Gugatan Data Publik Ditolak, Edi Irawan: Ini Bisa Tutupi Masalah Lebih Besar

Majelis Komisioner Tolak Gugatan Edi Irawan, Pemprov Babel Dinilai Sudah Penuhi Kewajiban Informasi

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) – Sengketa informasi publik antara Edi Irawan (Pemohon) dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Termohon) akhirnya mencapai titik akhir. Jumat (20/6/2025).

Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (19/6/2025), Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung secara tegas menolak seluruh permohonan informasi yang diajukan oleh Edi Irawan.

banner 336x280

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Fahriani, S.H., M.H., C.Med, bersama dua anggota, Martono, S.TP., C.Med, dan Rikky Fermana, S.IP., C.Med.

Dalam putusannya, Majelis menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Babel sebagai pihak termohon telah memberikan data sesuai dengan kewenangannya, dan tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

“Setelah melakukan musyawarah pada Senin, 16 Juni 2025, Majelis menilai permintaan informasi oleh Pemohon tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi unsur legalitas dan substansi,” ujar Fahriani saat membacakan amar putusan.

Majelis menekankan bahwa beberapa data tambahan yang diminta oleh Edi Irawan berada di luar penguasaan Pemerintah Provinsi.

Dalam hal ini, termohon tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang tidak berada dalam kendalinya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Selain itu, Edi Irawan juga dinyatakan tidak dapat membuktikan legalitasnya sebagai peneliti resmi yang berkepentingan terhadap data tersebut.

Majelis merujuk pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) UU KIP, yang mengatur bahwa permohonan informasi untuk kepentingan akademik harus disertai dokumen resmi, seperti surat tugas atau pengesahan dari institusi terkait.

“Tanpa bukti status formal sebagai peneliti atau pihak berwenang, permintaan informasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup,” jelas anggota Majelis, Martono.

Menanggapi putusan tersebut, Edi Irawan menyatakan keberatannya. Ia menilai keputusan tersebut tidak adil dan justru menutup akses masyarakat terhadap data penting yang berkaitan dengan tata ruang dan proyek pembangunan.

“Saya menolak putusan itu. Kalau seperti ini, semua pejabat dan konsultan proyek tata ruang bisa saja lolos dari pengawasan publik,” tegas Edi, alumni Universitas Bangka Belitung kepada jejaring media KBO Babel.

Edi menjelaskan bahwa tujuannya hanya untuk memperoleh data guna kepentingan akademik dan pendidikan masyarakat.

Ia menyayangkan proses permohonan informasi yang menurutnya lebih sulit bagi warga biasa ketimbang perusahaan besar yang punya kepentingan bisnis.

“Kalau masyarakat belajar dianggap tidak penting, sementara perusahaan bisa bebas akses data, lalu di mana keadilan informasinya?” ungkapnya.

Meski begitu, putusan Majelis Komisioner ini menjadi preseden penting dalam penguatan disiplin administrasi permohonan informasi publik.

Proses permintaan data tetap harus mengikuti tata cara formal agar hak akses informasi tidak menjadi alat tekanan atau disalahgunakan. (Farraz Prakasa/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *