KBOBABEL.COM (TOBOALI) — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Seorang pria berinisial EF (37), warga Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditangkap sesaat setelah tiba di Pelabuhan Boom Toboali pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Kamis (16/7/2026)
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 120 butir ekstasi dengan berat bruto 52,02 gram yang telah dikemas dalam sejumlah paket siap edar. Selain narkotika, petugas juga mengamankan telepon genggam, kotak penyimpanan, kantong plastik, dan pakaian yang dikenakan tersangka saat ditangkap.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang baru tiba di Pelabuhan Boom Toboali dengan dugaan membawa narkotika.
Menerima informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan. Setelah melakukan serangkaian pemantauan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melakukan penangkapan tidak lama setelah yang bersangkutan tiba di kawasan pelabuhan.
“Pelaku baru datang. Kami mendapat informasi bahwa dia membawa narkoba sehingga langsung dilakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata AKP Defriansyah, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, tersangka diketahui merupakan warga Kelurahan Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dalam kesehariannya, EF bekerja sebagai nelayan.
Polisi menduga tersangka membawa narkotika tersebut dari wilayah Selapan menuju Bangka Selatan melalui jalur transportasi laut dengan tujuan akhir wilayah Toboali.
Usai diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Saat memeriksa saku kiri celana jeans yang dikenakan tersangka, polisi menemukan sebuah kantong plastik hitam yang di dalamnya terdapat sebuah kotak berlapis lakban cokelat.
Setelah kotak tersebut dibuka, petugas menemukan 100 butir ekstasi yang dikemas dalam beberapa bungkus plastik dengan bentuk dan logo yang berbeda-beda.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan pada saku kanan celana tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu kotak plastik hitam yang berisi 20 butir ekstasi serta satu unit telepon genggam merek Redmi Note 10S berwarna putih yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
“Semua barang bukti yang ditemukan langsung kami amankan bersama pelaku ke Polres Bangka Selatan,” ujar Defriansyah.
Berdasarkan hasil penghitungan, total barang bukti yang disita mencapai 120 butir ekstasi dengan berat bruto 52,02 gram.
Rinciannya terdiri dari 70 butir ekstasi berwarna oranye bertuliskan TMT, 30 butir ekstasi berbentuk granat berwarna merah muda, serta 20 butir ekstasi berlogo huruf S dengan warna merah muda.
Selain pil ekstasi, polisi turut mengamankan dua kotak penyimpanan, beberapa kantong plastik, satu unit telepon genggam Redmi Note 10S, serta celana jeans yang digunakan tersangka sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
AKP Defriansyah menjelaskan, berdasarkan kondisi barang bukti yang ditemukan, ekstasi tersebut telah dikemas dalam beberapa paket sehingga diduga memang telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada para pengguna.
Menurutnya, cara pengemasan seperti itu lazim dilakukan oleh pelaku peredaran narkotika agar proses distribusi kepada pembeli menjadi lebih mudah dan cepat.
Dalam pemeriksaan awal, EF mengaku baru pertama kali membawa narkotika ke wilayah Bangka Selatan.
Ia juga mengakui bahwa seluruh ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Toboali.
Meski demikian, penyidik belum sepenuhnya mempercayai pengakuan tersebut dan masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah tersangka benar-benar bekerja sendiri atau merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
“Pengakuannya baru pertama kali membawa narkoba ke Bangka. Namun, hal itu masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegas Defriansyah.
Penyidik saat ini juga tengah menelusuri asal-usul narkotika yang dibawa tersangka, termasuk siapa pihak yang memasok barang haram tersebut dan kepada siapa ekstasi itu akan diserahkan setelah tiba di Bangka Selatan.
Telepon genggam milik tersangka juga akan diperiksa lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya komunikasi dengan pemasok maupun calon pembeli.
Polres Bangka Selatan menduga kasus ini tidak berdiri sendiri. Aparat masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jalur distribusi narkotika dari Sumatera Selatan menuju Bangka Belitung, termasuk kemungkinan adanya kurir lain yang terlibat.
Saat ini EF telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Ancaman hukuman terhadap tersangka tergolong berat mengingat jumlah barang bukti yang dibawa mencapai ratusan butir ekstasi.
“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas AKP Defriansyah.
Polres Bangka Selatan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur masuk ke wilayah Bangka Selatan, khususnya pelabuhan-pelabuhan yang kerap dimanfaatkan sebagai akses distribusi barang ilegal. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara lebih efektif. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

















