Gudang Pasir Garam Simpan 200 Ton Mineral Ilegal, Nama “Abong” dan Jaringan Antar Daerah Mencuat

Skandal Mineral Tanah Jarang Babel Terkuak, Oknum Wartawan hingga Jaringan Jatim Disebut Terlibat

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pengungkapan 200 ton mineral ikutan berupa zircon, monazite, dan ilmenite di sebuah gudang kawasan Pasir Garam, Pangkalpinang, membuka tabir dugaan praktik bisnis ilegal sumber daya alam di Bangka Belitung. Mineral bernilai tinggi yang termasuk kategori tanah jarang itu diduga siap dikirim ke Jakarta sebelum akhirnya digagalkan aparat. Rabu (18/2/2026)

Penemuan tersebut dilakukan tim Satgas Trisakti pada Kamis (13/2). Hingga kini, ratusan ton material tambang itu masih diamankan di lokasi dengan penjagaan ketat aparat berseragam loreng untuk mencegah pemindahan ataupun gangguan keamanan.

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, mineral tersebut diduga akan dikirim ke sebuah perusahaan pengolahan di Jakarta, yakni PT Monokem, sebelum selanjutnya diekspor ke luar negeri. Namun rencana pengiriman itu keburu terendus petugas.

Kasus ini segera menjadi perhatian publik karena nilai ekonominya yang sangat besar serta dugaan keterlibatan jaringan lintas daerah.

Gudang Diduga Milik “Abong”

Fakta baru mengarah pada sosok yang disebut-sebut sebagai pemilik gudang, yakni seorang pria yang dikenal dengan nama Abong. Dugaan ini muncul setelah wartawan menemukan sebuah plang kecil di area gudang yang memuat nomor telepon atas nama Abong.

Namun hingga kini, upaya konfirmasi melalui nomor tersebut belum membuahkan hasil. Nomor telepon tersebut aktif, bahkan menampilkan foto profil yang diduga Abong bersama tokoh nasional.

Sumber di lapangan menyebutkan gudang itu kemungkinan tidak digunakan langsung oleh pemiliknya, melainkan disewakan kepada pihak lain yang mengelola penyimpanan mineral.

“Informasi yang berkembang, gudang itu milik Abong, tapi disewakan. Siapa penyewa dan pemilik barang sebenarnya masih ditelusuri,” ujar salah satu sumber.

Oknum Wartawan Sempat Mengaku Pemilik

Pada awal pengungkapan kasus, aparat juga sempat menghadapi seorang pria yang mengaku sebagai pemilik barang. Pria bernama Perdhana Rihandi Putra alias Dana itu disebut sebagai oknum wartawan.

Pengakuan tersebut sempat viral di media sosial, khususnya TikTok, setelah beredar rekaman video dan salinan identitas diri yang menunjukkan klaim kepemilikan terhadap mineral tersebut.

Namun hingga kini belum ada kepastian hukum mengenai klaim tersebut. Aparat masih mendalami kebenaran pengakuan Dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi mineral ilegal tersebut.

Dugaan Jaringan Cukong Lintas Daerah

Selain persoalan kepemilikan gudang dan barang, penyelidikan juga mengarah pada dugaan adanya jaringan pemodal atau cukong yang terdiri dari pengusaha lokal Bangka Belitung dan pihak dari luar daerah, khususnya Jawa Timur.

Jaringan ini diduga berafiliasi dalam kegiatan penampungan dan distribusi mineral ikutan timah yang memiliki nilai tinggi di pasar internasional. Zircon, monazite, dan ilmenite merupakan komoditas penting untuk industri teknologi, energi, hingga pertahanan.

Jika benar akan diekspor secara ilegal, kerugian negara berpotensi sangat besar, baik dari sisi royalti, pajak, maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak terkendali.

Penyelidikan Masih Berjalan

Hingga saat ini, aparat belum mengumumkan secara resmi siapa pemilik sah mineral maupun pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan ratusan ton material tersebut.

Seluruh pihak yang namanya disebut dalam informasi lapangan masih dalam tahap klarifikasi dan konfirmasi.

Pengungkapan ini kembali menunjukkan bahwa praktik perdagangan ilegal hasil tambang di Bangka Belitung masih marak terjadi, meskipun berbagai operasi penertiban telah dilakukan.

Aparat diharapkan dapat mengusut tuntas jaringan di balik kasus ini, termasuk aliran distribusi dan pihak yang diuntungkan, agar praktik serupa tidak terus berulang dan merugikan negara.

Sementara itu, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak berspekulasi sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan oleh pihak berwenang. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *