcom, Editor: KBO Babel)