KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mempersiapkan langkah hukum serius terkait sengketa Pulau Tujuh. Sebanyak 12 advokat ditetapkan untuk memperjuangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Pulau Tujuh kembali ke wilayah administrasi Babel. Senin (30/6/2025)
“Ini sebagai bentuk keseriusan Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani yang akan membawa perkara Pulau Tujuh ke MK,” ujar Staf Khusus Gubernur Bidang Advokasi Hukum Aparatur Kepulauan Babel, Kemas Akhmad Tajuddin, di Pangkalpinang, Senin (30/6/2025).
Menurut Kemas, tim hukum Babel terdiri dari para advokat berpengalaman yang berasal dari dalam dan luar daerah.
“Setidaknya sudah tercatat 21 advokat dari Bangka Belitung dan dari luar daerah yang menyatakan kesediaan menjadi bagian dari Tim Hukum Babel. Akan tetapi, sementara ini baru ditetapkan 12 advokat yang diketuai oleh pengacara senior Agus Hendriyadi,” jelasnya.
Dalam rapat evaluasi terkait kasus ini, berbagai data penting telah disampaikan. Salah satunya adalah bukti historis dan administratif bahwa Pulau Tujuh telah lama menjadi bagian dari wilayah Bangka Belitung.
“Dalam rapat evaluasi telah disampaikan data, dokumen serta informasi yang penting dan relevan dengan permasalahan Pulau Tujuh, di antaranya terkait eksistensi Pulau Tujuh yang memang sudah lama berada di wilayah administrasi Bangka Belitung,” ujar Kemas.
Fakta lainnya adalah data penamaan dan titik koordinat Pulau Tujuh yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten Bangka kepada Gubernur Babel pada tahun 2007. Data tersebut dikirim untuk memenuhi permintaan Tim Nasional Penamaan dan Batas Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Data ini ternyata belum diinput sepenuhnya oleh Tim Nasional Kemendagri dan menjadi tanda tanya mengapa data yang valid tersebut belum terinput. Fakta ini akan dibawa dan dipertanyakan kepada Kemendagri untuk dimintakan klarifikasi,” lanjutnya.
Selain itu, tim hukum juga akan mempersoalkan proses dan dasar hukum yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga. UU tersebut menjadi landasan administratif memasukkan Pulau Tujuh ke wilayah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
“Fakta-fakta demikian saat berperkara di Mahkamah Konstitusi akan dijadikan sebagian dari alat bukti atas ketidakabsahan dan kekeliruan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga yang memasukkan Pulau Tujuh ke dalam wilayah administratif Kabupaten Lingga,” tegas Kemas.
Rapat evaluasi juga menyoroti dokumen lain, termasuk penetapan Kemendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administrasi. Pemerintah Babel menilai dokumen tersebut tidak mempertimbangkan fakta-fakta historis terkait status Pulau Tujuh.
Dengan langkah hukum ini, Pemerintah Provinsi Babel berharap gugatan di MK dapat mengoreksi kekeliruan tersebut dan mengembalikan Pulau Tujuh ke wilayah administrasi Babel sesuai dengan data yang valid. (Sumber: Berita Satu, Editor: KBO Babel)