KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Sita Uang Rp3,3 Miliar hingga Aset Kripto

Skandal Dana Siap Pakai BNPB Terkuak Lewat OTT KPK, Pejabat dan Pihak Swasta Jadi Tersangka

banner 468x60
Advertisements
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (13/10/2026), KPK mengamankan 14 orang dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kamis (15/10/2026)

Kasus ini menjadi sorotan karena dana yang diduga disalahgunakan merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi penanganan kebencanaan. Dana tersebut memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan darurat, termasuk pengadaan barang dan jasa untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan penetapan lima tersangka tersebut di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026). Ia mengatakan, seluruh tersangka telah ditahan di rumah tahanan KPK.

banner 336x280

“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua,” kata Setyo.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas tenaga ahli Kepala BNPB, pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan bantuan dan kedaruratan, serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan, kelima tersangka tersebut adalah Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto; serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dana siap pakai kebencanaan melalui pengadaan barang dan jasa. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dugaan keterlibatan perusahaan swasta dalam proses penyaluran dan penggunaan anggaran.

Penetapan tersangka menjadi bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Meski demikian, dugaan keterlibatan para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dana Kebencanaan Diduga Disalahgunakan

Setyo menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan penyidik, dana siap pakai menjadi salah satu objek yang diduga disalahgunakan dalam perkara ini.

“Ya, kalau dari ekspos kemarin itu kan yang disalahgunakan gitu ya, itu kan dana siap pakai,” ujarnya.

Menurut Setyo, penyidik mendalami dugaan kerja sama antara sejumlah oknum dengan perusahaan swasta. Praktik tersebut diduga berkaitan dengan pengondisian dalam penyaluran anggaran, pengadaan, serta pemanfaatan dana untuk kepentingan pribadi.

“Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” tuturnya.

KPK masih perlu mengungkap secara terperinci mekanisme pengadaan yang diduga bermasalah, nilai anggaran yang menjadi objek perkara, serta besaran keuntungan yang diduga diterima masing-masing pihak.

Kejelasan mengenai hal tersebut penting untuk memastikan sejauh mana penyalahgunaan anggaran terjadi dan bagaimana tanggung jawab hukum para pihak yang terlibat.

Uang Rp3,3 Miliar, Emas, dan Kripto Disita

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, aset kripto, serta emas dengan berat mencapai ratusan gram.

Setyo menjelaskan, nilai uang tunai yang berhasil diamankan berdasarkan laporan penyidik lebih besar dibandingkan informasi awal yang menyebut angka Rp1,4 miliar.

“Berdasarkan laporan yang saya dapatkan informasi dari para penyidik nilainya atau jumlahnya bukan lagi Rp1,4 miliar ya, tapi lebih kurang sekitar Rp3,3 miliar, itu dari beberapa pihak,” kata dia.

Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan aliran dana dan kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran kebencanaan.

Penyidik juga perlu mendalami asal-usul aset yang disita serta hubungannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Sekretaris Utama BNPB Belum Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkembangan yang sama, Sekretaris Utama BNPB Rustian turut terjaring dalam OTT. Namun, berdasarkan hasil ekspose yang disampaikan Ketua KPK, hingga saat itu penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian.

“Untuk saat ini sampai dengan sampai tadi malam hasil ekspos, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama,” ujar Setyo.

Dengan demikian, Rustian tidak termasuk dalam lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan tersebut.

Keterangan KPK itu menjadi dasar untuk membedakan status hukum masing-masing pihak dalam perkara ini. Keterlibatan seseorang dalam pemeriksaan atau operasi penindakan tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.

DPR Minta Kasus Dituntaskan

Dugaan korupsi dana kebencanaan tersebut menuai keprihatinan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid. Ia menilai penyalahgunaan anggaran penanganan bencana merupakan persoalan serius, terutama ketika masyarakat masih menghadapi dampak bencana di berbagai wilayah.

Abdul meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara tuntas agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Sangat prihatin dalam kondisi negara sedang dilanda bencana dan rakyat susah kok ada yang memanfaatkan korupsi,” kata Abdul kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

“Saya minta APH segera usut tuntaskan kasus korupsinya,” ujarnya.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana kebencanaan. Anggaran yang disiapkan untuk mendukung penanganan keadaan darurat harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya.

KPK kini menghadapi tugas untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pengondisian pengadaan, aliran dana, serta peran masing-masing pihak. Hasil penyidikan diharapkan memberikan kejelasan mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana penanggulangan bencana di Indonesia. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *