KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat mengungkap dugaan penyelundupan pasir timah ilegal yang diangkut menggunakan bus penumpang umum melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Senin (12/10/2026) malam. Kamis (15/10/2026)
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sembilan kardus yang diduga berisi pasir timah. Muatan itu dibungkus menggunakan karung dan disamarkan di dalam bus untuk mengelabui pemeriksaan petugas sebelum kendaraan menyeberang melalui Pelabuhan Tanjung Kalian.
Petugas dari Tim Hiu Barat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan muatan penumpang yang hendak menyeberang. Pemeriksaan tersebut kemudian mengarah pada temuan sejumlah kardus mencurigakan yang diduga digunakan untuk mengangkut pasir timah.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan sembilan kardus tersebut sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Selain barang yang diduga pasir timah, petugas turut memeriksa satu unit bus penumpang, 27 orang penumpang, seorang kernet, serta empat unit telepon seluler yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara tersebut.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena pasir timah diduga diangkut melalui jalur transportasi umum dengan modus penyamaran menggunakan kardus dan karung. Namun, kepastian mengenai asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta dugaan pelanggaran hukum masih menunggu hasil penyidikan kepolisian.
Tiga Orang Diamankan untuk Pemeriksaan
Dari hasil pengembangan di lapangan, polisi mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan pengangkutan dan kepemilikan pasir timah tersebut.
Ketiganya masing-masing berinisial S yang berperan sebagai sopir pertama, S sebagai sopir kedua, serta M yang diduga sebagai pihak penitip atau pemilik barang.
Berdasarkan keterangan awal kedua sopir, sembilan kardus yang ditemukan petugas dititipkan oleh M untuk dibawa menggunakan bus penumpang tersebut.
Berbekal keterangan itu, polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman M guna mendalami keterkaitan yang bersangkutan dengan barang yang diamankan.
Meski demikian, peran masing-masing orang yang diperiksa masih didalami penyidik. Polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai pihak yang paling bertanggung jawab maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengiriman pasir timah tersebut.
Pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan juga diperlukan untuk mengetahui bagaimana proses penitipan barang dilakukan, dari mana muatan itu berasal, serta siapa penerima yang dituju.
Polisi Telusuri Asal-usul Pasir Timah
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para terduga pelaku serta barang bukti yang telah diamankan.
Menurutnya, penyelidikan tidak hanya berfokus pada proses pengangkutan, tetapi juga mencakup penelusuran asal-usul pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal.
Polisi juga berupaya mengungkap tujuan pengiriman barang tersebut untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara utuh.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para terduga pelaku maupun barang bukti yang diamankan. Kami juga masih menelusuri asal-usul barang tersebut serta ke mana tujuan pengirimannya,” ujar Helen, Rabu (14/10/2026).
Ia menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Keterangan para pihak yang diperiksa akan dicocokkan dengan barang bukti dan informasi lain yang diperoleh selama proses penyelidikan. Langkah tersebut penting untuk memastikan peran setiap orang dalam dugaan pengangkutan pasir timah itu.
Modus Pengangkutan Masih Didalami
Penggunaan bus penumpang umum untuk membawa barang yang diduga pasir timah menjadi salah satu aspek yang didalami dalam perkara ini. Polisi perlu memastikan apakah pengangkutan tersebut hanya melibatkan penitipan barang atau terdapat rangkaian kegiatan lain yang berkaitan dengan dugaan penyelundupan.
Selain itu, asal-usul pasir timah menjadi bagian penting dalam penyidikan, terutama untuk memastikan apakah barang tersebut berasal dari kegiatan pertambangan yang memiliki izin atau justru dari aktivitas yang melanggar ketentuan.
Kepolisian belum mengungkapkan secara terperinci jumlah maupun berat pasir timah yang ditemukan dalam sembilan kardus tersebut. Informasi mengenai nilai barang, tujuan akhir pengiriman, dan kemungkinan jaringan yang terlibat juga belum disampaikan.
Hingga Rabu (14/10/2026), perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman. Status hukum serta pertanggungjawaban masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Polres Bangka Barat diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh asal-usul pasir timah, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.
Pengungkapan ini sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan terhadap distribusi komoditas timah di Bangka Barat. Penelusuran yang menyeluruh diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada pengangkut, tetapi juga dapat menjelaskan sumber barang dan tujuan pengirimannya sesuai fakta yang ditemukan penyidik. (Sumber : Laspela, Editor : KBO Babel)

















