KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Fakta persidangan lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (12/2/2026), mengungkap rangkaian keterangan yang memperjelas sekaligus memunculkan tanda tanya dalam penanganan medis pasien Aldo. Jum’at (13/2/2026)
Di hadapan majelis hakim, terungkap bahwa Aldo mengalami dua penyakit sekaligus: gastroenteritis akut yang memicu demam, serta bardikardia yang disebut sebagai AV blok total—kondisi gangguan irama jantung yang masuk dalam ranah spesialis jantung.
Secara medis, gastroenteritis merupakan penyakit yang umum diderita anak-anak, sehingga dokter IGD memilih mengkonsultasikan kondisi tersebut kepada dokter anak, dr Ratna. Namun untuk bardikardia, yang termasuk gangguan jantung serius, konsultasi dilakukan kepada dr Kuncoro Bayu selaku dokter spesialis jantung.
Dalam keterangannya, dr Kuncoro Bayu mengakui bahwa kedua penyakit Aldo diterapi sesuai kewenangan masing-masing. Ia juga meluruskan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dr Ratna sebagai satu-satunya DPJP.
“Iya saya dan Dokter Ratna sama-sama dokter DPJP pasien Aldo. Kalau dalam BAP disebutkan DPJP Dokter Ratna sendiri,” ungkap dr Kuncoro di persidangan, mengklarifikasi adanya kekeliruan dalam dokumen penyidikan.
Keterangan ini menjadi penting, sebab status DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) berimplikasi langsung pada tanggung jawab medis terhadap pasien.
Lebih lanjut, dr Kuncoro juga menyinggung proses pemeriksaan dirinya oleh penyidik. Ia mengaku baru diperiksa setelah dr Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia membantah anggapan bahwa dirinya sengaja menunda pemeriksaan.
“Waktu saya dipanggil penyidik memang saya minta ditunda, tapi alasannya karena saya sudah berada di luar negeri untuk sekolah. Setahu saya tidak ada penyidik mengeluarkan surat cekal,” jelasnya.
Sementara itu, keterangan lain yang tak kalah krusial datang dari saksi Heny, perawat RSUD yang tergabung dalam tim medis penanganan Aldo. Saat dicecar mengenai kondisi pasien, Heny mengakui bahwa kondisi terparah yang dialami Aldo adalah bardikardia, bukan gastroenteritis.
Namun dalam situasi genting tersebut, ia hanya melakukan konsultasi kepada dokter anak dan belum sempat berkonsultasi kepada dokter spesialis jantung.
“Pasien ini penyakit jantung yang kemudian pada jam 9.30 mengalami keadaan ares atau henti napas tapi belum meninggal. Saya hanya konsulkan ke Dokter Ratna dan belum sempat konsul ke Dokter Jantung,” ujar Heny di hadapan majelis hakim.
Pernyataan ini menjadi sorotan, mengingat secara kewenangan, gangguan jantung berat seperti AV blok total berada dalam kompetensi dokter spesialis jantung.
Dalam lanjutan keterangannya, Heny menjelaskan bahwa hari Sabtu dan Minggu merupakan jadwal libur dokter spesialis. Meski demikian, ia menyebut dr Ratna tetap memiliki kebiasaan datang ke rumah sakit meski di hari libur.
“Dokter Ratna ini walau hari libur Sabtu Minggu dia seperti biasa tetap datang ke rumah sakit lihat pasien. Di hari Minggu Aldo meninggal pun Dokter Ratna di rumah sakit,” jelasnya.
Kehadiran dr Ratna di RSUD saat Aldo meninggal juga dibenarkan oleh dr Kuncoro Bayu. Namun ia sendiri tidak berada di lokasi saat kejadian.
“Saya tahunya ada Dokter Ratna melaporkan melalui telepon kepada Direktur RSUD kalau pasien sudah meninggal dan akan mengantarkan jenazah ke rumahnya. Saya diberitahu oleh Direktur,” ungkap dr Kuncoro.
Rangkaian kesaksian ini menghadirkan dua sisi sekaligus: pengakuan bahwa penanganan dilakukan bersama sesuai kewenangan penyakit, namun di sisi lain muncul pertanyaan mengenai alur konsultasi saat kondisi pasien memburuk.
Apalagi, ketika kondisi jantung disebut sebagai yang paling parah dan pasien mengalami henti napas, konsultasi kepada dokter spesialis jantung justru belum sempat dilakukan.
Sidang ini tak hanya mengurai kronologi medis, tetapi juga menguji konsistensi keterangan dalam BAP dan praktik pelayanan di lapangan. Fakta bahwa dua dokter mengakui sama-sama sebagai DPJP, sementara dalam BAP hanya satu nama tercantum, menjadi catatan tersendiri dalam pembuktian perkara.
Persidangan akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya, yang diperkirakan masih akan mengupas detail koordinasi medis dan tanggung jawab profesional dalam penanganan pasien Aldo. (Sandy Batman/KBO Babel)















