Gudang dan Lokasi Pemurnian Digerebek, Polisi Usut Polda

Pengiriman Timah Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Bareskrim Amankan 7 Tersangka

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BELITUNG) — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Bangka Belitung membongkar praktik pengolahan dan penyelundupan pasir timah ilegal di Pulau Belitung, Sabtu (28/2/2026). Dalam operasi gabungan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman timah ilegal ke Malaysia. Senin (2/3/2026)

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Dirtipidter Bareskrim, Brigjen Irhamni. Dua orang terduga pelaku berinisial A dan M diamankan di lokasi berbeda di Pulau Belitung. Keduanya diduga berperan dalam proses pengolahan hingga distribusi pasir timah sebelum diselundupkan ke luar negeri.

banner 336x280

“Tujuan kedatangan kami adalah pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal. Lokasi ini adalah tempat pengolahan yang melakukan penyelundupan kemarin yang kami tangkap bersama rekan-rekan Bea Cukai Batam,” ujar Irhamni dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).

Operasi ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya di Batam, Kepulauan Riau. Saat itu, tim gabungan Bareskrim dan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 16 ton pasir timah yang diangkut menggunakan kapal dan hendak dikirim ke Malaysia. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap awak kapal, terungkap bahwa pasir timah tersebut berasal dari wilayah Belitung.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan bergerak cepat menyisir tiga lokasi berbeda di Kabupaten Belitung Timur dan Kabupaten Belitung.

Lokasi pertama berada di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Belitung Timur. Di tempat ini, petugas menggerebek fasilitas pemurnian timah yang dikenal dengan istilah “meja goyang”. Tempat tersebut diduga menjadi pusat pembersihan dan pemisahan bijih timah sebelum dikemas dan dikirim. Dari lokasi ini, polisi menemukan sejumlah peralatan pemurnian serta sisa-sisa material yang mengindikasikan aktivitas pengolahan berlangsung secara intensif.

Lokasi kedua masih berada di Kecamatan Kelapa Kampit. Sebuah ruko yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan pasir timah ilegal turut digeledah. Di dalamnya, petugas menyita timbangan, karung berisi pasir timah, serta catatan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli ilegal. Dokumen-dokumen tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara lokasi ketiga berada di kawasan Pantai Pulau Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Tempat ini diduga kuat menjadi titik keberangkatan jalur laut untuk pengiriman timah ke luar negeri. Petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengambilan titik koordinat guna memperkuat konstruksi perkara.

Irhamni menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah empat kali mengirim pasir timah secara ilegal ke Malaysia. Di negara tujuan, komoditas tersebut dijual kepada salah satu perusahaan smelter berinisial M.

“Di Malaysia, dijual ke salah satu perusahaan smelter dengan inisial M. Mereka sudah melakukan kurang lebih empat kali pengiriman,” tegas Irhamni.

Dari keseluruhan rangkaian kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Lima di antaranya merupakan anak buah kapal (ABK) yang ditangkap di Batam saat upaya penyelundupan digagalkan. Sementara dua tersangka lainnya, A dan M, diamankan di Belitung sebagai bagian dari jaringan darat yang bertanggung jawab atas pengolahan dan pengemasan pasir timah.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pertambangan tanpa izin dan penyelundupan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba serta ketentuan kepabeanan yang berlaku. Mereka terancam hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Saat ini, garis polisi telah dipasang di seluruh lokasi yang menjadi TKP. Penyidik masih terus mendalami alur distribusi, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor intelektual di balik jaringan ini.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha tambang ilegal di wilayah Bangka Belitung, yang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra penghasil timah terbesar di Indonesia. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan dan penyelundupan ilegal yang merugikan negara serta merusak lingkungan.

Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga seluruh jaringan terungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed