KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Misteri “diangkutnya” isi Gudang PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) perlahan mulai terkuak dan mengarah pada dugaan pelanggaran hukum serius. Pengangkutan material dari gudang tersebut, yang dilakukan secara bertahap dan tertutup, kini ramai disebut-sebut sebagai tindakan ilegal bahkan diduga mengarah pada penjarahan. Kasus ini pun telah resmi dilaporkan ke Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan kini menjadi sorotan publik. Rabu (21/1/2026)
Direktur PT SIP, Sobirin, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Babel. Namun demikian, ia memilih untuk tidak banyak berkomentar karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, perusahaan jelas dirugikan atas peristiwa pengangkutan barang-barang dari gudang PT SIP tersebut.
“Saya saat melaporkan itu minta agar kasus ini diproses sesuai hukum. Kita tunggu saja hasil pengusutan dari pihak Polda. Yang jelas, perusahaan kami dirugikan,” ujar Sobirin kepada media, kemarin.
Hingga saat ini, pihak Polda Babel belum memberikan keterangan resmi ke publik terkait perkembangan penyelidikan. Meski demikian, informasi yang beredar menyebutkan bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Sobirin menegaskan, barang-barang yang diangkut dari gudang PT SIP tidak ada kaitannya dengan pusaran kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022 yang sedang ditangani Kejaksaan Agung RI. Ia juga mempertanyakan pengakuan pihak-pihak yang melakukan pengangkutan dengan mengatasnamakan “Satgas”.
“Kalau memang Satgas, Satgas apa? Seharusnya ada surat resmi, surat perintah, atau setidaknya pemberitahuan kepada pemilik gudang. Ini tidak ada sama sekali,” tegas Sobirin.
Yang lebih memprihatinkan, pengangkutan dilakukan menggunakan alat berat dan langsung menyasar timah balok yang tersimpan di gudang. Chief Security PT SIP, Marula, disebut hanya mampu mendokumentasikan aktivitas tersebut tanpa dapat melakukan perlawanan atau pencegahan, mengingat situasi di lapangan yang tidak memungkinkan.
Dalam beberapa pemberitaan media online, bahkan muncul pengakuan dari salah satu oknum yang disebut-sebut tergabung dalam Satgas dan terlibat langsung dalam pengangkutan tersebut. Tak hanya itu, nama seorang pengusaha berinisial “Ac” juga ikut terseret dalam pusaran dugaan pengangkutan ilegal ini.
Setelah laporan resmi masuk ke Polda Babel, situasi dikabarkan berubah drastis. Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengangkutan isi gudang PT SIP disebut menjadi kalang kabut. Pasalnya, perkara ini berpotensi menyeret banyak nama dan membuka dugaan tindak pidana serius, tidak hanya terhadap pengusaha berinisial Ac, tetapi juga oknum dari berbagai kalangan, termasuk yang mengaku sebagai Satgas.
Dari sinilah muncul informasi adanya keinginan untuk mengembalikan barang-barang yang telah diangkut. Dugaan kuatnya, langkah tersebut dilakukan guna menghindari jerat hukum, mengingat kasus ini telah lebih dulu dilaporkan ke kepolisian.
Tak hanya Direktur PT SIP yang mempertanyakan peristiwa ini. Penasihat Hukum PT SIP, Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL, juga menyampaikan keberatan keras. Dalam surat resmi yang ditujukan kepada PT Timah Tbk cq Satgas, Andi Kusuma dan tim hukum menyoroti tindakan pembongkaran dan pengambilan barang di gudang PT SIP yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam surat tersebut dijelaskan, pada 19 Oktober 2025, pihak yang mengatasnamakan Satgas melakukan pembongkaran dan pengambilan balok timah di PT SIP tanpa disertai Surat Tugas maupun Berita Acara Kejadian yang ditembuskan kepada PT SIP maupun kuasa hukumnya. Berdasarkan catatan PT SIP, sebanyak 256 balok timah telah diambil dalam peristiwa tersebut.
Lebih lanjut, PH PT SIP menegaskan bahwa balok timah dan pasir timah yang diambil bukan milik PT SIP. Material tersebut merupakan sisa hasil produksi dan/atau kelebihan recovery dari material balance milik perusahaan peleburan (smelter) yang melakukan peleburan di PT SIP. Perusahaan tersebut antara lain PT Mitra Stania Prima (MSP), yang disebut milik Hasyim Djojohadikusumo, serta PT Bangka Belitung Timah Sejahtera (BBTS) yang memiliki hubungan kemitraan dengan Bank Mandiri.
Ironisnya, pada 22 Oktober 2025, Tim AK Law Firm & Partners selaku kuasa hukum PT SIP mendatangi gudang untuk melakukan pemeriksaan langsung lokasi pembongkaran dan pengambilan pasir serta balok timah. Namun, tim kuasa hukum mengaku tidak diberikan izin masuk oleh pihak yang menguasai lokasi saat itu.
Tak berhenti di situ, berdasarkan keterangan karyawan PT SIP, selain pasir timah dan balok timah, sejumlah aset perusahaan juga dilaporkan hilang. Di antaranya satu unit mobil Hilux, satu unit mobil Avanza, satu unit forklift, satu unit sepeda motor Mio, serta solar sekitar 10 ton.
“Kami meminta konfirmasi yang jelas, atas perintah siapa pembongkaran dan pengambilan pasir timah serta balok timah itu dilakukan. Apa dasar hukum yang digunakan oleh tim yang mengaku Satgas tersebut,” tegas Andi Kusuma.
Kasus ini pun dinilai berpotensi membuka tabir besar terkait praktik penyalahgunaan kewenangan dan dugaan penjarahan berkedok penegakan hukum. Publik kini menanti langkah tegas Polda Babel untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, sekaligus menjawab pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pengangkutan isi Gudang PT SIP? (Sumber : Koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)










